Apa yang Dimaksud dengan PKWTT?

Apa yang Dimaksud dengan PKWTT? Berikut Pembahasan Lengkapnya

Menjadi karyawan tetap mungkin menjadi impian bagi banyak orang di Indonesia. Pekerja dengan PKWTT atau karyawan tetap sendiri telah diatur haknya berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan pekerja kontrak atau PKWT. Namun apa yang dimaksud dengan PKWTT?

Seperti yang kita tahu hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan PKWTT beserta jenis pekerjaaan, hak yang didapatkan serta regulasi yang mengaturnya di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan PKWTT?

PKWTT adalah kepanjangan dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.

Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP 35/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan pasal 12 ayat (1) PP 35/2021).

Berbeda dengan PKWT yang tidak boleh melakukan masa probation atau percobaan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Selama masa percobaan, pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. 

Baca juga: 5 Teknik Interview yang Dijamin Akan Mempermudah HRD dalam Merekrut Karyawan

Jenis Pekerjaan dengan Status PKWTT

Karyawan tetap dengan PKWTT biasanya diberikan jenis pekerjaan yang lebih menuntut kontribusi besar, bersifat tetap, dan konstan untuk perusahaan atau sesuai dengan pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Masih sesuai dengan undang undang tersebut, jika kontrak kerja yang seharusnya bersifat PKWT tidak diterapkan secara benar, maka posisi pekerja tersebut bisa menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap, sehingga ia memiliki hak-hak berbeda dengan pekerja kontrak. Dengan perbedaan hak tersebut, pekerja dapat melayangkan tuntutan kepada perusahaan.

Jadi bisa disimpulkan, jenis pekerjaan dengan yang mengharusakan karyawan menjadi PKWTT adalah pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan akan berdampak besar bagi operasional bisnis jika pekerjaan tersebut tidak dilakukan.

Misalnya adalah posisi C suite, eksekutif, atau manajerial di suatu perusahaan yang memerlukan proses penilaian berkelanjutan untuk tim yang dipimpinnya.

Baca juga: Bingung Cara Mengukur Produktivitas Karyawan? Begini Cara Efektifnya!

Mengetahui Hak Karyawan PKWTT Berdasarkan Undang-undangnya

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan PKWTT, selanjutnya adalah mengetahui undang-undang yang mengatur PKWTT di Indonesia.

Berikut adalah pemaparan hak karyawan pekerja tetap atau PKWTT berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia:

1. Hak untuk memperoleh upah yang layak

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003, perusahaan wajib memberikan upah atau gaji yang layak kepada karyawan.

Berkaitan dengan hak karyawan tetap tersebut, upah layak bukan berarti hanya memenuhi upah minimum. Lebih dari itu, perusahaan harus mematuhi konsep satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam perundangan.

Adapun pemerintah telah mendefinisikan upah layak dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 pasal 88 sebagai berikut:

  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Selain itu, perusahaan wajib menggaji karyawan yang tidak bekerja (cuti berbayar) dalam beberapa situasi khusus. Beberapa di antaranya adalah ketika istri melahirkan atau keguguran, ada keluarga dekat meninggal, menikahkan anak, atau melanjutkan pendidikan dari perusahaan. Pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam pasal 93 ayat 2.

Bersamaan dengan itu, perusahaan juga harus menjamin bahwa harus tidak  ada diskriminasi upah berdasarkan gender, agama, atau kesukuan.



2. Hak atas jaminan Sosial dan Keamanan, Kesehatan, serta Keselamatan Kerja (K3)

Hak karyawan tetap berikutnya berkaitan dengan hak dasar pekerja. Perusahaan perlu memberikan jaminan sosial dan memastikan pelaksanaan K3 dengan baik.

Untuk memenuhinya, perusahaan bisa memberikan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Lalu, berkaitan dengan K3, perusahaan dapat menjaga kondisi lingkungan kerja agar sesuai standar K3.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Baca juga: 5 Cara Mencari Karyawan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Hak untuk berserikat

Karyawan memiliki hak untuk berserikat dan membentuk serikat pekerja. Hak karyawan tetap ini didasari oleh UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU No 13 tahun 2003.

Nantinya, serikat pekerja akan bertindak sebagai media penyalur aspirasi karyawan kepada perusahaan atau lembaga negara yang akan mengurus masalah ketenagakerjaan. Organisasi ini punjuga memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan perusahaan.

Meski begitu, serikat pekerja juga harus mau duduk bersama dengan perwakilan perusahaan untuk merumuskan perjanjian kerja karyawan. Tujuannya untuk menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Beberapa contoh serikat kerja di Indoensia adalah seperti: PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

4. Hak untuk mengembangkan potensi

Karyawan PKWTT juga memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya di perusahaan terkait minat, bakat, dan kemampuan. Pemerintah telah menjamin hak karyawan tetap ini dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2000 dan UU 12/2003.

Atas dasar itu, perusahaan harus memfasilitasi dan pantang membatasi pengembangan potensi kerja karyawan.

