Perusahaan yang sedang membuka lowongan kerja kerap kali menjadikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai salah satu syarat dokumen pelamar. Nah, sebagai seorang pencari kerja, Anda harus tahu cara membuat SKCK untuk keperluan melamar kerja. Nggak perlu bingung, Pintarnya sudah merangkumkan seluruh informasi yang Anda butuhkan untuk membuat SKCK!
Daftar Isi
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut juga SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelijen Kepolisian (Intelkam) kepada individu pemohon atau warga masyarakat. Dokumen ini diperlukan untuk memenuhi berbagai keperluan tertentu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan mengenai SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014.
SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang. Dengan kata lain, SKCK mencerminkan rekam jejak kejahatan atau perilaku kriminal seseorang dalam catatan kepolisian. Biasanya, perusahaan akan meminta surat keterangan ini dalam proses rekrutmen kandidat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak hanya berisi informasi tentang kejahatan. SKCK juga mencakup data pribadi pemohon, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor identifikasi. Selain itu, SKCK juga mencantumkan informasi mengenai status perkawinan dan kewarganegaraan pemohon.
Apa Fungsi SKCK?
Spesifik untuk para pencari kerja, SKCK yang dibutuhkan hanyalah SKCK tingkat polsek. Fungsi SKCK adalah untuk membuktikan bahwa kandidat/calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kerugian pada pihak perusahaan. Di luar kebutuhan pekerjaan, SKCK juga memiliki beberapa fungsi utama lainnya, seperti:
- Verifikasi Rekam Jejak Kepolisian: SKCK digunakan untuk memverifikasi rekam jejak seseorang di kepolisian. Ini mencakup informasi apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau memiliki catatan hukum tertentu. SKCK membantu pihak berwenang, seperti pemberi kerja atau lembaga pendidikan, untuk mengetahui riwayat kepolisian seseorang.
- Pengajuan Visa atau Izin Tinggal: Dalam beberapa kasus, pemohon visa atau izin tinggal di negara tertentu juga diharuskan untuk mengajukan SKCK. Ini adalah bagian dari proses verifikasi untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki latar belakang kriminal yang signifikan yang dapat menjadi ancaman bagi keamanan negara atau masyarakat setempat.
- Penerimaan ke Lembaga Pendidikan: Beberapa lembaga pendidikan, terutama yang menawarkan program studi yang berkaitan dengan hukum, keamanan, atau profesi terkait lainnya, mungkin meminta calon mahasiswa untuk mengajukan SKCK sebagai salah satu persyaratan penerimaan.
Baca juga: Cara Mengisi Summary Lamaran Kerja Agar Dilirik HRD
Bagaimana Cara Membuat SKCK Baru? Apa Saja Syaratnya?
Langkah pertama dalam mendapatkan SKCK baru adalah memastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membawa Surat Pengantar: Anda perlu membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili Anda. Surat ini adalah bukti bahwa Anda merupakan penduduk setempat dan memerlukan SKCK.
- Fotocopy KTP/SIM: Pastikan Anda membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga: Anda juga harus memasukkan fotocopy Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan hubungan keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data pribadi Anda.
- Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup: Formulir ini akan disediakan di kantor Polisi. Pastikan Anda mengisinya dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari: Proses pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas kepolisian.
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Jika Anda sudah memiliki SKCK dan ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan:
- Membawa Lembar SKCK Lama: Pastikan Anda membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir. Masa berlaku SKCK lama maksimal telah habis selama 1 tahun.
- Fotocopy KTP/SIM: Sama seperti saat membuat SKCK baru, Anda harus membawa fotocopy KTP atau SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga: Fotocopy Kartu Keluarga masih diperlukan sebagai bukti identitas dan hubungan keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir: Dokumen ini masih diperlukan untuk verifikasi data pribadi Anda.
- Pas Foto Terbaru: Anda perlu menyiapkan pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK: Formulir perpanjangan SKCK akan disediakan di kantor Polisi. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar.
Baca juga: Cara Melamar Kerja Jadi Dishub
Tata Cara Membuat SKCK
- Pertama, ke Kantor Kelurahan setempat untuk meminta Surat Pengantar
- Jika sudah mendapatkan Surat Pengantar, kunjungi polsek terdekat dan bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas
- Isi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Polisi
Persyaratan Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, WNA harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang umumnya diperlukan untuk mengurus SKCK:
- Fotokopi Paspor: WNA harus menyertakan fotokopi paspor mereka sebagai salah satu bukti identitas utama.
- Surat Asli Permohonan Sponsor: Jika WNA bekerja di Indonesia, surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggungjawab pada WNA diperlukan. Surat ini harus mencantumkan informasi yang lengkap dan akurat.
