Di Indonesia, jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara guna menjamin seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Ada beberapa jaminan sosial yang bisa didapatkan oleh warga negara di Indonesia, misalnya jaminan sosial tenaga kerja dan juga jaminan sosial kesehatan. Berikut Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan.
Baca terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui lebih jauh tentang apa itu jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan serta perbedaannya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian Jaminan Sosial dan Aturannya di Indonesia
Jaminan sosial adalah perlindungan yang diberikan negara kepada individu dan rumah tangga untuk memastikan akses ke perawatan kesehatan dan untuk menjamin keamanan pendapatan, terutama dalam kasus usia tua, pengangguran, sakit, cacat, cedera kerja, melahirkan atau kehilangan mata pencaharian.
Perlindungan jaminan sosial didefinisikan dengan jelas dalam konvensi ILO dan instrumen PBB sebagai hak asasi manusia. Namun sayangnya menurut ILO, hanya 20 persen dari populasi dunia yang memiliki cakupan jaminan sosial yang memadai, sementara lebih dari separuhnya tidak memiliki perlindungan jaminan sosial sama sekali.
Di Indonesia sendiri, aturan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan telah diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Serta pada Pasal 34 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Hal ini menekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Atas dasar ini pula, negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.
Dan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial secara luas, negara telah menunjuk beberapa badan penyelenggara jaminan sosial untuk melakukannya.
Baca juga: Bingung Cara Mengukur Produktivitas Karyawan? Begini Cara Efektifnya!
Jenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua badan penyelenggara jaminan sosial utama yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Meskipun sekilas sama, namun kedua lembaga ini berbeda. Baik dari fungsi maupun tujuannya.
Untuk mengetahui lebih jauh, mari kita bahas secara mendalam:
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) sejak 2014. Dulunya lembaga ini merupakan BUMN, namun sekarang sudah beralih status menjadi badan hukum publik atas ketetapan berdasarkan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan juga biasa disebut BPJSTK atau BPJAMSOSTEK karena masih banyak yang menganggap BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari Jamsostek.
Tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia, melalui 4 program, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Apa itu Profesi Fisioterapis
BPJS Kesehatan
Sama seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan tadinya merupakan salah satu BUMN di Indonesia yang PT Askes (Persero) dam sejak 2014 telah bertransformasi status menjadi badan hukum publik .
Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Mengenai fungsinya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi: pelayanan kesehatan tingkat pertama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan rawat inap.
Baca juga: 4 Cara Mencari Pekerja untuk Bisnis atau Perusahaan Anda
Perbedaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Jaminan Sosial Kesehatan
Seperti yang sudah kita bahas diatas, jika jaminan sosial pekerja diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosial kesehatan diberikan oleh BPJS kesehatan tanpa terkecuali lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Namun lebih jauh, terdapat beberapa perbedaan mendasar dari jaminan sosial dan kesehatan yang harus Anda ketahui, berikut adalah penjelasannya:
1. Tugas dan Fungsi
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Sederhananya, hanya mereka yang membayar premi yang akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, tujuan BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terkecuali baik itu pekerja atau bukan.
2. Peserta Program
Negara mewajibkan setiap pekerja di Indonesia untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak mengikutkan karyawan dalam program tersebut maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, seluruh penduduk Indonesia (bukan hanya pekerja) wajib mengikuti program ini. Dan untuk mereka yang kurang mampu maka jumlah iurannya disubsidi oleh negara.
BPJS Ketenagakerjaan:
- Penerima Upah (PU).
- Pekerja Migran Indonesia. –
- Bukan Penerima Upah (BPU).
- Jasa Konstruksi.
BPJS Kesehatan:
- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Waktu Operasi
BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015. Sementara, BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Baca juga: Contoh CV Beasiswa, Penjelasan Isi, dan Tips Pembuatannya
Jaminan Sosial yang Perlu Diterima Pekerja
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa program jaminan sosial yang dapat diikuti oleh pekerja seperti JKK, JKm, JHT, JKP, dan JP. Setiap jenis layanan memiliki manfaatnya masing-masing.
Berikut adalah pembahasan lengkapnya:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat yang akan Anda dapatkan:
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,
- Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh),
- Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta,
- Bantuan Beasiswa untuk 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta,
- Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja berkisar antara 0,24% – 1,74% bergantung pada jenis usaha perusahaan. Iuran tersebut dibayarkan setiap bulan dalam rangka mengikutkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3%, dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja sedangkan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja yang merupakan peserta jaminan pensiun.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Sementara itu, batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun (JP) pada tahun 2019 sebesar Rp8.512.400,- menjadi Rp8.939.700,- per bulan di 2020.
Manfaat jaminan pensiun diberikan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Syarat-syarat untuk peserta mendapatkan jaminan pensiun adalah sebagai berikut:
- Pekerja perusahaan atau perseorangan
- Pemberi kerja mendaftarkan pekerja dengan usia paling banyak 1 bulan sebelum memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun
- Sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.
Manfaat program jaminan pensiun:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
- Manfaat Lumpsum
- Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti
Rincian program jaminan pensiun
- Formula Manfaat Pensiun adalah 1% dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas)
- Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya
- Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun
- Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Baca juga: 8 Cara Membuat CV di HP dengan Lengkap
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan, baik penerima upah dan maupun bukan penerima upah yang diatur dalam kategori kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah di mana 2% dibayarkan pekerja sedangkan 3,7% pemberi kerja. Upah didasarkan pada nominal upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Manfaat JHT diberikan dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya adalah hasil akumulasi iuran dan pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada peserta dengan syarat:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
- Peserta yang dikategorikan ke dalam usia pensiun termasuk yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia selamanya.
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
- Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara Kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Jaminan Kematian (JKm)
Program JKm memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKm
- Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
- Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-
Santunan beasiswa
- Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
- Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
- TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Besaran iuran
- Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
- Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp 6.800,-
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat yang didapatkan
- Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
- Akses Informasi Kerja
- Pelatihan Kerja
Baca juga: Inilah Cara Menulis Objective dalam CV Mudah
Kesimpulan
Baik bagi Anda pemilik bisnis, tim HR, atau karyawan sekalipun, penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai jenis jaminan sosial yang berlaku di indonesia dan juga perbedaan jaminan sosial tenaga kerja dengan jaminan sosial kesehatan.
Mengetahui kedua jenis jaminan sosial ini tidak hanya akan membuat Anda lebih paham tentang hak Anda sebagai warga negara namun juga hak Anda sebagai pekerja dan juga regulasi yang mengaturnya di Indonesia.
Disisi lain, sebagai pemilik bisnis atau bagian dari tim HR, mengetahui perbedaan jaminan sosial tenaga kerja dengan jaminan sosial kesehatan bisa membantu untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sudah mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ini juga memastikan karyawan Anda mendapatkan hak yang seharusnya sehingga meningkatkan loyalitas juga produktivitas mereka secara keseluruhan dan mengurangi tingkat turnover karyawan.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.