surat perjanjian kerja

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja (SPK)? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Surat Perjanjian Kerja merupakan dokumen penting dalam dunia kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Dokumen ini memainkan peran utama dalam menjaga kedua belah pihak agar memiliki pemahaman yang jelas tentang apa yang diharapkan dari setiap pihak selama masa kerja.

Dalam artikel ini, akan menggali lebih dalam tentang surat perjanjian kerja, apa yang harus disertakan di dalamnya, serta bagaimana membuatnya secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan saling menguntungkan. Yuk simak!!!

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Surat Perjanjian Kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan ini, Surat Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Surat Perjanjian Kerja adalah sebuah dokumen resmi yang mengikat antara karyawan dengan perusahaan dalam ketenagakerjaan. Syarat Kerja, Hak, dan Kewajiban antara pihak Harus Ada dalam Surat Perjanjian Kerja disebabkan oleh beberapa hal berikut yaitu:

  • Menciptakan kepastian hukum.
  • Memastikan bahwa karyawan mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
  • Menjaga kerjasama yang seimbang dan menghindari kesalahpahaman.
  • Memastikan bahwa hubungan kerja berada dalam kepatuhan dengan hukum yang berlaku.

Dengan memasukkan syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam Surat Perjanjian Kerja, maka hubungan kerja dapat menjadi lebih terstruktur, adil, dan berdasarkan aturan yang jelas. Sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan saling menguntungkan bagi semua pihak baik karyawan maupun perusahaan.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja

Dalam membuat Surat Perjanjian Kerja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perjanjian tersebut efektif dan menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan diantaranya yaitu:

1. Tanggal Dimulainya

Menentukan tanggal resmi dimulainya hubungan kerja sangat penting agar kedua belah pihak mengetahui kapan kontrak mulai berlaku, yang menghindari ketidakjelasan.

2. Judul dan Deskripsi Pekerjaan

Detail pekerjaan yang jelas membantu karyawan dan pemberi kerja memahami tugas, tanggung jawab, dan ekspektasi pekerjaan dengan lebih baik.

3. Durasi Kerja

Menetapkan durasi kontrak (kontrak tetap atau kontrak sementara) membantu dalam perencanaan bisnis dan memberi kejelasan mengenai masa kerja karyawan.

4. Kompensasi dan Tunjangan Karyawan

Menyebutkan gaji, tunjangan, dan insentif lainnya menghindari kesalahpahaman seputar penghasilan dan manfaat yang diberikan.

5. Aturan, Regulasi, Kebijakan, dan Praktik Pemberi Kerja

Menguraikan aturan dan kebijakan perusahaan membantu karyawan memahami norma-norma dan tata tertib yang harus diikuti selama bekerja.

6. Perjanjian Kerahasiaan

Melindungi informasi rahasia perusahaan dari penyebaran yang tidak sah oleh karyawan, menjaga keamanan dan kepercayaan.

7. Klausul Non-Bersaing

Klausul ini akan Mencegah karyawan untuk bekerja pada pesaing atau mendirikan bisnis yang bersaing dengan perusahaan saat kontrak masih berlaku.

8. Penyelesaian Perselisihan

Menetapkan cara penyelesaian konflik, seperti mediasi atau arbitrase, dapat menghindari litigasi yang mahal dan panjang.

9. Pemutusan Hubungan Kerja

Menjelaskan alasan yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja dan prosedur yang harus diikuti menjaga keadilan dan kejelasan.

10. Ketentuan Umum Lainnya

Ketentuan umum dapat mencakup berbagai ketentuan seperti hukum yang berlaku, atau perubahan dalam perjanjian, dan hal-hal umum lain yang perlu diatur dengan jelas.

Membuat surat perjanjian kerja yang baik dan komprehensif sangat penting untuk melindungi kedua belah pihak, mencegah konflik, dan menjaga kejelasan dalam hubungan kerja. Pastikan semua hal di atas diuraikan secara rinci dan dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak sebelum tandatangan.

