Apa yang Dimaksud PKWT

Apa yang Dimaksud PKWT? Berikut Pembahasan Lengkapnya

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja PKWT untuk posisi dan jangka waktu yang berbeda. Namun apa yang dimaksud dengan PKWT sebenarnya?

Sebagai pemilik bisnis atau bagian tim HR, penting bagi Anda untuk mengetahui tentang apa itu PKWT dan regulasi yang mengaturnya di Indonesia

Dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan PKWT, aturan di PKWT di Indonesia, hak mereka, dan juga perbandingan PKWT dan PKWTT, jadi baca terus sampai selesai.

Pengertian PKWT

Karyawan PKWT atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak. PKWT sendiri adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yaitu perrjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

Karyawan kontrak biasanya dipekerjakan untuk proyek-proyek yang memerlukan keahlian khusus untuk proyek jangka pendek. Daripada mempekerjakan karyawan tetap atau penuh waktu, terkadang perusahaan memilih untuk mempekerjakan karyawan kontrak selama durasi proyek untuk alasan tertentu.

Menurut Isnakertrans Provinsi NTB, PKWT merupakan dibatasi oleh waktu atau selesainya pekerjaan dan PHK sesuai waktu yang dijanjikan.

Baca juga: 3 Cara Melamar Kerja yang Patut Kamu Coba

Perbedaan PKWT dan PKWTT

1. Masa percobaan

Untuk karyawan kontrak atau PKWT, perusahaan tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation kepada karyawan baru mereka. Apabila masa percobaan tetap diberlakukan, maka masa percobaan tersebut akan otomatis batal demi hukum.

PKWTT atau karyawan tetap disisi lain, boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah selesai melalui masa percobaan, maka karyawan tersebut akan menjadi karyawan tetap atau permanent employee dan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

2. Bentuk perjanjian kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan ditulis dalam huruf latin. Menurut pasal 54 UU No 13 tahun 2003, dijelaskan bahwa surat perjanjian kerja, sekurang-kurangnya memuat informasi berikut ini:

  • Nama, jenis usaha, dan alamat perusahaan
  • Nama, jenis kelamin, alamat, dan umur pekerja
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Besaran upah dan cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Tempat dan tanggal surat perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pengusaha dan pekerja

Dalam PKWTT, perjanjian kerja bisa dibuat dalam bentuk tertulis atau secara lisan. Namun, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan. Berdasarkan pasal 63 UU No 13 tahun 2003, surat pengangkatan pekerja tetap minimal memuat informasi:

  • Nama dan alamat pekerja
  • Tanggal mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan
  • Besaran upah yang diterima

Baca juga: Ciri Ciri Kandidat yang Sesuai dengan Kebutuhan Perusahaan



3. Lama perjanjian dan jenis pekerjaan

Seperti nama perjanjian tersebut, PKWT merupakan perjanjian dengan batasan waktu tertentu, jadi memiliki batasan waktu.

Perjanjian kerja ini hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang ada hubungannya dengan produk baru, atau kegiatan baru.

Jika perjanjian dibuat berdasarkan waktu, maka PKWT dibuat maksimal untuk 5 tahun termasuk perpanjangan kontrak (jika ada). Tapi, jika perjanjian dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan, maka kontrak dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu atau sampai pekerjaan tersebut selesai.

Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerjanya tidak punya batas waktu, bersifat tetap atau permanen. Perjanjiannya bisa berakhir ketika pekerja meninggal dunia, memasuki masa pensiun, atau mengajukan pengunduran diri.

4. Pelaporan dokumen perjanjian kerja kepada Negara

Dalam hal PKWT, perusahaan wajib melakukan pelaporan ke instansi ketenagakerjaan secara online ling lama 3 hari sejak perjanjiannya ditandatangani.

Apabila pelaporan secara online belum Anda lakukan, maka perusahaan harus melakukan pelaporan secara tertulis di instansi ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak perjanjiannya ditandatangani. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dalam pasal 14.

Sedangkan dalam hal PKWTT atau mempekerjakan karyawan tetap, perusahaan tidak harus melakukan pencatatan dokumen perjanjian kerja ke instansi ketenagakerjaan.

5. Hak yang diterima ketika terjadi PHK

Untuk pekerja kontrak dengan PKWT, ketika terjadi PHK, maka karyawan berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja yang sudah dijalani.

Kompensasi ini biasanya diberikan ketika masa perjanjian kerja sudah berakhir. Aturan terkait aturan kompensasi ini akan kita bahas dibawah.

Selain itu, jika salah satu pihak mengakhiri perjanjian kerja sebelum waktunya, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya seharga sisa nilai kontrak.

Berbeda dengan PKWTT, ketika di-PHK, hak yang akan diterima berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan yang belum digunakan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang diatur dalam perjanjian kerja (misalnya, uang perjalanan pulang-pergi ke kantor, uang makan).

Baca juga: Apakah Cuti Melahirkan Tetap Mendapatkan Gaji?

Jenis Pekerjaan PKWT Menurut Undang-Undang

PKWT dapat diadakan untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap atau terbatas waktu.

PKWT dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu, atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, atau pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, dengan rincian sesuai aturan berikut: 

1. Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,
  • Pekerjaan yang bersifat musiman,
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pekerjaan yang bersifat musiman sendiri merupakan pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada (Pasal 7 (1) PP 35/2021): 

  • Musim/cuaca atau hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu
  • Kondisi tertentu atau pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. 


2. Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021 mengatur PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu

  • Pekerjaan yang sekali selesai, atau
  • Pekerjaan yang sementara sifatnya.

3. Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021

Pada aturan ini menyebut PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang enis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/buruh berdasarkan kehadiran, seperti perjanjian kerja harian.

Untuk contoh karyawan PKWT sendiri di Indonesia adalah satuan pengamanan, cleaning service, customer service, dan lain lain.

Baca juga: Cara Meminta Reschedule Interview yang Baik dan Benar

Hak Karyawan PKWT Menurut Undang-Undang

1. Hak Cuti

Bukan hanya karyawan tetap atau PKWTT saja yang mendapatkan cuti, karyawan PKWT pun berhak  atas cuti tahunan. Hal ini tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020.

Namun, hak cuti satu ini memiliki ketentuan khusus, yaitu Anda harus sudah bekerja selama setidaknya 12 bulan berturut-turut untuk cuti tahunan.

Sehingga, untuk karyawan yang belum setahun dikontrak, negara belum menjamin hak untuk cuti tahunan. Untuk jumlah cuti yang bisa Anda dapatkan adalah 12 hari dalam setahun. Ketentuan lebih lanjutnya bisa diatur dalam kontrak kerja atau aturan perusahaan.

2. Hak mendapatkan pesangon jika terjadi PHK sebelum PKWT berakhir

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 17 apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. 

Cara menghitung uang kompensasi PKWT mengacu pada ketentuan perhitungan pesangon karyawan PKWT yang diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Di mana, besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

3. Hak atas kompensasi

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 dan pasal 16, pengusaha wajib memberikan pekerja/buruh uang kompensasi saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. PKWT yang diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.

Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
  • PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
  • PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan

Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Penghasilan Karyawan

4. Hak mendapatkan THR

Karyawan kontrak atau PKWT juga berhak mendapatkan THR. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, setidaknya terdapat 3 jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR yaitu:

  • Karyawan dengan status PKWT dan PKWTT, dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Untuk hitungannya pun tidak berbeda jauh dari karyawan tetap di sebuah perusahaan. Di mana, karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun, karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Baca juga: Contoh Slip Gaji yang Perlu Anda Ketahui, Simak Penjelasannya!

Contoh Pekerjaan Yang Dapat Menggunakan Karyawan PKWT

1. Pekerjaan Proyek Konstruksi

Dalam industri konstruksi, pekerjaan seperti pemasangan, renovasi, atau pembangunan gedung-gedung dan infrastruktur lainnya sering membutuhkan tenaga kerja untuk periode tertentu sesuai dengan durasi proyek.

2. Pekerjaan Event dan Hiburan

Pekerjaan yang terkait dengan penyelenggaraan event, konser, pameran, dan acara hiburan sering memerlukan karyawan PKWT untuk membantu dalam persiapan dan pelaksanaan acara tersebut.

3. Pekerjaan Musiman

Beberapa pekerjaan musiman, seperti panen di perkebunan, perikanan, atau turis, umumnya mempekerjakan karyawan PKWT untuk jangka waktu tertentu saat aktivitas musiman sedang berlangsung.

4. Pekerjaan Teknis atau Proyek IT

Pekerjaan yang terkait dengan proyek-proyek teknis atau proyek pengembangan perangkat lunak juga bisa menggunakan karyawan dengan PKWT untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

5. Pekerjaan Konsultan

Karyawan yang bekerja sebagai konsultan untuk memberikan saran atau penilaian tertentu dalam industri seperti keuangan, manajemen, hukum, atau teknologi sering kali dipekerjakan dengan PKWT.

6. Pekerjaan Freelance atau Kontrak Khusus

Pekerjaan freelance atau proyek dengan kontrak khusus yang memiliki durasi tertentu dan tujuan spesifik sering menggunakan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja.

7. Pekerjaan Riset dan Pengembangan

Proyek-proyek riset dan pengembangan dalam berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, dan kedokteran, bisa menggunakan karyawan PKWT untuk periode tertentu.

8. Pekerjaan Sezon atau Retail

Pada musim tertentu, seperti musim liburan atau penjualan, industri ritel atau layanan konsumen mungkin mempekerjakan karyawan PKWT untuk mengatasi peningkatan permintaan sementara.

9. Pekerjaan Kontrak Peralihan

Beberapa perusahaan mungkin menggunakan PKWT untuk mengisi kekosongan atau memenuhi kebutuhan sementara saat mencari karyawan permanen.

10. Pekerjaan Pendidikan atau Pelatihan Tertentu

Pekerjaan terkait pendidikan atau pelatihan yang memiliki jangka waktu tertentu, seperti pelatihan karyawan baru atau instruktur kelas tertentu, dapat menggunakan PKWT.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Gaji Karyawan dan Komponennya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai apa yang dimaksud PKWT atau pekerja kontrak beserta aturannya di Indonesia yang penting diketahui bagi Anda yang sedang mencari kerja ataupun pemilik bisnis yang sedang mencari karyawan untuk perusahaan Anda.

Jika Anda berencana mempekerjakan pekerja kontrak, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui regulasi yang mengaturnya supaya Anda terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi antara perusahaan Anda dengan karyawan.

Lalu, jika Anda sedang sedang mencari karyawan PKWT atau PKWTT. Anda bisa mencoba menggunakan layanan dari platform job marketplace Pintarnya.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.