Saat ini, cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja ternyata masih cukup membingungkan bagi sebagian orang, apalagi untuk mereka yang masih fresh gradated. Bahkan, tidak sedikit yang justru baru mendengar istilah tersebut.
Jika Anda seorang pencari kerja, memiliki kartu kuning atau AK-1 menjadi hal yang penting dan bermanfaat. Dokumen tersebut merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mereka yang ingin bekerja di sektor formal.
Jika sekarang Anda sedang berusaha mencari pekerjaan, maka Anda sedang berada di artikel yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja sekaligus manfaatnya di Indonesia.
Pentingnya Memiliki Kartu Kuning atau AK-1
Kartu kuning atau AK-1 adalah bukti bahwa Anda sebagai pencari kerja telah terdaftar secara resmi. Ini adalah langkah awal yang perlu diambil ketika seseorang ingin mencari pekerjaan di sektor formal seperti PNS, BUMN, atau perusahaan swasta.
AK-1 juga sering kali menjadi syarat wajib yang diminta oleh perusahaan ketika seseorang melamar pekerjaan. Dengan memiliki dokumen tersebut, kita akan mendapatkan keuntungan lebih dibanding pencari kerja lain yang tidak memilikinya.
Di samping itu, perusahaan yang menyediakan lowongan juga akan lebih percaya kepada para pelamar kerja dengan dibekali dokumen tersebut. Pasalnya, AK-1 menunjukkan bahwa seseorang tidak sedang terikat dengan instansi mana pun.
Cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja cukup mudah dilakukan karena hanya membutuhkan beberapa dokumen saja sebagai syaratnya. Prosesnya juga terbilang singkat dan bisa dilakukan di dinas ketenagakerjaan setempat.
Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Seperti pembahasan sebelumnya, proses pembuatan dokumen ini sebenarnya cukup mudah karena hanya membutuhkan beberapa lampiran saja. Agar lebih jelas bagaimana cara pembuatannya, silakan simak beberapa tahapan di bawah ini:
1. Persiapan Dokumen
Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dalam proses pembuatan AK-1 di dinas terkait. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Ijazah asli atau fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Pas foto dengan background merah paling baru
Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen ini sebelum Anda mulai proses pembuatan kartu kuning. Jika Anda tidak menyiapkannya lebih dulu, cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja akan lebih lama.
2. Mengunjungi Kantor Ketenagakerjaan Setempat
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda. Bawa semua dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sehingga bisa langsung diproses saat berada di dinas ketenagakerjaan.
3. Mengisi Formulir
Di kantor ketenagakerjaan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan kartu kuning. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan teliti sehingga isi di dalamnya sudah sesuai dengan profil Anda.
4. Mencetak Kartu Kuning
Setelah selesai mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Jika sudah, petugas akan memberikan AK-1 yang sudah dicetak kepada Anda. Dengan begitu, status Anda sudah tercatat sebagai pencari pekerjaan.
Baca juga: Penulisan alamat surat yang benar
Manfaat Kartu Kuning
Setelah mengetahui cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja, Anda juga perlu mengetahui apa saja manfaatnya. Adapun manfaat dokumen tersebut bagi para pencari kerja adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Peluang Kerja
Dalam persaingan mencari pekerjaan, adanya AK-1 dapat meningkatkan peluang kita untuk diterima oleh perusahaan. Perusahaan cenderung lebih memilih pelamar dengan kartu kuning karena menandakan mereka tidak terikat dengan perusahaan lain.
2. Akses ke Program Pemerintah
AK-1 juga memberikan akses ke berbagai program pemerintah untuk pencari kerja. Anda dapat mengikuti pelatihan kerja, mendapatkan informasi lowongan pekerjaan terbaru, dan mendapatkan bantuan dalam mencari pekerjaan melalui program-program tersebut.
3. Perlindungan Hukum
Dengan memiliki kartu kuning, Anda juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai pencari kerja. Jika terjadi perselisihan atau pelanggaran hak-hak dalam lingkungan pekerjaan, maka Anda akan mendapat perlindungan hukum karena sudah terdaftar secara sah.
Kesimpulan
Membuat AK-1 merupakan langkah penting bagi pencari kerja di Indonesia. Kartu kuning memberikan identitas resmi sekaligus memberikan manfaat, seperti meningkatkan peluang kerja, mengakses program pemerintah, hingga perlindungan hukum.
Mengingat pentingnya peran dokumen ini bagi para pencari kerja, maka kartu ini harus segera dibuat jika Anda sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Terlebih, cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.