Fungsi Surat Perjanjian Kerja

Terdapat beberapa fungsi surat perjanjian kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur dan mengurangi potensi konflik seperti berikut yaitu:

  • Perjanjian kerja mengikat secara hukum hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Sehingga, memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dan setuju dengan syarat-syarat pekerjaan yang telah disepakati.
  • Surat perjanjian kerja memberikan pemahaman yang jelas kepada karyawan tentang posisi, tugas, tanggung jawab, dan ekspektasi pekerjaan mereka. Sehingga membantu menghindari ketidakjelasan dalam peran mereka.
  • Dengan adanya perjanjian kerja, karyawan memiliki keamanan kerja yang lebih kuat karena kontrak ini melindungi status pekerjaan mereka. Pemberi kerja tidak dapat mengakhiri kontrak secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah.
  • Perjanjian kerja dapat digunakan sebagai panduan untuk menyelesaikan perselisihan di tempat kerja. Sehingga mengurangi potensi kasus arbitrase dan memberikan dasar yang jelas untuk menyelesaikan masalah.
  • Surat perjanjian kerja sering mencakup klausul kerahasiaan yang melindungi informasi rahasia perusahaan dari penyebaran yang tidak sah oleh karyawan. Sehingga membantu menjaga keamanan dan integritas data perusahaan.
  • Perjanjian kerja juga menguraikan syarat-syarat yang diperlukan untuk pemutusan hubungan kerja, memberikan panduan tentang bagaimana dan kapan kontrak dapat diakhiri.
  • Dengan memiliki perjanjian kerja yang komprehensif, pemberi kerja dapat mengurangi risiko hukum yang terkait dengan hubungan kerja. Kontrak ini dapat digunakan sebagai bukti dalam perselisihan hukum jika diperlukan.
  • Karyawan dapat memiliki pengalaman kerja yang lebih baik dan merasa lebih yakin dalam pekerjaan mereka.

Secara keseluruhan, perjanjian kerja memiliki fungsi penting dalam mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, memberikan kejelasan, perlindungan, dan panduan bagi kedua belah pihak.

Aturan Hukum Surat Perjanjian Kerja

Aturan hukum surat perjanjian kerja adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Dalam Pasal 52 ayat (1) peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Perjanjian kerja harus didasarkan pada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Sehingga berarti bahwa semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian harus disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan.

2. Kemampuan atau Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum

Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja harus memiliki kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Sehingga, kedua belah pihak harus cukup dewasa dan memiliki kapasitas hukum untuk mengikat diri dalam kontrak.

3. Adanya Pekerjaan yang Diperjanjikan

Perjanjian kerja harus mencakup pekerjaan yang konkret atau spesifik yang diperjanjikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Deskripsi pekerjaan ini harus jelas dan terinci dalam perjanjian.

4. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum, Kesusilaan, dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Pekerjaan yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pekerjaan dan ketentuan dalam perjanjian harus sesuai dengan hukum dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Perlu diterapkan bahwa Mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam pembuatan surat perjanjian kerja penting untuk menjaga kekuatan hukum perjanjian tersebut serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak yaitu karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



Kapan Sebaiknya Surat Perjanjian Kerja Dibuat?

Sebaiknya surat perjanjian kerja dibuat saat karyawan diterima dan akan mulai bekerja di perusahaan. Ini adalah waktu yang tepat untuk mengatur kerangka kerja dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh karyawan selama masa kerja mereka dengan perusahaan. Pembuatan surat perjanjian kerja sebelum memulai pekerjaan membantu dalam:

  • Menjelaskan ekspektasi dan tanggung jawab karyawan dengan jelas sebelum memulai pekerjaan, menghindari ketidakjelasan dan konflik di masa depan.
  • Melindungi hak dan kewajiban baik pemberi kerja maupun karyawan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur dengan baik.
  • Mengurangi ketidakpastian dalam hubungan kerja, termasuk mengenai kompensasi, durasi kerja, dan aturan-aturan yang berlaku.
  • Menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin timbul di masa depan.
  • Menyertakan klausul kerahasiaan untuk melindungi informasi rahasia perusahaan.

Terdapat Beberapa tanda yang menunjukkan adanya permasalahan dalam hubungan kerja yang memerlukan pembuatan surat perjanjian kerja khusus adalah sebagai berikut:

1. Karyawan Sulit Digantikan karena Pengalaman

Ketika seorang karyawan memiliki pengalaman atau keterampilan yang sangat spesifik dan sulit digantikan oleh kandidat lain, perusahaan mungkin ingin menjaga karyawan tersebut dengan membuat perjanjian kerja yang mencakup syarat-syarat yang menguntungkan karyawan tersebut.

