PPPK

Apa Itu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengemuka sebagai respons terhadap kebutuhan instansi pemerintah yang terus berkembang.

PPKK adalah sebutan bagi ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja oleh Penyelenggara Pengadaan Kerja (PPK), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut tentang konsep PPPK dan penjelasan lengkap terkait syarat, gaji hingga sistem pencarian gajinya, yuk simak dengan baik penjelasannya berikut!!!

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebutan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja oleh Penyelenggara Pengadaan Kerja (PPK), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK menjadi mempunyai peran penting dalam tatanan kepegawaian di sektor pemerintahan, diantaranya yaitu:

1. Mengisi Kebutuhan Instansi Pemerintah

Salah satu peran utama PPPK adalah sebagai sumber daya manusia yang dapat mengisi kebutuhan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK dapat direkrut sesuai dengan kebutuhan proyek atau program tertentu tanpa harus melalui proses rekrutmen konvensional yang lebih lama.

2. Meningkatkan Efisiensi Anggaran

PPPK membantu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah. Mereka dapat dipekerjakan sesuai kebutuhan proyek atau tugas khusus tanpa harus membayar gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap.

3. Memberikan Fleksibilitas Manajemen Sumber Daya Manusia

PPPK memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah dalam manajemen sumber daya manusia. Mereka dapat direkrut sesuai dengan spesifikasi keahlian yang diperlukan untuk tugas tertentu tanpa harus mengikuti ketentuan rekrutmen PNS yang lebih kaku.

4. Mendorong Profesionalisme dan Kualitas Layanan Publik

Dengan memungkinkan penggunaan tenaga kerja yang lebih spesifik sesuai dengan tugas yang dibutuhkan, PPPK dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan publik. Mereka dapat mendukung pelaksanaan program dan proyek pemerintah dengan lebih efektif.

5. Memfasilitasi Inovasi dan Keberagaman

PPPK juga dapat membawa inovasi dan keberagaman dalam lingkungan pemerintahan. Mereka membuka pintu bagi individu dengan beragam latar belakang dan keahlian untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, PPPK memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan, sementara juga memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam manajemen sumber daya manusia di sektor publik.

Latar Belakang munculnya PPPK?

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) muncul sebagai respons Pemerintah Indonesia terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan yang dihadapi oleh sektor kepegawaian pemerintah di Indonesia. Beberapa latar belakang munculnya PPPK adalah sebagai berikut:

1. Perkembangan Hukum dan Perundang-undangan

Munculnya PPPK didorong oleh perkembangan hukum dan perundang-undangan terkait kepegawaian di Indonesia. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengatur tentang PPPK dan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem kepegawaian negara.

2. Kekurangan Tenaga Kerja

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan sektor pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan berbagai proyek dan program pembangunan, terjadi kebutuhan yang semakin meningkat akan tenaga kerja yang berkualifikasi dan spesifik sesuai dengan tugas dan proyek tertentu. Kekurangan tenaga kerja berkualitas dalam waktu yang singkat menjadi salah satu latar belakang utama munculnya PPPK.

3. Upaya Meningkatkan Pelayanan Publik

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendatangkan pegawai dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai dengan tugas tertentu, PPPK dapat membantu mencapai tujuan ini dengan lebih efektif.

4. Mengatasi Masalah Tenaga Kerja Honorer

Sebelum adanya PPPK, masalah tenaga kerja honorer menjadi perhatian serius di Indonesia. Banyak tenaga kerja honorer yang bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas, berpotensi mengalami ketidakpastian pekerjaan, serta berpenghasilan rendah tanpa tunjangan dan jaminan sosial yang memadai.

PPPK muncul sebagai solusi untuk mengatasi beberapa permasalahan terkait dengan tenaga kerja honorer, memberikan kepastian status kepegawaian, serta mendukung peningkatan kualitas dan efisiensi layanan publik di lingkungan pemerintahan.

Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah untuk merestrukturisasi kepegawaian pemerintah agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman dan berlandaskan prinsip-prinsip keadilan.

Baca juga: Cara Melamar Kerja di Dinas Pemerintahan Bagi Fresh Graduate

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Perpres ini mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK, Berikut adalah poin-poin terkait hak gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Perpres tersebut:

1. Besaran Gaji

Besaran gaji PPPK yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan kompensasi yang setara dengan PNS dalam hal gaji.

