cara perpanjang kartu kuning

Cara Perpanjang Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja


Notice: Undefined index: titleWrapper in /var/www/html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/schema/blocks/toc/class-block-toc.php on line 103

Kartu kuning sering disebut juga dengan kartu AK-1, di dalamnya memuat informasi tentang data diri pencari kerja, seperti nama, NIK, dan data pendidikan. Oleh karena itu, informasi seputar cara perpanjang kartu kuning dengan mudah perlu Anda ketahui. 

Beberapa perusahaan memberi syarat untuk melampirkan kartu kuning saat melamar kerja, kartu kuning atau AK-1 adalah dokumen yang diterbitkan oleh Disnaker kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Apa Itu Kartu Kuning

Menurut SIDUTA Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata para pencari kerja, kartu ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya belum bekerja atau terikat dengan suatu perusahaan.

Kartu kuning berisi informasi sang pemilik, tidak hanya digunakan untuk melamar pada instansi pemerintah saja, ada beberapa perusahaan swasta yang memberikan syarat untuk melampirkan kartu kuning.

Kartu kuning terdiri dari dua lembar, lembar pertama berisi nomor identitas pencari kerja, nomor pencari kerja, tanda tangan dan kolom wajib lapor 4 kali dalam 2 tahun, sedangkan pada lembar kedua berisi tentang data diri pencari kerja serta riwayat pendidikan baik formal maupun non formal.

Apakah Kartu Kuning Yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?

Jawabannya adalah bisa, kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Indonesia dan berisi informasi tentang pendidikan, pengalaman, serta data pribadi pencari kerja. Kartu ini khusus untuk orang yang sedang mencari pekerjaan, sehingga jika Anda telah mendapatkan pekerjaan, Anda perlu mengupdate datanya dengan melapor.

Masa berlaku Kartu Kuning ini adalah 2 tahun sejak pembuatannya, dan setiap 6 bulan Anda harus melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Tujuannya agar Dinas Ketenagakerjaan dapat merekomendasikan pekerjaan terbaru yang sesuai dengan kualifikasi Anda.

Baca juga: Cara daftar kartu kuning online

Syarat Perpanjangan Kartu Kuning

Layaknya SIM dan KTP kartu kuning juga memiliki masa berlaku, oleh sebab itu pencari kerja perlu memperpanjang kartu kuning sebelum masa berlaku habis, melansir dari laman SIPPN syarat untuk memperpanjang kartu kuning (AK-1) adalah:

  • Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak satu lembar
  • Photocopy ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU sebanyak satu lembar
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Membawa kartu kuning (AK-1) yang lama

Cara Perpanjangan Kartu Kuning Secara Offline

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, cara perpanjangan kartu kuning secara offline cukuplah mudah yaitu:



1. Datangi kantor Disnaker

    Hal pertama yang harus dilakukan saat ingin memperpanjang kartu kuning secara offline adalah, dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan domisili KTP. Anda dapat mencari terlebih dahulu alamat kantor Disnaker di kota Anda masing-masing melalui internet. 

    2. Cari bagian pembuatan AK-1

      Tanyakan kepada petugas, dimana tempat pembuatan AK-1. Nantinya semua pengurusan berkas berkaitan dengan kartu kuning akan dilakukan melalui bagian atau loket yang disediakan. 

      3. Serahkan syarat dan kelengkapan

        Daftarkan diri dan serahkan syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning, usahakan jangan sampai ada yang terlewat, petugas akan memeriksa apakah berkas kelengkapan sesuai untuk selanjutnya dapat diproses

        4. Tunggu kartu kuning dibuat dan dicetak

          Setelah petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan membuat dan mencetak dokumen, proses ini biasanya berlangsung selama kurang lebih selama 15 menit. 

          5. Legalisasi kartu

            Setelah kartu kuning selesai dibuat, petugas akan mengarahkan ke bagian legalisasi untuk mendapat tanda tangan dan stempel



            Cara Perpanjang Kartu Kuning Secara Online

            Sedangkan cara perpanjang kartu kuning secara online adalah sebagai berikut :

            • Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
            • Klik daftar
            • Isi data diri, nomor telepon dan kata sandi
            • Klik “Masuk Sekarang”
            • Isi data akun, identitas diri, pendidikan dan keterampilan
            • Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
            • Unggah foto berwarna ukuran 3×4 
            • Ikuti semua perintah dan isi data yang diminta
            • Klik tombol “Simpan”
            • Untuk mencetak kartu kuning datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan secara langsung

            Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Untuk Perpanjangan Kartu Kuning

            Untuk lama proses perpanjangan kartu kuning tergantung dengan antrian yang ada, jika pemohon telah memenuhi persyaratan dengan lengkap, maka tidak butuh waktu lama hanya sekitar 15 menit sampai kartu baru bisa didapatkan.

            Berapa Biaya yang Diperlukan Untuk Perpanjang Kartu Kuning

            Untuk tarif, proses perpanjangan kartu kuning tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hal ini tertera pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

            Itulah syarat dan cara perpanjang kartu kuning dengan benar, sebelum habis masa berlaku kartu kuning, Anda sebaiknya segera mengurus perpanjangan untuk memudahkan mencari kerja juga memudahkan dalam pendataan daftar pencari kerja.


            Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

            Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

            Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.