2. Pengetahuan tentang Informasi Rahasia

Jika seorang karyawan memiliki akses ke informasi rahasia atau penting tentang bisnis perusahaan, surat perjanjian kerja dapat digunakan untuk mengamankan informasi tersebut dan mencegah penyebaran yang tidak sah.

3. Menghindari Pekerjaan untuk Pesaing

Jika perusahaan ingin mencegah karyawan baru bekerja untuk pesaing atau mendirikan bisnis yang bersaing dengan perusahaan, kontrak kerja dapat mengandung klausul non-bersaing untuk mengatur hal tersebut

Oleh karena itu, pembuatan surat perjanjian kerja adalah penting untuk mengatasi situasi khusus yang tidak biasa dalam hubungan kerja dan melindungi kepentingan perusahaan.

Jenis Jenis Perjanjian Kerja

Ada beberapa jenis perjanjian kerja yang berbeda, berikut jenis-jenis perjanjian kerja yaitu:

1. PKWT

PKWT adalah perjanjian kerja yang dilakukan antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWT Biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek atau tugas yang memiliki batasan waktu tertentu. Misalnya, ketika perusahaan ingin mengontrak pekerja untuk proyek penelitian selama 6 bulan atau ketika musim liburan membutuhkan penambahan sementara tenaga kerja.

2. PKWTT

PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha yang mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Hubungan kerja yang bersifat tetap ini tidak memiliki batasan waktu yang ditetapkan, dan bisa berlangsung hingga usia pensiun atau hingga pekerja meninggal dunia.

PKWTT Biasanya Digunakan ketika perusahaan ingin mempekerjakan karyawan secara permanen tanpa batasan waktu tertentu. Pekerja tetap ini biasanya dipekerjakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan hubungan kerja bersifat tetap sampai ada alasan sah untuk mengakhiri kontrak, seperti pensiun atau pemutusan hubungan kerja.

3. Part Time

Part time Biasanya digunakan dalam situasi di mana perusahaan tidak memerlukan pekerja penuh waktu, tetapi masih memerlukan bantuan tambahan. Pekerjaan ini Digunakan ketika perusahaan mempekerjakan individu untuk bekerja kurang dari waktu kerja penuh, seperti 20 atau 30 jam per minggu.



4. Borongan

Pekerjaan borongan digunakan untuk pekerjaan atau proyek tertentu yang dapat diselesaikan dalam satu paket atau dengan hasil yang jelas. Misalnya, kontraktor yang mengerjakan renovasi rumah atau seorang penulis lepas yang menyelesaikan buku dengan bayaran tetap.

5. Kontrak Kerja Tertulis

Pekerjaan kontrak kerja tertulis merupakan Pekerjaan yang melibatkan tanggung jawab dan komitmen besar dari kedua belah pihak memerlukan perjanjian tertulis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak dan kewajiban.

6. Kontrak Kerja Tersirat

Pekerjaan kontrak kerja tersirat merupakan pekerjaan jika perusahaahn telah memiliki kebijakan dan prosedur yang sangat jelas yang diberikan kepada karyawan, perjanjian tersirat mungkin cukup karena karyawan sudah memahaminya dan diharapkan untuk mematuhinya.

7. Kontrak Kerja Lisan

Pekerjaan yang sifatnya sederhana atau bersifat informal, seperti pekerjaan paruh waktu sementara atau proyek singkat, mungkin tidak memerlukan dokumen tertulis yang formal. Kesepakatan lisan atau pembicaraan yang jelas dapat cukup.

Penggunaan jenis perjanjian kerja tertentu tergantung pada kebutuhan, situasi, dan praktik perusahaan. beberapa kategori pekerjaan, seperti pekerjaan di bidang hukum, medis, atau keuangan, sering kali memerlukan perjanjian kerja tertulis yang rinci karena kompleksitas dan persyaratan hukum yang lebih tinggi dalam pekerjaan tersebut.

Syarat Keabsahan Surat Perjanjian Kerja

Syarat Keabsahan Surat Perjanjian Kerja berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:

1. Kesepakatan Para Pihak yang Mengikatkan Diri

Surat perjanjian kerja harus didasarkan pada kesepakatan yang sah antara pemberi kerja dan karyawan. Artinya, kedua belah pihak harus secara sukarela menyetujui semua syarat dan ketentuan dalam perjanjian tanpa adanya tekanan atau paksaan.

