apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji?

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Mendapatkan Gaji?

Baik seorang calon ibu atau calon ayah pasti bertanya, apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? Ini adalah pertanyaan yang sering ditanyakan karena jika seorang calon ibu harus berhenti bekerja dan tidak digaji karena melahirkan, hak asasi manusia dipertanyakan.

Setiap wanita yang memilih untuk berkarir dan memiliki anak akan selalu dihadapkan dengan dilema seperti ini. Mungkin termasuk Anda yang sedang membaca artikel ini. Tetapi, saat ini, Anda tidak perlu khawatir.

Sebab, Indonesia bersama dengan International Labor Organization (ILO) dan dunia menyepakati bagaimana seorang calon ibu harus diperlakukan. Anda bisa mendapat garansi bahwa tetap diberikan upah karena ada payung hukum yang menaungi.

Jika Anda mencari jawaban akan apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? Maka Anda berada di artikel yang tepat. Kami akan mengulas peraturan serta hak Anda sebagai seorang pekerja.

Baca juga: Ciri Ciri Kandidat yang Sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan

Apakah Cuti Melahirkan Tetap Mendapatkan Gaji?

Pertanyaan seperti ini sudah menjadi obrolan masyarakat. Pemerintah terus memberikan kepastian hak pekerja, khususnya bagi perempuan. 

Apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? Jawaban sederhananya adalah iya. Sebagai pekerja wanita, gaji merupakan hak Anda. Hak untuk dipenuhi oleh perusahaan yang merekrut.

Cuti melahirkan diatur di dalam Undang-Undang Pasal 82 No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bunyi Ayat 1 sebagai berikut.

“Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”

Durasi cuti yang diberikan oleh pemerintah melalui UU adalah 3 bulan. 3 bulan ini adalah waktu atau durasi minimal yang wajib diberikan oleh perusahaan. Dalam waktu rentang ini, perusahaan tidak berhak mengakhiri hubungan kerja ataupun pemberhentian secara paksa.

Kemudian, di dalam Undang-Undang Pasal 84 No. 13 Tahun 2003 secara terang-terangan menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil cuti dengan alasan hamil, harus diberikan hak gaji secara penuh tanpa potongan. 

Ini sudah memberikan jawaban atas pertanyaan Anda, apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? Biasanya, setiap perusahaan memiliki mekanisme dan peraturannya tersendiri.

Dengan berlandaskan moral, perusahaan bisa memberikan waktu cuti yang lebih lama. Semisalnya 4 bahkan 6 bulan. Namun, kembali lagi pada peraturan dasar bahwa waktu cuti dengan pengupahan full hanya pada 3 bulan.

Jika perusahaan tetap memberikan waktu lebih panjang dengan pemberian upah setiap bulannya, maka Anda sangat beruntung. Tetap hal ini adalah kewenangan masing-masing perusahaan.

Pengajuan dan Sanksi Pelanggaran Cuti

Pertanyaan mengenai apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? Tidak berhenti sampai disitu saja. Anda sebagai karyawan harus memahami bagaimana proses pengajuan, waktu pengajuan, dan sanksi pelanggarannya.

Supaya pada saat Anda hendak mengajukan atau bahkan sedang berada di masa cuti, Anda tidak bingung dengan sistem maupun potensi pelanggaran hak dari perusahaan. Semua harus jelas di masa awal, terutama saat Anda masih dalam proses rekrutmen.

Pada umumnya, prediksi masa melahirkan seorang ibu tidak bisa dipastikan. Waktu yang ditetapkan pemerintah yaitu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan adalah masa yang fleksibel.

Sebagai pekerja, umumnya, Anda bisa mengajukan sendiri masa cutinya. Karena perusahaan memahami bahwa masa kehamilan tidak menentu, sehingga harus dibarengi dengan penyesuaian seorang calon ibu.

Misalnya, 1 bulan sebelum melahirkan digunakan untuk mempersiapkan dan 2 bulan setelahnya agar bisa menghabiskan banyak waktu dengan anak. Terkadang ini diperbolehkan, selama mendapat persetujuan dari perusahaan.

Menjawab pertanyaan, apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? juga berbicara mengenai sanksi yang sudah ditetapkan. Perusahaan yang terdaftar resmi harus menerima peraturan ini dan siap disanksi apabila melanggarnya.

Sehingga, sebagai seorang pekerja merasa aman jika sedang melahirkan. Perusahaan yang ketahuan melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Ataupun, perusahaan yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp400.000.000,00. Peraturan ini berlaku secara nasional sehingga di kota manapun pasti sama.

Sebagai seorang ibu yang hendak melahirkan, keselamatan ibu dan calon anak adalah yang terutama. Sehingga, pertanyaan apakah cuti melahirkan tetap mendapatkan gaji? sudah terjawab karena negara menjamin keselamatan dengan memberikan waktu dan kepastian upah.

Pasang Loker Sekarang dan Dapatkan Bonus Credits!