Perjanjian Kerja Outsourcing adalah sebuah dokumen yang menjadi landasan hukum dalam kerjasama antara perusahaan dengan pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja. Dalam bisnis modern, praktik outsourcing telah menjadi strategi yang umum digunakan untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dan fokus pada core competency perusahaan.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai apa itu Perjanjian Kerja Outsourcing, serta sistem kerjanya serta pentingnya pemahaman yang jelas antara kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis. Yuk simak!!!
Daftar Isi
Apakah Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Kerja Outsourcing?
Perjanjian Kerja Outsourcing adalah sebuah kesepakatan tertulis antara perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan pihak ketiga yang menyediakan karyawan untuk menjalankan tugas tertentu.
Praktik outsourcing ini diatur dalam Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 18-20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk memahami hak-hak yang dimiliki oleh karyawan outsourcing berdasarkan peraturan perundang-undangan, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami yaitu:
1. Perjanjian Kerja Tertulis
Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawan harus didasarkan pada perjanjian kerja yang ditulis secara tertulis. Ada dua jenis perjanjian yang digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Perlindungan Pekerja
Karyawan outsourcing memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perlindungan terhadap diskriminasi dan tindakan tidak adil lainnya.
3. Upah dan Kesejahteraan
Perusahaan outsourcing wajib memberikan upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja. Selain itu, karyawan juga berhak atas fasilitas dan kesejahteraan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
4. Syarat-syarat Kerja
Pekerja outsourcing memiliki hak untuk mengetahui syarat-syarat kerja mereka, termasuk jam kerja, waktu istirahat, cuti, dan kondisi lainnya yang harus dipatuhi oleh perusahaan outsourcing.
5. Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan antara perusahaan outsourcing dan karyawan, prosedur penyelesaian perselisihan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan memahami hal diatas, karyawan outsourcing dapat melindungi diri mereka sendiri dan memastikan bahwa hubungan kerja mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Begini Tanda Tanda Kontrak Kerja Akan Berakhir, Apa Saja?
Apa Saja Yang Mesti Tercantum Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing?
Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing, beberapa hal yang mesti tercantum meliputi:
1. Judul
Judul perjanjian yang mencerminkan sifat kerjasama antara perusahaan dan pihak ketiga.
2. Penunjukan Sebagai Agen Eksklusif
Penjelasan mengenai peran pihak ketiga sebagai agen eksklusif perusahaan dalam penyediaan tenaga kerja.
3. Layanan yang Akan Dilakukan
Deskripsi layanan atau tugas yang akan dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk spesifikasi pekerjaan dan tanggung jawab yang diharapkan.
4. Kompensasi Biaya untuk Jasa
Rincian mengenai kompensasi yang akan diterima oleh pihak ketiga untuk layanan yang disediakan, termasuk struktur pembayaran dan waktu pembayaran.
5. Jangka Waktu dan Penghentian
Penjelasan mengenai berapa lama perjanjian ini berlaku, serta syarat-syarat penghentian, baik oleh salah satu pihak atau keduanya.
6. Kepatuhan Hukum
Penegasan bahwa pihak ketiga akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan layanan mereka.
7. Otoritas Perusahaan
Hak dan kewenangan perusahaan untuk mengawasi atau mengarahkan pekerjaan pihak ketiga.
8. Merek Dagang
Jika terkait, perlindungan merek dagang perusahaan dalam konteks kerjasama ini.
9. Kerahasiaan
Penjelasan mengenai kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan pelanggan.
10. Ganti Rugi
Persyaratan terkait ganti rugi dalam hal pelanggaran perjanjian atau kerugian yang timbul selama pelaksanaan layanan.
11. Pertanggungan
Kewajiban asuransi yang mungkin diperlukan dalam pelaksanaan layanan.
12. Pemberitahuan
Tata cara komunikasi resmi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
13. Perbaikan
Prosedur untuk mengatasi masalah atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan layanan.
14. Peraturan Pemerintah
Kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku.
15. Keterpisahan
Jika salah satu ketentuan dalam perjanjian dinyatakan tidak berlaku, bagian lain dari perjanjian tetap berlaku.
16. Tak Dapat Dilepaskan
Ketentuan yang menegaskan bahwa perjanjian ini tidak dapat dilepaskan atau dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
17. Force Majeure
Kondisi-kondisi di luar kendali yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, seperti bencana alam atau peristiwa tak terduga lainnya.
