Cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja

4 Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja dan Manfaatnya

Terkadang, hal yang paling penting dalam mencari pekerjaan adalah memiliki Kartu Kuning. Artikel ini akan membahas secara rinci cara membuat Kartu Kuning, mulai dari persyaratan hingga proses pengurusannya. Selain itu, kita juga akan membahas manfaat besar memiliki Kartu Kuning, termasuk bagaimana dokumen ini dapat membantu Anda dalam mencari pekerjaan dan mengakses berbagai peluang karier. Yuk simak!!!

Kartu Kuning Pencari Kerja Untuk Apa?

Nama “Kartu Kuning” berasal dari sejarahnya, ketika kartu ini dulunya dicetak di atas kertas berwarna kuning. Meskipun sekarang kertasnya berwarna putih biasa, kartu ini masih sangat penting. Kartu Kuning ini resmi disebut AK-1 dan diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Dalam kartu kuning atau yang juga dikenal dengan sebutan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja terdapat nomor pencari kerja, nomor KTP, serta legalisasi dari Disnaker setempat. Kartu ini bisa membantu dalam berbagai aspek dalam mencari pekerjaan.

Apakah Kartu Kuning Diperlukan Untuk Melamar Kerja?

Iya, Kartu Kuning adalah dokumen penting jika Anda mencari pekerjaan. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi, tetapi juga membantu Anda mendapatkan rekomendasi dari Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) untuk dipekerjakan.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Kuning Online Hanya dari Rumah

Pentingnya Memiliki Kartu Kuning atau AK-1

Kartu ini bukan hanya selembar dokumen biasa, tetapi merupakan kunci akses ke berbagai peluang pekerjaan. Dengan Kartu Kuning, Anda dapat lebih mudah melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah. Dokumen ini juga memungkinkan Anda mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja jika ada posisi yang sesuai dengan profil Anda.

Selain itu, Kartu Kuning juga berlaku secara nasional, memungkinkan Anda mencari pekerjaan di berbagai daerah di Indonesia. Jadi, memiliki Kartu Kuning dapat membuka pintu menuju berbagai peluang karier yang lebih luas dan membantu Anda meraih impian pekerjaan Anda.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja

Untuk membuat Kartu Kuning, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan diri ke Disnaker setempat. Untuk memenuhi persyaratan ini, Anda akan memerlukan beberapa dokumen penting yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Foto berukuran 3 x 4 cm
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

Pastikan untuk membawa berkas asli saat mendaftar, karena ini akan digunakan untuk pencocokan data. Proses pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kota Anda atau melalui proses online yang lebih praktis.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning Sebelum Diperbarui?



Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja 

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, 2 foto berukuran 3 x 4 cm, dan fotokopi ijazah pendidikan terakhir. Jika Anda memiliki sertifikat pelatihan atau kemampuan khusus, juga siapkan fotokopinya.

2. Mengunjungi Kantor Ketenagakerjaan Setempat

Kunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Lokasinya dapat berbeda-beda di tiap daerah. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.

3. Mengisi Formulir

Saat berada di kantor Disnaker, isi formulir pendaftaran yang disediakan. Formulir ini berisi informasi pribadi Anda, pendidikan, dan pengalaman kerja (jika ada).

4. Mencetak Kartu Kuning

Setelah proses pendaftaran selesai, petugas akan membantu mencetak Kartu Kuning Anda. Pastikan untuk menyimpan Kartu Kuning ini dengan baik, karena akan berguna saat melamar pekerjaan.



Manfaat Kartu Kuning Untuk Pencari Kerja

Anda sebagai pencari kerja akan mendapatkan sejumlah manfaat penting dengan memiliki Kartu Kuning:

1. Meningkatkan Peluang Kerja

Kartu Kuning adalah kunci untuk membuka pintu berbagai peluang kerja. Banyak perusahaan dan instansi pemerintah mengharapkan pencari kerja memiliki Kartu Kuning sebagai bukti bahwa Anda siap untuk bergabung dalam dunia kerja. Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda akan lebih mudah dikenali dan dipertimbangkan untuk pekerjaan yang Anda lamar.

2. Akses ke Program Pemerintah

Kartu Kuning juga memberikan Anda akses ke berbagai program dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah. Ini termasuk program pelatihan, bantuan penempatan kerja, dan berbagai layanan yang dirancang untuk membantu Anda meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri untuk dunia kerja.

3. Perlindungan Hukum

Kartu Kuning juga memberikan perlindungan hukum bagi Anda sebagai pekerja. Ini mencakup hak-hak dasar seperti upah yang adil, jaminan sosial, dan perlindungan dari eksploitasi atau diskriminasi. Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda memiliki identitas resmi sebagai pekerja yang dilindungi oleh hukum.

Baca juga: Cara Perpanjang Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja

Fungsi Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja

Berikut adalah fungsi Kartu Kuning bagi pencari kerja:

1. Mendata Pencari Kerja

Fungsi utama Kartu Kuning adalah untuk membantu Dinas Tenaga Kerja dalam mendata jumlah pencari kerja di wilayahnya. Ini membantu pemerintah untuk memantau dan mengelola angkatan kerja di daerah tersebut.

2. Melamar Pekerjaan di Perusahaan Swasta

 Salah satu kesalahpahaman umum adalah bahwa Kartu Kuning hanya digunakan untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau tes calon pegawai negeri. Padahal, Kartu Kuning juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta.

3. Melaporkan Status Pencari Kerja

Kartu Kuning memungkinkan pencari kerja untuk melaporkan status mereka kepada Dinas Tenaga Kerja jika mereka belum mendapatkan pekerjaan. Hal ini membantu pemerintah untuk mengidentifikasi dan membantu mereka yang masih mencari pekerjaan.

4. Mempermudah Proses Lamaran

Jika Anda terdaftar sebagai pencari kerja di Disnaker, berkas lamaran Anda akan dimasukkan ke dalam database. Ini memungkinkan perusahaan yang mencari pekerja untuk mendapatkan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang mereka butuhkan.

5. Mengurangi Persyaratan Berkas

Jika Anda terdaftar di Disnaker, beberapa berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) biasanya sudah disimpan dalam database. Anda tidak perlu membuat lagi persyaratan tersebut kecuali jika berkas tersebut sudah habis masa berlakunya.

Referensi:

  • Andre Mistoh Fauzi S.Sos. Diakses pada 2023. Fungsi, Syarat, dan Cara Buat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja.
  • Sepulsa. Diakses pada 2023. Fungsi dan Arti dari Kartu Kuning ( Kartu Tanda Pencari Kerja ).

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.