Hak dan Kewajiban Karyawan

12 Hak dan Kewajiban Karyawan yang Mesti Diketahui dan Dipenuhi

Sebagai pekerja, Hak dan kewajiban karyawan merupakan salah satu hal yang wajib Anda pahami dan ketahui.

Hak dan kewajiban karyawan akan membuat seorang karyawan dapat menemukan kesejahteraannya dalam bekerja.

Sementara itu, bagi perusahaan hak dan kewajiban karyawan juga tak kalah penting untuk diperhatikan.

Pasalnya dengan hak dan kewajiban karyawan yang berjalan dengan baik, maka perusahaan dapat menjalankan operasional bisnis dengan kondusif.

Karyawan atau pekerja yang mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati akan memiliki produktivitas yang lebih baik dan dapat bekerja dengan maksimal.

Namun hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui tentang apa saja hak dan kewajiban karyawan atau pekerja menurut Undang-Undang yang berlaku? Berikut pembahasan lebih dalamnya!

Hak Karyawan yang Wajib Anda Ketahui

Berikut beberapa hak karyawan menurut Undang-Undang yang penting untuk diketahui:

1. Hak Memperoleh Upah

Hak memperoleh gaji atau upah
Sumber: Langit7

Hak memperoleh upah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dimana dalam Undang-undang tersebut menjelaskan jika seorang karyawan atau pekerja berhak untuk menerima upah pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.

Hak ini sangatlah penting untuk seorang karyawan karena Upah merupakan salahh satu faktor terbesar yang dapat mendorong motivasi kerja seseorang.

2. Hak Mendapatkan Kesempatan dan Perlakukan yang Sama

Hak karyawan lainnya yang wajib terpenuhi adalah mendapatkan kesempatan dan perlakukan yang sama dalam lingkungan kerja.

Dengan Hak ini, seorang karyawan akan dapat dengan mudah melakukan pekerjaannya karena lingkungan yang kondusif.

Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sopan dan manusiawi dari semua pihak dilingkungan pekerjaan tersebut terlepas dari apapun posisi maupun jabatan.

Perlakukan yang Adil juga memungkinkan Anda untuk mendapatkan kesempatan yang dalam berbagai hal seperti kenaikan jabatan, kenaikan gaji ataupun jatah cuti dengan rekan kerja dilingkungan kerja tersebut.

3. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja bertujuan untuk membantu Anda dalam melewati proses adaptasi.

Dengan hak untuk mendapatkan pelatihan tersebut, Anda dapat meningkatkan keterampilan Anda yang nantinya akan berujung pada hasil kerja yang semakin maksimal. Hal ini tentu akan berkaitan juga dengan kinerja perusahaan.



4. Hak Penempatan Kerja

Penempatan kerja merupakan situasi dimana seorang pekerja ditempatkan pada posisi pekerjaan tertentu atas keputusan perusahaan. Setiap karyawan atau pekerja pasti menginginkan penempatan kerja yang sesuai dengan keahliannya.

Salah satu hak karyawan yang diatur oleh Undang-Undang adalah penempatan kerja berdasarkan keahliannya. Namun bukan hanya posisi sebuah pekerjaan, hak penempatan kerja ini juga meliputi kebebasan memiliki lokasi penugasan bahkan hingga jadwal bekerja.

5. Hak Mendapatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Hak untuk mendapatkan keselamatan kerja
sumber: Universitas Airlanggga

Dalam bekerja, resiko kecelakan kerja pasti selalu menyertai setiap karyawan dalam bidang maupun sektor pekerjaan apapun. Terlebih lagi untuk pekerja yang berkaitan langsung dengan pekerjaan beresiko tinggi.

Untuk itu, salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi para pebisnis atau pengusaha adalah Hak kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Pekerja juga di tuntut untuk menyediakan fasilitas kerja yang memadai dengan tujuan untuk menjaga keselamatan kerja karyawan.

6. Hak Atas Jaminan Sosial

Menurut pasal 99 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan berhak dalam menerima jaminan kesejahteraan berupa uang kompensasi yang memadai dari asuransi kesehatan.

Hak ini dibuat untuk mencegah terjadinya kondisi yang tidak di inginkan oleh pekerja yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami cacat atau meninggal dunia.

7. Hak kebebasan berserikat

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 104 dijelaskan jika perusahaan tidak diperbolehkan untuk menghalangi Anda untuk menjadi pendiri maupun anggota dari sebuah organisasi atau serikat.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka salah satu hak karyawan yang juga wajib Anda ketahui adalah hak kebebasan berserikat. Dimana setiap karyawan memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan aspirasi terkait dengan lingkungan kerja maupun apapun terkait dengan pekerjaan.

8. Hak Melaksanakan Ibadah

Pasal 29 Ayat 2 dari UUD 1945 telah diatur jika setiap warga negara Indonesia telah dijamin untuk kebebasan beragama. Untuk itu, salah satu hak karyawan yang juga wajib didapatkan oleh setiap pekerja adalah hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan dianut.

Sebagai contoh, jika Anda seorang pria muslim, Anda berhak untuk mendapatkan waktu istirahat yang lebih panjang dengan alasan untuk menunaikan ibadah sholat jumat.



9. Hak Untuk Cuti atau Beristirahat

Hak karyawan untuk mengambil cuti sebanyak minimal 12 hari setelah bekerja selama satu tahun telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Untuk itu, Anda sebagai karyawan berhak menggunakan hak cuti dan istirahat tersebut untuk berbagai kepentingan.

Bahkan didalam peraturan yang sama Pasal 81 dan 82 ayat 1 menjelaskan jika hak cuti dan beristirahat untuk pekerja perempuan berbeda dengan laki laki. Dimana selain 12 hari minimal tersebut, kaum wanita juga berhak atas cuti pada hari pertama haid dan kedua haid.

Kewajiban Karyawan yang Wajib Diketahui

Selain memiliki Hak karyawan, Kewajiban karyawan juga mesti Anda pahami dan ketahui. Terdapat 3 kewajiban utama yang diatur oleh Undang-Undang yang mesti Anda penuhi. Kewajiban tersebut antara lain:

1. Kewajiban ketaatan

Seorang karyawan wajib untuk mengikuti semua peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Hal ini merupakan sebuah kewajiban karyawan saat orang tersebut masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Pasalnya, peraturan yang dibuat oleh perusahaan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk semua karyawan.

2. Kewajiban Konfidensialitas

Seorang karyawan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebuah perusahaan. Bahkan hal ini perlu dibuat sebuah perjanjian dalam bentuk klausul kerahasiaan yang wajib ditanda tangani oleh karyawan.

Dengan adanya perjanjian dari kewajiban ini, karyawan tidak diperbolehkan untuk membocorkan rahasia perusahaan baik dari data, informasi hingga pencapaian perusahaan.

3. Kewajiban loyalitas

Kewajiban kantor lainnya yang perlu diketahui adalah setia kepada perusahaan. Seorang karyawan harus bisa bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan kepada pekerja tersebut dan tidak mengambil pekerjaan di tempat lainnya utamanya oleh kompetitor.

    Itu dia semua hak dan kewajiban karyawan yang wajib diketahui. Pemberi kerja maupun pekerja harus saling menghargai hak dan kewajiban karyawan. Dengan pemenuhan hak karyawan, pekerja akan mendapatkan motivasi lebih untuk menyelesaikan pekerjaannya.


    Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

    Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

    Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.