5. Hak untuk libur, cuti, dan istirahat

Setiap karyawan juga memiliki hak untuk berlibur, cuti, maupun beristirahat. Pertama, karyawan berhak memperoleh libur minimal 1 hari untuk sistem 6 hari kerja dalam satu minggu atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau dalam jumlah jam kerja 40 jam.

Lalu, karyawan bisa mendapat cuti tahunan berupa 12 cuti hari kerja setelah 12 bulan bekerja.

Lalu, aryawan dapat memperoleh cuti 1 bulan penuh jika telah bekerja hingga tujuh dan delapan tahun di perusahaan. Jika sudah diambil, karyawan tidak berhak lagi atas hak istirahat tahunan dalam dua tahun ke depan. Selanjutnya cuti tersebut berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun yang disebut dengan cuti besar.

Ketentuan cuti besar juga terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 23 yang menyebutkan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, berkaitan dengan hak istirahat, karyawan diberikan maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam dan seterusnya. Lalu, karyawan juga boleh menunaikan ritual keagamaannya dalam waktu kerja.

Baca juga: Contoh Panggilan Kerja via Email Asli yang Baik dan Benar!

6. Hak memperoleh perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemerintah memberikan perlindungan terhadap karyawan yang terkena PHK jika mereka adalah karyawan tetap atau PKWTT. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk memberhentikan karyawan yang sedang sakit, menikah, beribadah, atau tengah menjalankan kewajiban negara.

Lalu, karyawan yang mengalami PHK berhak atas beberapa hal sebagai berikut:

  • 1 kali Uang Pesangon (UP),
  • 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan
  • 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH).

Ketentuan-ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020 serta Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020,



7. Hak untuk mogok kerja

Karyawan tetap memiliki hak untuk mogok kerja. Hak ini diatur oleh pemerintah melalui keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, karyawan wajib melakukan prosedur yang tepat sebelum melakukan mogok kerja. Salah satunya dengan menginformasikan rencananya sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum berlangsung.

8. Hak bekerja sesuai aturan jam kerja

Perusahaan harus memperhatikan jam kerja karyawan. Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 7 menyatakan bahwa jam kerja pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu adalah tujuh jam per hari. Lalu, bagi karyawan yang bekerja lima hari dalam seminggu adalah 8 jam per hari. Intinya adalah 40 jam selama seminggu

Oleh karena itu, perusahaan wajib untuk memberikan kompensasi karyawan jika bekerja di luar jam kerja dengan memberikan upah lembur.

Baca juga: Cara Interview Calon Karyawan untuk Proses Rekrutmen yang Maksimal!

9. Hak khusus untuk karyawan perempuan

Karyawan perempuan memiliki beberapa hak khusus yang diatur dalam undang-undang. Beberapa di antaranya adalah:

Jam Kerja Khusus

Jam kerja karyawan perempuan berusia di bawah 18 tahun tidak boleh melebihi shift 3, yakni antara pukul 23.00 sampai pukul 07.00. Hak ini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003.

Cuti Haid

Karyawan perempuan memiliki hak untuk cuti saat sedang haid. Cuti tersebut akan berkisar antara satu hingga dua hari kerja dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan. 

Hak ini diatur dalam:

UU No. 13/2003 pasal 81 ayat (1)

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat haid berhak mendapat upah penuh.”

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf b

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah pekerja/buruh perempuan yang sedang menjalankan istirahat haid, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

Cuti Melahirkan

Karyawan perempuan yang sedang hamil berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun, karyawan bisa menegosiasikan pembagian waktunya, asalkan lama cuti maksimal tetap tiga bulan.

Aturan ini berdasarkan:

UU No. 13/2003 pasal 82 ayat (1)

Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak memberikan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan kepada pekerja/buruh perempuan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf c

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat sebelum dan sesudah melahirkan

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

Istirahat gugur kandungan

Hak karyawan PKWTT perempuan adalah diwajibkannya istirahat jika karyawan tersebut mengalami keguguran persalinan. 

Di Indonesia, aturan ini berdasarkan undang-undang berikut:

UU 13 Tahun 2003 pasal 82 ayat (2) 

Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

UU No. 13/2003 pasal 84

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat gugur kandungan berhak mendapat upah penuh.

UU No. 13/ 2003 pasal 185 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak memberikan hak keguguran kandungan kepada pekerja/buruh perempuan, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau  denda  paling   sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,-

UU No. 13/2003 pasal 93 ayat (2) huruf c

Pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh perempuan yang menjalankan hak istirahat keguguran kandungan.

UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020

Merupakan tindak pidana pelanggaran, pengusaha yang tidak membayar upah, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 400.000.000,- 

Baca juga: 5 Fakta tentang Exit Interview yang Perlu Anda Ketahui!

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap tentang apa yang dimaksud dengan PKWTT atau biasa disebut dengan karyawan tetap dan juga aturannya beserta haknya di Indonesia.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.