18. Rekan
Kewajiban dan tanggung jawab pihak ketiga dalam mengontrak subkontraktor atau rekanan lainnya.
19. Perjanjian Lengkap
Penegasan bahwa perjanjian ini merupakan kesepakatan lengkap dan menggantikan perjanjian sebelumnya.
20. Penggantian
Persyaratan untuk menggantikan perjanjian ini dengan perjanjian lain jika diperlukan.
21. Persetujuan
Tanda tangan dan persetujuan resmi kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan.
22. Hubungan Para Pihak
Penjelasan mengenai hubungan hukum dan bisnis antara perusahaan dan pihak ketiga.
Perjanjian Kerja Outsourcing yang komprehensif dan jelas sangat penting untuk menjaga hubungan kerja yang berkelanjutan dan menghindari konflik di masa depan.
Sistem Kerja Outsourcing?
Sistem kerja outsourcing adalah praktik di mana perusahaan mempekerjakan karyawan melalui pihak ketiga, yang disebut perusahaan outsourcing, untuk menjalankan pekerjaan tertentu yang mungkin tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan atau merupakan kegiatan penunjang.
Praktik outsourcing dibatasi pada pekerjaan yang berada di luar kegiatan utama perusahaan atau pekerjaan yang tidak terkait langsung dengan proses produksi.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu”.
Dapat diperoleh informasi bahwa karyawan outsourcing dapat dipekerjakan baik dengan kontrak berjangka waktu (PKWT) maupun kontrak tanpa batas waktu (PKWTT). Kemudian, berdasarkan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.
Perekrutan karyawan outsourcing biasanya dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Mereka bertanggung jawab untuk mencari, memilih, dan mempekerjakan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan klien mereka.
Dalam sistem kerja outsourcing, perusahaan klien biasanya membayar perusahaan outsourcing berdasarkan kesepakatan kontrak untuk layanan yang diberikan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada aktivitas inti mereka sementara pekerjaan lainnya dikelola oleh pihak ketiga yang ahli dalam bidang tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa penting untuk memastikan bahwa perjanjian antara perusahaan klien dan perusahaan outsourcing mencakup semua ketentuan yang diperlukan dan menjaga hak-hak karyawan outsourcing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Mengacu Pada Perjanjian Kerja, Karyawan Outsourcing Tanggung Jawab Siapa?
Karyawan outsourcing merupakan karyawan atau pekerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau perusahaan alih daya. Oleh karena itu, tanggung jawab utama terhadap karyawan outsourcing adalah milik perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Berikut beberapa alasan mengapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab terhadap perjanjian kerja:
- Pekerja outsourcing memiliki perjanjian kerja yang sah dan berlaku dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
- Hubungan kerja resmi pekerja outsoucing adalah dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
- Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab untuk mencocokkan karyawan outsourcing dengan kebutuhan pekerjaan yang ditetapkan oleh perusahaan klien.
- Jika terjadi perselisihan atau masalah antara karyawan outsourcing dan perusahaan klien, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut dan melindungi hak-hak pekerja.
- Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bertanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada karyawan outsourcing, seperti asuransi kesehatan, cuti, atau insentif lainnya, sesuai dengan perjanjian kerja.
Dengan demikian, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja memiliki peran utama dalam mengelola hubungan dengan karyawan outsourcing dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja yang telah dibuat.
Baca juga: Resiko Kerja Tanpa Perjanjian Kerja
Perbedaan Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak Dengan Outsourcing?
Perbedaan antara perjanjian kerja karyawan kontrak dan outsourcing terletak pada jenis perjanjian kerja yang digunakan dan prinsip perlindungan kerja. Berikut adalah perbedaan utama antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing yaitu:
1. Jenis Perjanjian Kerja
Karyawan kontrak bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ini berarti mereka memiliki kontrak dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu yang biasanya sudah ditentukan dalam perjanjian.
Sedangkan, Karyawan outsourcing dapat bekerja berdasarkan PKWT dengan prinsip pengalihan perlindungan kerja (TuPE) atau berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
2. Jangka Waktu Kerja
Karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang telah ditetapkan dalam PKWT mereka. Mereka dipekerjakan untuk periode tertentu dan biasanya akan diakhiri setelah periode tersebut berakhir.