2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan

Kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja harus memiliki kapasitas hukum yang cukup untuk mengikatkan diri dalam kontrak. Ini berarti bahwa mereka harus dewasa atau memiliki kapasitas hukum lainnya yang diakui oleh hukum setempat.

3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu

Perjanjian kerja harus memiliki pokok persoalan tertentu atau objek yang jelas. Ini berarti bahwa perjanjian harus mengatur pekerjaan karyawan dengan detail yang memadai, termasuk deskripsi tugas, tanggung jawab, dan hak karyawan.

4. Suatu Sebab yang Tidak Terlarang

Perjanjian kerja harus didasarkan pada sebab yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum atau ketentuan yang berlaku. Sebab yang sah mencakup semua aspek pekerjaan, seperti kompensasi, durasi kerja, aturan perusahaan, dan lain-lain, yang harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Memenuhi keempat syarat tersebut adalah penting untuk menjadikan surat perjanjian kerja sebagai perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal menurut hukum.

Isi Surat Perjanjian Kerja

Berdasarkan pasal 54 UU 13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memuat beberapa hal berikut yaitu:

1. Nama, Alamat Perusahaan, dan Jenis Usaha

Bagian ini mencantumkan informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk nama perusahaan, alamat fisik, dan deskripsi singkat tentang jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan.

2. Nama, Jenis Kelamin, Umur, dan Alamat Pekerja/Buruh

Bagian ini mencantumkan informasi pribadi dari pekerja atau buruh yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, usia, dan alamat tempat tinggal mereka.

3. Jabatan atau Jenis Pekerjaan

Bagian ini menjelaskan jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dijalankan oleh pekerja atau buruh. Ini mengidentifikasi peran dan tanggung jawab pekerja di dalam perusahaan.

4. Tempat Pekerjaan

Bagian ini menyebutkan lokasi atau tempat di mana pekerja atau buruh akan bekerja. Ini penting untuk menentukan di mana pekerjaan akan dilakukan, apakah di kantor perusahaan, pabrik, atau lokasi lain.

5. Besarnya Upah dan Cara Pembayarannya

Bagian ini mencantumkan jumlah upah atau gaji yang akan diterima oleh pekerja atau buruh, beserta rincian cara pembayaran, apakah bulanan, mingguan, atau sesuai dengan aturan perusahaan.

6. Syarat-Syarat Kerja yang Memuat Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh

Bagian ini mencakup hak dan kewajiban baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh. Ini mencakup berbagai peraturan dan ketentuan yang mengatur kondisi kerja, jam kerja, cuti, peraturan perusahaan, dan hal-hal lain yang relevan.

7. Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja

Bagian ini menentukan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja dan jangka waktu perjanjian. Jangka waktu dapat bersifat tetap atau berdasarkan proyek tertentu.

8. Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja Dibuat

Bagian ini mencantumkan tempat dan tanggal di mana surat perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani.

9. Tanda Tangan Para Pihak dalam Perjanjian Kerja

Bagian ini berisi tanda tangan pemberi kerja dan pekerja atau buruh yang menandakan persetujuan mereka terhadap semua ketentuan dalam perjanjian kerja.

Surat Perjanjian Kerja adalah dokumen hukum yang penting dalam hubungan kerja, yang membantu mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menciptakan kerangka kerja yang jelas selama masa kerja. Sehingga penting untuk memasukkan setiap isi diatas untuk dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Yang Baik Dan Benar

1. Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWT

SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Aji Darmawan
Perusahaan : PT. Yaop Sejahtera Bersama
Alamat : Jalan Swadaya 1 No.76 RT 05 RW 03 Sumur Batu Jakarta Pusat, 11765
Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kerja” dan “Pekerja” (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Jabatan dan Tugas:
Pekerja akan dipekerjakan sebagai Marketing Executive dan akan bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan strategi pemasaran.

Durasi Kerja:
Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

Gaji dan Tunjangan:
Pekerja akan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan, yang akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan. Selain itu, Pekerja berhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000, per bulan.

