rekrut karyawan di Jogja

Rekrut Karyawan Di Yogyakarta , Bagaimana Cara Paling Efektif Saat Ini?

Apakah sulit mendapatkan karyawan di Kota Yogyakarta? Mungkin jawabannya dikembalikan kepada masing masing industri atau perekrut. Apakah perusahaan menetapkan kualifikasi yang cukup tinggi atau tingkat yang lebih rendah. 

Pasalnya dikutip dari salah satu cuitan seorang pencari kerja di wilayah Yogyakarta, dirinya berkata jika Jogja bukanlah yang tepat untuk membangun karir ataupun mencari pekerjaan yang sesuai.

Hal ini diperkuat dengan kenyataan sedikitnya perusahaan perusahaan besar yang beroperasi di Yogyakarta. Kebanyakan dari mereka hanyalah perusahaan Outsourcing ataupun Startup Jakarta yang mencoba ekspansi ke kota Jogja demi mendapatkan sumber daya yang lebih murah. Lantas bagaimana cara merekrut karyawan yang berkualitas di Yogyakarta?

4 Cara Rekrut Karyawan di Yogyakarta yang Berkualitas

Untuk dapat melakukan rekrut karyawan di Yogyakarta dengan kualitas sesuai kebutuhan perusahaan, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut ini:

1. Gunakan Pintarnya Untuk Pasang Lowongan Kerja di Area Yogyakarta

Untuk daerah Yogyakarta sendiri, Pintarnya telah berpengalaman dalam membantu banyak perusahaan ternama dalam menemukan kandidat terbaiknya. Perusahaan seperti moladin, Fore Coffee, Perusahaan Mie Jogja hingga Indodana merupakan beberapa contoh perusahaan yang berhasil menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Belum lagi menggunakan Pintarnya pasang loker, perekrut tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis untuk dapat memasang dan menyebarluaskan lowongan kerja yang dibuka. Untuk dapat menggunakan Pintarnya Pasang Loker, perusahaan atau perekrut hanya perlu: 

  • Masuk ke halaman utama Pintarnya
  • Pergi ke Tombol “Pasang Loker”
  • Buat akun “Pintarnya for Employers”
  • Isi data lengkap mulai dari Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Email Bisnis, Hingga Nomor Whatsapp Aktif yang Anda gunakan

2. Memasang Lowongan Kerja Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah Jogjakarta

Pemerintah daerah Yogyakarta sadar akan kebutuhan sarana untuk membantu masyarakatnya dalam mendapatkan pekerjaan. 

Untuk itu, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Yogyakarta membuat website khusus Info Lowongan kerja yang nantinya dapat digunakan untuk mengakomodir perusahaan dalam menemukan kandidat berkualitas dan membantu tenaga kerja dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.

Untuk dapat memasang lowongan kerja dan rekrut karyawan di Jogja melalui website pemerintahan Jogja satu ini, Anda perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan masuk dan membuat akun sebagai perusahaan. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi terkait usaha Anda sebagai verifikasi keaslian lowongan pekerjaan.

Website ini memang belum digunakan oleh banyak perusahaan. Terpantau hingga january 2024, baru sekitar 71 perusahaan yang mendaftarkan dan memasang lowongan pekerjaan mereka di Website ini. Namun beberapa perusahaan tersebut juga tergolong perusahaan yang cukup besar seperti halnya Waroeng Steak & Shake 

3. Website Pencarian Kerja Area Yogyakarta Non Pemerintahan

Selain website pencarian kerja yang dikelola oleh pemerintah seperti yang disebutkan sebelumnya, Perekrut atau perusahaan juga dapat menggunakan website serupa namun dikelola oleh pihak perorangan atau individu sepert Lokerjogja.id.

Umumnya, untuk dapat menampilkan lowongan kerja yang Anda miliki di website ini tergolong lebih mudah dalam hal persyaratan dan administrasi. Meskipun tetap terdapat harga yang mesti Anda bayarkan, Namun masih terjangkau. Anda hanya perlu membayar mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk dapat menampilkan lowongan pekerjaan yang Anda miliki.

Beberapa perusahaan ternama juga telah menggunakan platform ini untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan mereka mulai dari Burger Bangor, Amidis Hingga Orang Tua Group.

4. Menggunakan Instagram Lowongan Kerja Area Yogyakarta

Cara rekrut karyawan di Yogyakarta paling efektif lainnya adalah dengan menggunakan instagram lowongan kerja. 

Untuk wilayah Yogyakarta sendiri, saat ini telah terdapat begitu banyak akun instagram lowongan kerja area Jogja yang menawarkan jasa mereka untuk membuat lowongan kerja yang Anda miliki tersebar luas di area Jogja. 

Dengan begitu kemungkinan untuk mendapatkan kandidat yang berkualitas menjadi semakin besar

Mulai dari @lokerjogja_info , @loker.jogja & @lokerjogjaid dapat Anda andalkan sebagai cara efektif dalam menemukan kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 

Dengan rata rata harga yang ditawarkan berkisar antara Rp.60.000 hingga Rp.80.000 per posting lowongan kerja.

Beberapa akun instagram tersebut telah berhasil membantu beberapa perusahaan yang bergerak disekitaran Bandung dalam menemukan kandidat terbaiknya. Mulai dari Punokawan, Levis & Bumikita

Sebelum Rekrut Karyawan di Yogyakarta, Pahami Terlebih Dahulu Peraturan Yang Berlaku

Beberapa aturan berikut wajib anda ketahui saat hendak mencari karyawan di Yogyakarta:

1. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) setiap tahunnya. Tak terkecuali untuk tahun 2024. Dimana dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023, Perusahaan di Yogyakarta harus mengikuti keputusan ini dan membayar upah minimum sesuai dengan angka yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.00. Peraturan ini selaras dengan UU Cipta Kerja Nasional.

2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur Retribusi penggunaan tenaga kerja asing dimana dalam pasal satu ayat 3 peraturan tersebut menyatakan jika:

“Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat PTKA adalah penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia”

Artinya setiap warga negara asing yang tidak memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Yogyakarta dianggap sebagai pekerja ilegal.

Selain itu, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing dalam usahanya wajib membayarkan retribusi yang besarannya diatur dalam pasal 8 ayat 2 dimana dinyatakan:

“Besaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan/per jabatan.”

Referensi

  • Citha Podomi, Diakses pada 2024, Apakah begitu susah mendapatkan pekerjaan di Jogja?
  • JDIH Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Diakses pada 2024, Keputusan Gubernur 384/KEP/2023 | 21-11-2023
  • Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022, Diakses pada 2024, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Info Lowongan Kerja dari Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta, Diakses pada 2024

Pasang Loker Sekarang dan Dapatkan Bonus Credits!