Ratusan HRD sering online dan aktif mencari pegawai!

Butuh SKCK? Ini Cara Membuat SKCK untuk Kebutuhan Kerjamu!

Perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja kerap kali menjadikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu syarat dokumen pelamar. Nah, sebagai seorang pencari kerja, kamu harus tahu cara membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja. Nggak perlu bingung, Pintarnya sudah merangkumkan seluruh informasi yang kamu butuhkan untuk membuat SKCK!

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak Polri kepada warga/individual pemohon untuk membuktikan ada atau tidak adanya catatan kriminal yang terdata di kepolisian. Biasanya, perusahaan akan meminta surat keterangan ini dalam proses rekrutmen kandidat.

Apa fungsi SKCK?

Spesifik untuk para pencari kerja, SKCK yang dibutuhkan hanyalah SKCK tingkat polsek. Fungsi SKCK adalah untuk membuktikan bahwa kandidat/calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kerugian pada pihak perusahaan.

Bagaimana cara membuat SKCK? Apa saja syaratnya?

Untuk membuat SKCK, kamu perlu mempersiapkan:

  • Fotokopi KTP (jangan lupa untuk membawa KTP asli saat datang ke polsek)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi kartu identitas lain jika kamu belum cukup usia untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto 4x6cm sebanyak 6 lembar untuk kebutuhan:
    • SKCK 1 lembar
    • Arsip 1 lembar
    • Buku Agenda 1 lembar
    • Kartu TIK 1 lembar
    • Formulir sidik jari 2 lembar

Tata cara membuat SKCK

  • Pertama, ke Kantor Kelurahan setempat untuk meminta Surat Pengantar
  • Jika sudah mendapatkan Surat Pengantar, kunjungi polsek terdekat dan bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas
  • Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi

Mudah bukan? Jangan lupa untuk cari & lamar loker bersama Pintarnya. Yuk Download aplikasinya Sekarang!

Bagikan Artikel:

About The Author