Jam Kerja:
Pekerja akan bekerja 40 jam per minggu, dengan jadwal kerja yang akan diatur oleh Pemberi Kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja:
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya selama 30 hari atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Perselisihan:
Setiap perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja ini akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Lain:
Ketentuan lain yang relevan akan diatur dalam lampiran yang terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 15 Januari 2023 di Jakarta.


Pemberi Kerja:

PT. Yaop Sejahtera Bersama


Pekerja:
Aji Darmawan

2. Contoh Surat Perjanjian Kerja PKWTT

SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWTT)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pemberi Kerja:
Nama : PT. Yaop Sejahtera Bersama
Alamat : Jalan Swadaya 1 No.76 RT 05 RW 03 Sumur Batu Jakarta Pusat, 11765

Pekerja:
Nama : Aji Darmawan

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kerja” dan “Pekerja” (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Jabatan dan Tugas:
Pekerja akan dipekerjakan sebagai Marketing Executive dan akan bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan strategi pemasaran.

Durasi Kerja:
Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

Gaji dan Tunjangan:
Pekerja akan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000,- per bulan, yang akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan. Selain itu, Pekerja berhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000,- per bulan.

Jam Kerja:
Pekerja akan bekerja 40 jam per minggu, dengan jadwal kerja yang akan diatur oleh Pemberi Kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja:
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya selama 30 hari atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Perselisihan:
Setiap perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja ini akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Lain:
Ketentuan lain yang relevan akan diatur dalam lampiran yang terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 15 Januari 2023 di Jakarta.

Pemberi Kerja:

PT. Yaop Sejahtera Bersama


Pekerja:
Aji Darmawan

3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

SURAT PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Aji Darmawan
Perusahaan : PT. Yaop Sejahtera Bersama
Alamat : Jalan Swadaya 1 No.76 RT 05 RW 03 Sumur Batu Jakarta Pusat, 11765

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kerja” dan “Pekerja” (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan perjanjian kerja paruh waktu dengan ketentuan sebagai berikut:

Jabatan dan Tugas:
Pekerja akan dipekerjakan sebagai Marketing Executive dan bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan strategi pemasaran.

Durasi Kerja:
Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

Gaji dan Tunjangan:
Pekerja akan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan, yang akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan. Selain itu, Pekerja berhak menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.

Jam Kerja:
Pekerja akan bekerja selama 40 (empat puluh) jam per minggu, dengan jadwal kerja yang akan diatur oleh Pemberi Kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja:
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya selama 30 (tiga puluh) hari atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian Perselisihan:
Setiap perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja ini akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Lain:
Ketentuan lain yang relevan akan diatur dalam lampiran yang terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 15 Januari 2023 di Jakarta.

Pemberi Kerja:

PT. Yaop Sejahtera Bersama


Pekerja:
Aji Darmawan

4. Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan

SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Aji Darmawan
Perusahaan : PT. Yaop Sejahtera Bersama
Alamat : Jalan Swadaya 1 No.76 RT 05 RW 03 Sumur Batu Jakarta Pusat, 11765

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kerja” dan “Pekerja” (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”).

Dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan perjanjian kerja borongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Deskripsi Proyek:
Pekerja akan bekerja dalam proyek Pemasaran Kampanye XYZ yang akan dilaksanakan oleh Pemberi Kerja. Proyek ini bertujuan untuk “mengembangkan dan meluncurkan kampanye pemasaran baru.

Durasi Proyek:
Perjanjian kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024 atau sesuai dengan penyelesaian proyek yang telah ditentukan.

Honorarium:
Pekerja akan menerima honorarium sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah 0 untuk keseluruhan proyek. Honorarium akan dibayarkan dalam dua tahap, yaitu 50% dari total honorarium setelah penandatanganan perjanjian ini, dan 50% sisanya setelah penyelesaian proyek.

Tanggung Jawab Pekerja:
Pekerja bertanggung jawab untuk merancang, melaksanakan, dan mengawasi kampanye pemasaran sesuai dengan rencana proyek yang telah disepakati.

Pemutusan Hubungan Kerja:
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh kedua belah pihak jika terdapat pelanggaran berat terhadap ketentuan perjanjian ini atau jika proyek tidak dapat dilanjutkan karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Ketentuan Lain:
Ketentuan lain yang relevan akan diatur dalam lampiran yang terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja Borongan ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 15 Januari 2023 di Jakarta.