Sedangkan, Karyawan outsourcing dapat bekerja dengan dua jenis perjanjian, yaitu PKWT atau PKWTT. Dalam PKWT, mereka tetap memiliki jangka waktu tertentu, sementara dalam PKWTT, mereka dipekerjakan tanpa batas waktu tertentu.
3. Prinsip Perlindungan Kerja
Karyawan kontrak memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, tetapi perlindungan kerja mereka mungkin lebih terbatas karena mereka dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Mereka dapat memiliki hak seperti upah sesuai dengan perjanjian, cuti, dan asuransi kesehatan, tetapi mungkin tidak sama dengan hak-hak pekerja tetap.
Sedangkan, Karyawan outsourcing dapat memiliki perlindungan yang lebih kuat berkat prinsip pengalihan perlindungan kerja (TuPE) dalam PKWT mereka. Ini berarti jika mereka dipindahkan dari satu perusahaan outsourcing ke perusahaan outsourcing lainnya, hak-hak mereka tetap terlindungi.
Hal tersebut termasuk hak-hak yang mereka dapatkan dari perusahaan sebelumnya. Selain itu, dalam PKWTT, mereka memiliki hak-hak yang lebih mirip dengan pekerja tetap, seperti upah yang lebih baik dan manfaat yang lebih lengkap
Dari perbedaan-perbedaan diatas penting untuk memperhatikan jenis perjanjian yang digunakan, jangka waktu kerja, serta tingkat perlindungan kerja yang diberikan kepada karyawan kontrak dan outsourcing.
Baca juga: Cara Menanyakan Perpanjangan Kontrak Kerja dan Tips Nego Gajinya!
Aturan Gaji Dan Bonus Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Aturan gaji dan bonus dalam perjanjian kerja outsourcing dapat mencakup berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan karyawan outsourcing.
Berikut adalah beberapa aturan terkait gaji dan bonus dalam perjanjian kerja outsourcing:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah jumlah upah tetap yang diberikan kepada karyawan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja mereka. Besarannya dapat ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Bonus
Bonus adalah pendapatan non-upah yang dapat diberikan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kepada karyawan outsourcing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja
Penetapan bonus harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Hal ini berarti bahwa besaran, syarat, dan kriteria pemberian bonus harus jelas dan tegas ditentukan dalam dokumen-dokumen tersebut.
3. Pemberian Bonus
Bonus dapat diberikan kepada karyawan outsourcing atas berbagai alasan, seperti kinerja yang baik, pencapaian target, atau keuntungan perusahaan. Pemberian bonus harus didasarkan pada kriteria yang adil dan objektif.
Bonus dapat diberikan secara reguler atau berdasarkan periode tertentu, seperti setiap bulan, per kuartal, atau tahunan, tergantung pada perjanjian yang telah dibuat.
4. Kewajiban Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) bertanggung jawab untuk memenuhi komitmen pembayaran gaji pokok dan bonus sesuai dengan perjanjian kerja.
Bonus yang harus dibayarkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kepada karyawan outsourcing adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, bukan tanggung jawab perusahaan klien atau pengguna jasa.
5. Penegakan Hak
Karyawan outsourcing memiliki hak untuk menuntut pembayaran gaji dan bonus sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Jika terjadi perselisihan terkait bonus, penyelesaiannya biasanya mengikuti prosedur yang diatur dalam perjanjian atau peraturan perusahaan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa aturan gaji dan bonus dalam perjanjian kerja outsourcing harus mencerminkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus ditetapkan dengan jelas dalam dokumen perjanjian kerja.
Tanggung jawab untuk pembayaran bonus berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, bukan pada perusahaan klien atau pengguna jasa.
Hal Yang Mesti Diperhatikan Oleh Karyawan Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja
Karyawan outsourcing perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam perjanjian kerja mereka untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terlindungi dengan baik. Berikut adalah hal-hal yang mesti diperhatikan oleh karyawan outsourcing dalam perjanjian kerja:
1. Jenis Perjanjian Kerja
Pastikan Anda memahami jenis perjanjian kerja yang Anda miliki, apakah itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ini akan memengaruhi jangka waktu kerja dan hak-hak Anda.
2. Gaji dan Bonus
Perhatikan dengan seksama rincian gaji pokok Anda, termasuk jumlah dan frekuensi pembayaran. Selain itu, pastikan perjanjian juga mencantumkan ketentuan mengenai bonus, syarat-syarat pemberian, dan kriteria pencapaian.
