apakah paklaring wajib diberikan oleh perusahaan?

Apakah Paklaring Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Dalam dunia kerja, terdapat banyak dokumen yang memiliki peran penting, salah satunya adalah paklaring. Paklaring atau surat keterangan kerja, sering menjadi dokumen yang dicari-cari ketika seseorang hendak beralih pekerjaan atau membutuhkannya untuk keperluan administratif lainnya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai kewajiban perusahaan dalam pemberian paklaring, mengingat betapa pentingnya dokumen ini dalam dunia profesional. Yuk simak!!!

Fungsi Paklaring Bagi Pekerja

1. Syarat Pinjaman Ke Bank

Paklaring sering digunakan sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika seorang pekerja ingin mengajukan pinjaman ke bank. Surat ini membantu bank dalam menilai kredibilitas dan riwayat pekerjaan pemohon, yang merupakan faktor penting dalam proses pengambilan keputusan kredit.

2. Mencari Pekerjaan Baru

Saat mencari pekerjaan baru, paklaring menjadi bukti resmi dari pengalaman kerja sebelumnya. Surat ini memberikan informasi kepada calon pemberi kerja mengenai posisi yang dipegang, durasi bekerja, dan tanggung jawab yang diemban selama masa kerja. Ini membantu dalam memberikan gambaran kompetensi dan pengalaman profesional kepada calon pemberi kerja.

3. Mengajukan Beasiswa

Dalam proses pengajuan beasiswa, terutama untuk program yang ditujukan bagi para profesional, paklaring dapat digunakan sebagai bukti pengalaman kerja. Beberapa lembaga pendidikan atau penyedia beasiswa mempertimbangkan pengalaman kerja sebagai salah satu kriteria seleksi.



4. Surat Keterangan Kinerja

Paklaring juga berfungsi sebagai surat keterangan kinerja yang memberikan gambaran tentang bagaimana kinerja dan perilaku karyawan selama bekerja di perusahaan. Informasi ini bisa sangat berguna, terutama jika pekerja tersebut mencari posisi yang serupa atau lebih tinggi di tempat lain.

Syarat Pengajuan Paklaring Pada Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1602z yang berbunyi:

“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.

Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja, begitu pula, tetapi hanya atas permintaan khusus dari orang kepada siapa surat pernyataan itu harus diberikan, tentang cara bagaimana si buruh telah menunaikan kewajiban-kewajibannya dan cara bagaimana hubungan kerja berakhir; jika namun itu si majikan telah mengakhiri hubungan kerja dengan tidak memajukan sesuatu alasan maka ia hanya diwajibkan menyebutkan apa alasan-alasan itu; jika si buruh telah mengakhiri hubungan kerja secara berlawanan dengan hukum, maka si majikan adalah berhak untuk menyebutkan hal itu di dalam surat pernyataannya.

Si majikan yang menolak memberikan surat pernyataan yang diminta, atau dengan sengaja menuliskan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau pula memberikan suatu tanda pada surat pernyataannya yang dimaksudkan untuk memberikan sesuatu keterangan tentang si buruh yang tidak termuat dalam surat pernyatannya sendiri, atau lagi memberikan keterangan-keterangan kepada orang-orang pihak ketiga yang bertentangan dengan surat pernyataannya, adalah bertanggung jawab baik terhadap si buruh maupun terhadap orang-orang pihak ke tiga tentang kerugian yang diterbitkan karenanya.”

Dari pasal tersebut sebagai acuan, paklaring dapat diberikan kepada karyawan setelah berakhirnya hubungan kerja. Paklaring bersifat wajib bagi perusahaan atas permintaan karyawan. Apabila perusahaan menolak memberikan paklaring maka akan bertanggung jawab terhadap karyawan dan pihak ketiga atas kerugian yang ada. Sehingga dapat disimpulkan, syarat untuk mengajukan paklarin adalah karyawan harus memenuhi semua kewajiban kerja yang disepakati dengan perusahaan, mengundurkan diri secara baik-baik dan meminta paklaring kepada perusahaan agar segera diproses semestinya.

Baca juga: Apakah 6 Bulan Kerja Dapat Paklaring

Ketentuan Perusahaan Memberikan Paklaring Kepada Karyawan

Berdasarkan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, paklaring dapat diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri. Berikut ini ketentuan perusahaan terkait paklaring kepada karyawan.

1. Mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Secara Tertulis Minimal 30 Hari Sebelum Tanggal Mulai Pengunduran Diri

Karyawan yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan paling tidak 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk mengatur transisi dan mencari pengganti jika diperlukan.

2. Tidak Terikat Dalam Ikatan Dinas

Karyawan yang ingin mendapatkan paklaring harus memastikan bahwa mereka tidak terikat dalam ikatan dinas yang bisa menghambat proses pengunduran diri. Jika ada ikatan dinas, seperti kontrak yang mengharuskan karyawan bekerja untuk jangka waktu tertentu, ini harus diselesaikan terlebih dahulu.



3. Tetap Melaksanakan Kewajibannya Sampai Tanggal Mulai Pengunduran Diri

Karyawan diharapkan tetap melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka hingga tanggal pengunduran diri secara efektif. Hal ini termasuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, mematuhi aturan perusahaan, dan melakukan serah terima pekerjaan dengan baik.

Baca juga: Fungsi Paklaring Bagi Pemula

Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Memberikan Paklaring?

Jika Anda membutuhkan paklaring sebagai bukti penyelesaian pekerjaan, disarankan untuk mendiskusikannya dengan pihak perusahaan. Namun, jika perusahaan menolak memberikan paklaring tersebut, Anda bisa mengambil langkah hukum sebagai berikut:

  • Melakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perundingan dianggap gagal.
  • Melaporkan perselisihan ke lembaga ketenagakerjaan setempat, dengan bukti upaya perundingan.
  • Menyelesaikan perselisihan melalui mediasi sebelum mengajukan kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika mediasi gagal.

Baca juga: Perbedaan Surat Referensi Kerja dan Paklaring

Sanksi Perusahaan Yang Tidak Memberikan Paklaring Kepada Karyawan

Perusahaan yang tidak memberikan paklaring atau surat keterangan kerja kepada karyawan yang berhenti bekerja dapat menghadapi beberapa sanksi, baik secara hukum maupun dalam aspek lainnya. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dihadapi oleh perusahaan:

1. Sanksi Hukum

dalam undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan terkait lainnya, perusahaan yang tidak memberikan paklaring bisa mendapat sanksi hukum. Hal ini dapat mencakup denda atau hukuman lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial

Karyawan yang tidak menerima paklaring berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini bisa mengakibatkan perusahaan harus mengikuti proses hukum yang memakan waktu dan biaya.

3. Kerugian Reputasi

Perusahaan akan mengalami kerugian reputasi jika dikenal sebagai entitas yang tidak mematuhi hak-hak karyawan. Hal ini bisa berdampak pada kesulitan dalam merekrut karyawan baru atau mempertahankan karyawan yang ada.

4. Gangguan dalam Hubungan Kerja

Tidak memberikan paklaring dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan karyawan, sehingga berpotensi menurunkan moral dan produktivitas kerja di lingkungan perusahaan.

Reference:

https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.