Pemberi Kerja:

PT. Yaop Sejahtera Bersama


Pekerja:
Aji Darmawan

Baca juga: Begini Tanda Tanda Kontrak Kerja Akan Berakhir, Apa Saja?

Apakah Boleh Kontrak Kerja Hanya Dibuat Dalam Bahasa Inggris?

Tidak, kontrak kerja di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan konsekuensi hukum jika tidak mematuhi kewajiban ini, perjanjian kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut dianggap batal demi hukum.

Pendapat yang diungkapkan oleh Eri Hertiawan dalam seminar Hukumonline yang bertema “Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing” menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat digunakan sebagai dasar kebatalan perjanjian, bukan pembatalan perjanjian kerja secara langsung.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam perjanjian kerja untuk memastikan keabsahan dan keberlakuannya di mata hukum Indonesia.

Agar Terjadi persetujuan yang sah di Kontrak Kerja harus memenuhi syarat berikut yaitu:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  • Kuatu pokok persoalan tertentu.
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Memenuhi keempat syarat tersebut adalah kunci untuk menjadikan kontrak kerja sebagai perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Jika salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, kontrak tersebut dapat dinyatakan tidak sah atau batal menurut hukum.

Apa Saja Yang Mesti Dilihat Seorang Karyawan Pada Surat Perjanjian Kerja?

Seorang karyawan harus memeriksa dengan cermat Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum menandatanganinya. Berikut adalah hal-hal yang mesti diperhatikan oleh seorang karyawan dalam SPK:

1. Uraian Tugas

Karyawan harus memahami dengan jelas uraian tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang akan dilakukan, termasuk ekspektasi kinerja dan tugas-tugas yang diharapkan.

2. Gaji

Periksa besarnya gaji atau kompensasi yang akan diterima, serta struktur pembayaran (misalnya, per jam, per bulan, atau per tahun). Pastikan gaji sesuai dengan kesepakatan awal.

3. Hubungan Antar Pihak

Terdapat 3 macam hubungan antar pihak yaitu:

  • Pekerjaan Sesuai Keinginan: Periksa apakah perjanjian mengatur bahwa pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan keinginan karyawan atau pemberi kerja.
  • Otoritas yang Mengikat: Pastikan bahwa kewenangan pemberi kerja untuk memberikan instruksi atau otoritas kepada karyawan dijelaskan dengan jelas.
  • Tidak Ada Eksklusivitas: Periksa apakah terdapat klausul eksklusivitas yang membatasi pekerjaan karyawan dengan pemberi kerja lain.

4. Durasi Kerja

Perhatikan durasi kerja yang diatur dalam perjanjian, termasuk tanggal mulai, tanggal berakhir dan masa percobaan.

5. Manfaat

Pastikan bahwa manfaat atau tunjangan yang ditawarkan, seperti asuransi kesehatan, cuti, dan program pensiun, telah dijelaskan dengan jelas.

6. Alasan Pengakhiran Dini

Pahami ketentuan yang mengatur alasan pengakhiran dini oleh pemberi kerja dan hak-hak yang dimiliki karyawan dalam skenario ini.

7. Pengunduran Diri

Ketentuan terkait pengunduran diri, termasuk jangka waktu pemberitahuan yang diperlukan, harus dicermati.

8. PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pelajari klausul yang mengatur kondisi dan prosedur pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja, serta hak-hak yang dimiliki karyawan dalam kasus ini.

9. Kerahasiaan

Perhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan dan perlindungan informasi rahasia perusahaan, serta dampak pelanggaran kerahasiaan.

10. Penyelesaian Sengketa

Baca dengan seksama bagian yang mengatur penyelesaian sengketa, seperti apakah sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa tertentu.

Memahami dan memeriksa dengan teliti semua aspek yang tercantum diatas dalam SPK adalah penting untuk melindungi hak dan kepentingan karyawan.

Keuntungan Dengan Adanya Kontrak Kerja

Adanya kontrak kerja memberikan beberapa keuntungan bagi pemberi kerja. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dengan adanya kontrak kerja:

1. Mengikat Karyawan Terbaik

Kontrak kerja dapat menjadi penghalang bagi karyawan yang paling berbakat dan berkualitas untuk meninggalkan perusahaan. Dengan memiliki kontrak yang mengikat, karyawan cenderung lebih berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk pindah ke perusahaan lain.

