Cari Kerja dan Cari Cuan untuk Bahagiakan Keluarga

apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan?

Apakah Paklaring Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Sebagai keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu tempat dengan posisi dan jangka waktu tertentu, lalu apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Pada dasarnya, setiap tempat kerja memang wajib memberi paklaring bagi pekerjanya.

Namun, surat keterangan pernah bekerja tersebut bisa jadi berubah statusnya tidak lagi wajib diberikan jika syaratnya tidak dipenuhi oleh pekerja selaku pihak yang mengajukan surat. Oleh karena itu, penting untuk Anda mengetahui apa saja syarat pengajuan suratnya.

Sebab jika Anda tidak memenuhi syarat pengajuannya, bisa saja tempat bekerja tidak akan memperbolehkan Anda untuk memperoleh surat tersebut. Jadi, sebelum mengetahui apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Simak dahulu bagaimana syarat pengajuannya.

Fungsi dan Syarat Pengajuan Paklaring pada Perusahaan

Pada dasarnya, fungsi pengajuan surat keterangan pernah bekerja di suatu instansi atau tempat lainnya adalah untuk keperluan lamaran kerja. Selain itu, surat ini juga menjadi syarat administratif untuk mengajukan suatu permintaan, misalnya sebagai berikut:

  • Sebagai lampiran melamar pekerjaan
  • Syarat pengajuan kartu kredit
  • Syarat pengajuan pinjaman bank atau kredit tertentu
  • Syarat pencairan asuransi atau dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Syarat pengajuan beasiswa

Agar dapat memanfaatkan paklaring sesuai fungsinya, maka Anda perlu mengetahui syarat pengajuannya. Sebab, kelengkapan syarat pengajuan menentukan apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Berikut ini beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan.

1. Masa kerja

Faktor utama penentu kewajiban perusahaan dalam memberikan surat keterangan berhenti bekerja adalah masa kerjanya. Biasanya, setiap tempat bekerja memberikan kebijakan berbeda-beda terkait syarat masa kerja minimal untuk dapat memperoleh paklaring.

Namun umumnya, banyak perusahaan memberlakukan hak pemberian paklaring setelah setelah masa kerja minimal 1 tahun. Ada pula yang syarat pemberiannya ditentukan atas dasar waktu yang tertuang di dalam kontrak kerja saat awal masuk perusahaan tersebut.

2. Alasan berhenti

Jika seseorang berhenti bekerja karena dipecat secara tidak hormat, apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Jawabannya adalah tidak, sebab masalah, wanprestasi, atau perselisihan yang menyebabkan seseorang dipecat membuat haknya menjadi hilang.

Walaupun memperoleh surat referensi kerja adalah hak karyawan, namun pemutusan hubungan kerja secara tidak baik-baik membuat ia tidak bisa memenuhi hak tersebut. Jadi, pastikan untuk melakukan resign dengan baik sesuai prosedur dari tempat bekerja.

2. Performa atau kinerja

Syarat selanjutnya yang menentukan kewajiban pemberian paklaring oleh perusahaan adalah performa atau kinerja Anda selama bekerja. Jika performa Anda selama bekerja buruk, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan yang mempengaruhi keputusan kantor tempat bekerja.

Contoh kinerja dan perilaku kerja yang buruk yaitu sering absen tanpa keterangan, datang tidak tepat waktu, atau tidak mengerjakan kewajiban pekerjaan. Meskipun perusahaan tetap memberi paklaring, namun kinerja buruk Anda akan tetap tercantum di surat tersebut.

3. Relasi bersama rekan kerja

Meskipun jarang terjadi, namun relasi bersama rekan lain di tempat bekerja juga ikut mempengaruhi. Pasalnya, terkadang beberapa calon perusahaan meminta kontak rekan dari tempat bekerja sebelumnya.

Biasanya, mereka akan menghubungi rekan Anda sebelumnya untuk mengonfirmasi terkait perilaku dan kinerja Anda di perusahaan tersebut. Sehingga, secara tidak langsung hal itu ikut mempengaruhi diterima atau tidaknya Anda di tempat baru.

4. Pemenuhan kewajiban

Selain ketiga syarat di atas, apa lagi faktor yang mempengaruhi kebijakan terkait apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Faktor terakhir adalah pemenuhan kewajiban serta tanggung jawab Anda di tempat bekerja sebelumnya.

Jadi, pastikan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban Anda telah diselesaikan sebelum resign. Sehingga, Anda bisa memulai karir baru di tempat bekerja selanjutnya tanpa harus terganggu oleh tanggungan sebelumnya.

Jadi, Apakah Paklaring Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Parklaring berasal dari kata bahasa Belanda yaitu verklaring. Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa karyawan berhak melakukan resign (pemutusan hubungan kerja sepihak). Meskipun tidak terdapat UU terkait paklaring, namun hal tersebut diatur di KUH perdata.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1602z, surat keterangan kerja atau pernyataan pengalaman kerja wajib diberikan oleh perusahaan. Adapun isinya memuat keterangan tentang pekerjaan yang dilakukan serta lamanya hubungan kerja.

Oleh karena itu, pada dasarnya surat ini adalah hak bagi setiap karyawan. Jadi, apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan? Ya, asalkan Anda telah memenuhi setiap persyaratannya.

Bagikan Artikel:

About The Author