- Fotokopi KTP/Surat Nikah (Jika Berlaku): Jika sponsor WNA adalah suami atau istri dari warga negara Indonesia (WNI), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat nikah perlu disertakan sebagai bukti hubungan.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP): WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) atau izin tinggal tetap (KITAP) juga harus menyertakan fotokopi dokumen tersebut sebagai bukti legalitas tinggal di Indonesia.
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing): Jika WNA bekerja di Indonesia, IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja perlu disertakan sebagai bukti izin bekerja.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian: Dokumen ini merupakan bukti bahwa WNA telah melapor ke kepolisian setempat.
- Pas Foto 4×6 dengan Latar Kuning: WNA harus menyertakan enam lembar pas foto berwarna dengan latar belakang berwarna kuning. Pakaian harus sopan dan berkerah, dan tidak boleh ada aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampilkan wajah secara utuh.
Proses Pengurusan SKCK untuk WNA
Setelah semua persyaratan terpenuhi, cara membuat SKCK untuk WNA adalah mengurus SKCK. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pengurusan SKCK:
- Pengajuan Permohonan: WNA harus mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi yang berwenang. Pastikan semua dokumen persyaratan disertakan dengan lengkap.
- Pemeriksaan Dokumen: Pihak berwenang akan memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.
- Wawancara: Pada tahap ini, WNA mungkin akan menjalani wawancara dengan petugas kepolisian untuk memverifikasi informasi yang diajukan dalam permohonan.
- Pencetakan SKCK: Setelah proses pemeriksaan selesai, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
- Pengambilan SKCK: WNA dapat mengambil SKCK mereka sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang.
Baca juga: Cara Menanyakan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Tips Nego Gajinya!
Cara Mengurus SKCK Online
Setelah Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi persyaratan membuat SKCK, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk cara membuat SKCK secara online:
1. Buka Situs Resmi SKCK Polri
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi pengurusan SKCK Polri. Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi skck.polri.go.id.
2. Klik ‘Form Pendaftaran’
Setelah Anda berada di situs tersebut, cari dan klik opsi ‘Form Pendaftaran’. Ini akan membuka formulir pengajuan SKCK.
3. Isi Formulir Pengajuan
Isilah formulir pengajuan dengan informasi yang akurat. Informasi yang biasanya diminta termasuk:
- Satwil yang dituju (wilayah polisi yang ingin Anda ajukan SKCK).
- Data pribadi lengkap, termasuk nama, alamat, nomor KTP, dan lainnya.
- Informasi tentang hubungan keluarga.
- Riwayat pendidikan.
- Riwayat perkara pidana (jika ada).
- Ciri fisik Anda.
Pastikan Anda mengisi semua informasi dengan teliti dan benar.
4. Pilih Jenis Keperluan Pembuatan SKCK
Pada bagian ‘Satwil’, Anda akan diminta untuk memilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Pilih opsi yang sesuai dengan keperluan Anda.
5. Unggah Foto dan Dokumen Pendukung
Pada bagian ini, Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan foto yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang ada.
6. Lakukan Pembayaran Biaya SKCK
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen dengan benar, Anda akan diberikan bukti pendaftaran beserta nomor registrasi. Untuk melanjutkan proses, Anda perlu melakukan pembayaran biaya SKCK online. Anda dapat melakukannya melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
7. Ambil SKCK di Lokasi Tertentu
Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat mengambil SKCK Anda di kantor Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang Anda pilih semula. Pastikan Anda membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti pendaftaran Anda.
Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Ini berarti bahwa SKCK Anda hanya akan berlaku selama setengah tahun setelah Anda menerimanya. Oleh karena itu, perlu untuk secara rutin memeriksa masa berlaku SKCK Anda dan mengambil tindakan yang tepat ketika mendekati tanggal kedaluwarsa.
Biaya Pembuatan SKCK
Mengutip dari website resmi Polri, terdapat beberapa dasar peraturan undang-undang yang secara resmi mengatur besaran biaya pembuatan SKCK. Adapun dasar peraturan tersebut di antaranya:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan peraturan-peraturan di atas, maka biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah). Biaya tersebut dapat disetor atau dibayarkan kepada petugas Polri ditempat.
Catatan Penting
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- SKCK yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres harus sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: 8 Contoh Tanda Terima Dokumen yang Wajib Dipahami
Mendapatkan SKCK atau memperpanjang masa berlakunya adalah proses yang relatif sederhana jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dengan teliti. Dengan SKCK yang valid, Anda akan siap apabila diminta menunjukkan dokumen ini saat sedang menjalani proses rekrutmen nanti. Mudah bukan cara membuat SKCK? Jangan lupa untuk cari & lamar loker bersama Pintarnya. Yuk Download aplikasinya Sekarang!
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.