2. Meningkatkan Stabilitas

Kontrak kerja memberikan stabilitas yang lebih besar kepada karyawan. Mereka tahu bahwa mereka memiliki pekerjaan dengan jangka waktu tertentu atau ketentuan yang harus diikuti. Ini bisa mengurangi perasaan tidak pasti dalam karier mereka.

3. Mendatangkan Bakat Berketerampilan Tinggi

Kontrak kerja yang menawarkan imbalan yang menarik dapat menjadi insentif bagi bakat berketerampilan tinggi untuk bergabung dengan perusahaan. Karyawan dengan keterampilan khusus dan pengalaman dapat lebih tertarik jika mereka memiliki kontrak yang menjamin imbalan yang sesuai.

4. Kendali Lebih Besar

Kontrak kerja memberikan kendali yang lebih besar kepada pemberi kerja atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan. Ini termasuk ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, waktu kerja, dan aturan perusahaan. Kontrak dapat membantu dalam menjaga kedisiplinan dan kinerja karyawan.

5. Perlindungan Terhadap Pelanggaran Kontrak

Jika karyawan melanggar ketentuan kontrak, pemberi kerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan, termasuk pemutusan hubungan kerja atau tuntutan hukum.

6. Penyelesaian Perselisihan yang Jelas

Kontrak kerja biasanya mencakup ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan, yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah di tempat kerja tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.

Dengan demikian, kontrak kerja dapat berperan sebagai alat strategis untuk menjaga dan mengelola tenaga kerja yang berkualitas, memberikan stabilitas, dan memberikan kontrol yang lebih besar kepada pemberi kerja dalam mengelola hubungan kerja.

Kerugian Dengan Adanya Kontrak Kerja

Adanya kontrak kerja memang memberikan berbagai keuntungan, tetapi juga memiliki beberapa kerugian. Berikut adalah beberapa kerugian yang dapat timbul dengan adanya kontrak kerja:

1. Keterbatasan Fleksibilitas

Kontrak kerja dapat mengikat pemberi kerja dalam hal durasi kerja, kompensasi, dan syarat lainnya. Ini dapat menghambat fleksibilitas pemberi kerja untuk menyesuaikan kondisi kerja sesuai dengan perubahan bisnis atau kebutuhan perusahaan.

2. Kesulitan Memberhentikan Pekerja

Kontrak kerja seringkali mengikat pemberi kerja untuk mempertahankan pekerja untuk jangka waktu tertentu. Ini bisa menjadi kerugian jika pemberi kerja mengalami penurunan bisnis atau pekerja tidak memenuhi harapan.

3. Negosiasi Ulang Kontrak

Jika ada perubahan dalam bisnis atau kinerja pekerja yang tidak sesuai dengan harapan, pemberi kerja kemungkinan besar akan harus menegosiasikan ulang kontrak kerja dengan pekerjanya. Ini bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu.

4. Kewajiban Bertindak dengan Itikad Baik

Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan perjanjian itikad baik dan memperlakukan pekerja secara adil sesuai dengan syarat dan ketentuan awal kontrak. Ini dapat membatasi kemampuan pemberi kerja untuk mengambil tindakan keras terhadap pekerja yang tidak memenuhi harapan.

5. Keterbatasan Pemberian Tugas

Kontrak kerja dapat mencantumkan tugas-tugas yang spesifik dan tidak memberikan fleksibilitas dalam mengalokasikan pekerjaan tambahan kepada pekerja. Ini dapat menjadi hambatan dalam mengatasi perubahan kebutuhan perusahaan.

Meskipun kontrak kerja memberikan perlindungan bagi pekerja, namun juga dapat membatasi fleksibilitas dan keterlibatan pemberi kerja. Oleh karena itu, sangat penting untuk merancang kontrak kerja dengan bijak dan mempertimbangkan baik keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul.

Referensi:

  • Upcounsel. Diakses Pada 2023. Employee Agreement: Everything You Need To Know.
  • Bamboohr. Diakses Pada 2023. Employment Contract.
  • Deel. Diakses Pada 2023. What Is Employment Agreement.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.