2. Kenaikan Gaji Berkala

PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala seperti PNS. Teknis kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kenaikan gaji berkala ini dilakukan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Sama dengan PNS

PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat mencakup berbagai jenis, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pembebanan Anggaran

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini mengatur sumber pembiayaan untuk gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan tingkat pemerintahan yang relevan.

Dengan adanya peraturan yang mengatur hak gaji dan tunjangan PPPK ini, diharapkan PPPK dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan PNS, serta memotivasi mereka untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan proyek pemerintah.

Syarat Melamar PPPK

Untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia, calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat tertentu sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu:

  1. Calon pelamar PPPK harus berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Calon pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Calon pelamar juga tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Calon pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  5. Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  6. Calon pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Calon pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Calon pelamar juga harus memenuhi persyaratan lain yang mungkin ditetapkan oleh Penyelenggara Pengadaan Kerja (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.

Perlu diingat bahwa syarat-syarat di atas adalah ketentuan umum dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan instansi yang membuka lowongan PPPK.

Oleh karena itu, calon pelamar sebaiknya merujuk kepada pengumuman atau informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan untuk mendapatkan persyaratan jabatan yang lebih spesifik dan detail.

Baca juga: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Apa Itu? Pelajari Selengkapnya!



Perbedaan PPPK dengan PNS

Meskipun PPPK dan PNS termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, PPPK dan PNS memiliki perbedaan dalam beberapa aspek, termasuk status kepegawaian, hak dan kewajiban, manajemen, masa kerja, serta proses seleksi. Berikut adalah perbedaan utama antara PPPK dan PNS:

1. Status Kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Mereka tidak memiliki status tetap seperti PNS.

2. Hak dan Kewajiban

Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, tetapi berbeda dalam hal hak. PNS memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK memiliki hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak memiliki hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

3. Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beberapa aspek manajemen PNS seperti pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua tidak ada dalam manajemen PPPK.

4. Jenjang Karir

PNS memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya. Mereka bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja, tanpa adanya jenjang karir. Ini dikarenakan perjanjian kerja PPPK memiliki masa kerja yang telah ditentukan.

5. Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan, Masa kerja PPPK sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati, paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.

Dengan perbedaan-perbedaan tersebut, baik PNS maupun PPPK memiliki peran dan karakteristik yang unik dalam administrasi pemerintahan Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana Sistem Pencairan Gaji PPPK?

Dikutip dari informasi yang diperoleh dari akun twitter (sekarang aplikasi X) @pejabrut merupakan pegawai PPPK yang menanyakan terkait sistem pencairan gaji PPPK kepada official akun pemerintah sebagai berikut:

Sumber: twitter.com

Diperoleh informasi bahwa sistem pencarian gaji PPPK bahwa jika PPPK mulai bekerja pada bulan Agustus 2023 maka gaji PPPK pertama mereka akan mencakup penghasilan yang diperoleh selama bulan Agustus tahun ini.

Gaji pokok (gapok) PPPK untuk bulan Oktober tahun ini dijanjikan akan dicairkan pada tanggal 1 Desember. Hal ini berarti bahwa PPPK akan menerima gaji pokok mereka untuk bulan Oktober pada awal bulan Desember.

Gaji pokok untuk bulan November dan Desember dijanjikan akan dicairkan pada bulan Desember. Dengan demikian, PPPK akan menerima gaji pokok mereka untuk bulan November dan Desember dalam satu pencairan pada bulan Desember.

Sedangkan, Gaji untuk bulan Agustus dan September dijanjikan akan dicairkan pada awal tahun depan yaitu 2024. Hal ini berarti PPPK akan menerima gaji untuk bulan Agustus dan September pada awal tahun berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Perlu menjadi perhatian sebaiknya PPPK memahami dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh instansi tempat mereka bekerja terkait dengan jadwal dan prosedur pencairan gaji. Jika terdapat perubahan dalam jadwal pencairan gaji atau peraturan terkait, PPPK akan diberitahu oleh instansi yang bersangkutan.

Referensi:

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo. Diakses pada 2023. 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK.
  • Pejabrut. Diakses Pada 2023. Benarkah Gaji Pppk 2023 Sistem Pencairannya Begini?.
  • Indonesia Baik. Diakses pada 2023. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) digaji setara PNS.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.