Para pencari kerja biasanya sudah tidak asing lagi dengan nama kartu kuning, , sehingga berapa lama masa berlaku kartu kuning ini merupakan informasi penting ketika Anda merasa belum mendapatkan pekerjaan cocok atau bahkan belum masuk ke sesi wawancara.
Pasalnya, jika kartu tersebut sudah lewat masa berlakunya, maka kartu tersebut sudah dianggap tidak sah lagi, sehingga malah bisa menjadi salah satu penyebab lamaran Anda ditolak akibat belum sesuai dengan persyaratan administrasi berlaku.
Nah, sebelum mengetahui berapa lama masa berlaku kartu kuning tersebut, serta solusi lainnya, maka silakan simak penjelasan lengkap yang telah kami rangkum pada artikel berikut khusus untuk Anda!
Mengenal Kartu Kuning
Jika Anda belum familiar dengan istilah ini karena masih fresh graduate atau baru lulus, maka ketahuilah konsep atau pengertian dari keterangan tersebut sebelum tahu berapa lama masa berlaku kartu kuning.
Kartu Kuning atau juga lebih sering disebut dengan Kartu AK1 adalah hasil rilisan dari pemerintah yang pengeluaran suratnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja domisili Anda tinggal.
Penamaan kartu kuning lebih sering dilakukan oleh orang zaman dulu, karena menyesuaikan dengan warna kertasnya yang kuning. Sementara untuk istilah formalnya beberapa pihak menyebutnya dengan kartu Antar Kerja atau AK1.
Kehadirannya adalah untuk menjadi sebagai salah satu berkas persyaratan bagi para pelamar yang ingin melamar kerja, baik itu untuk saat mengikuti rekrutmen kerja menuju instansi pemerintahan atau perusahaan non pemerintahan atau swasta.
Sederhananya, pengertiannya adalah sebuah kartu kartu tanda pencari kerja atau AK1, di mana pemegangnya adalah para pencari kerja atau pengangguran, serta para freshgraduate yang masih sedang dalam masa mencari kerja.
Karena masa mendapatkan pekerjaan antara setiap orang berbeda, maka mengetahui berapa lama masa berlaku kartu kuning menjadi penting agar bisa bersiap-siap melakukan perpanjangan ketika ternyata masih belum mendapatkan pekerjaan sama sekali.
Isi kartunya berupa informasi tentang nama lengkap, nomor NIK, agama, data pendidikan, jurusan sekolah atau kuliah, tahun lulus, hingga nama sekolah atau universitas Anda menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
Seperti namanya, tanda sedang mencari kerja ini berwarna kuning karena dulunya memang merupakan lembaran informasi yang tercetak di atas kertas berwarna kuning. Namun seiring perkembangan zaman, kertasnya pun berubah menjadi putih.
Dengan AK1 tersebut, Dinas Tenaga Kerja dapat merekomendasikan Anda ketika ada posisi sesuai dengan data pada kartu ini.
Oleh karena itu, memerhatikan berapa lama masa berlaku kartu kuning tersebut akan berguna bagi para lulusan baru dengan pengalaman minim. Di mana selain bisa melamar secara mandiri, juga sudah ada bantuan atau rekomendasi dari Disnaker setempat.
Ketika membuat AK1 atau kartu kuning ini, tidak perlu khawatir akan jumlah biaya yang harus disetor sebagai tanda registrasi, karena semua prosesnya dijamin gratis.
Baca juga: Cara perpanjang kartu kuning
Berapa Lama Masa Berlaku Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja?
Tanda pencari kerja tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh pihak berwenang, di mana dalam konteks ini adalah Dinas Ketenagakerjaan Indonesia. Disnaker akan menerima informasi mengenai pendidikan, pengalaman, dan data diri pribadi Anda selaku pencari kerja.
Beberapa poin pentingnya adalah:
- Karena hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau pengangguran saja, maka ketika Anda telah berhasil mendapatkan pekerjaan, maka diwajibkan untuk melapor kepada Dinas Tenaga Kerja domisili setempat.
- Disnaker akan mengubah data Anda pada database jika ternyata sudah berstatus mendapatkan pekerjaan.
- Lalu untuk masa berlaku kartu tanda pencari kerja tersebut ialah selama dua tahun yang dimulai sejak kartunya diterbitkan, sedangkan setiap enam bulan sekali, Anda harus melapor terlebih dahulu kepada Dinas agar melakukan pelaporan.
- Dengan rajinnya setiap penerima kartu melakukan pelaporan, maka Disnaker akan selalu melakukan update mengenai rekomendasi perusahaan kepada Anda dan memberikan rekomendasi data diri tersebut terhadap perusahaan yang membutuhkan karyawan.
- Nah, ketika selama proses pencarian kerja tersebut ternyata kartu Anda hilang atau rusak, maka otomatis syarat melamar kerja tidak terpenuhi bukan? Makanya segeralah buat pengaduan ke Disnaker untuk mendapat bantuan.
- Anda bisa menyiapkan KTP asli dan salinannya, serta fotokopi ijazah atau transkrip nilai sesuai pendidikan terakhir.
Kunjungi saja Disnaker tersebut dan mereka akan membantu dalam pengurusan kartu baru. Dengan informasi berapa lama masa berlaku kartu kuning tersebut, semoga bisa mempermudah Anda mendapatkan pekerjaan impian.