3. Jam Kerja dan Istirahat
Periksa aturan yang mengatur jam kerja harian dan mingguan Anda, serta waktu istirahat yang dijamin. Pastikan bahwa perjanjian mengikuti peraturan perundang-undangan terkait jam kerja.
4. Cuti
Pastikan perjanjian mencantumkan ketentuan mengenai hak cuti Anda, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya. Ketahui juga bagaimana prosedur pengajuan cuti dan pembayaran selama cuti.
5. Manfaat Tambahan
Periksa apakah perjanjian menyebutkan manfaat tambahan, seperti asuransi kesehatan, insentif, atau tunjangan lainnya, yang Anda berhak menerima.
6. Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pahami dengan jelas kewajiban dan tanggung jawab Anda sebagai karyawan outsourcing, termasuk tugas yang diharapkan dan tingkat kinerja yang diharapkan.
7. Penyelesaian Perselisihan
Ketahui bagaimana penyelesaian perselisihan diatur dalam perjanjian. Ini termasuk prosedur untuk mengajukan keluhan atau sengketa yang mungkin muncul selama kerja.
8. Perlindungan Hukum
Pastikan perjanjian mencantumkan hak-hak dan perlindungan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anda memiliki hak-hak sebagai pekerja yang perlu dihormati.
9. Pengakhiran Kontrak
Jika perjanjian memiliki batas waktu (PKWT), perhatikan tanggal berakhirnya kontrak dan bagaimana perpanjangannya diatur. Ketahui juga syarat pengakhiran kontrak oleh pihak Anda atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
10. Prinsip Pengalihan Perlindungan Kerja (TuPE)
Jika Anda mengalami pengalihan kerja dari satu perusahaan outsourcing ke perusahaan outsourcing lainnya, pastikan Anda memahami bagaimana prinsip TuPE diterapkan dan bagaimana hak-hak Anda akan terlindungi selama pengalihan.
11. Kerahasiaan dan Kewajiban Etika
Pastikan Anda memahami kewajiban kerahasiaan dan etika yang mungkin berlaku dalam perusahaan klien yang Anda layani.
12. Pengaturan Lainnya
Periksa juga pengaturan lain dalam perjanjian, seperti peraturan perusahaan yang mungkin berlaku, prosedur untuk perubahan perjanjian, dan informasi lain yang relevan.
Selalu bijak dalam membaca dan memahami setiap perjanjian kerja, dan jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang berkompeten, seperti ahli hukum atau bagian sumber daya manusia perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Anda.
Pahami bahwa perjanjian kerja adalah dasar kontrak kerja Anda, dan penting untuk menjaga agar semua ketentuan dan hak Anda terlindungi dengan baik.
Baca juga: Tips Melamar Kerja di Website Pencari Kerja Terbaik
Contoh Perjanjian Kerja Outsourcing
PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING Pihak Pertama: Nama: Aji Darmawan Alamat: Jl Mekar Wangi No 345, Jakarta Selatan Pihak Kedua: Nama Perusahaan: PT. Yaop Sejahtera Bersama Alamat Perusahaan: Jalan Swadaya 1 No.76 RT 05 RW 03 Sumur Batu Jakarta Pusat,11765 Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan ini disepakati sebagai berikut: Pasal 1 – Ketentuan Umum 1.1 Pihak Pertama setuju untuk bekerja dengan status outsourcing di bawah pengawasan dan arahan Pihak Kedua. 1.2 Pihak Kedua setuju untuk mempekerjakan Pihak Pertama sebagai karyawan outsourcing untuk melaksanakan tugas tertentu yang berkaitan dengan jenis tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama. Pasal 2 – Jenis Kontrak 2.1 Kontrak kerja ini berlaku berdasarkan PKWT antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Pasal 3 – Gaji dan Bonus 3.1 Pihak Kedua akan membayar gaji pokok Pihak Pertama sebesar Rp. 5.000.000 per bulan. 3.2 Pemberian bonus kepada Pihak Pertama akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini atau peraturan perusahaan yang berlaku. Pasal 4 – Jam Kerja dan Istirahat 4.1 Pihak Pertama akan menjalani jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Kedua dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 – Cuti 5.1 Pihak Pertama berhak atas cuti sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 – Pengakhiran Kontrak 6.1 Kontrak ini dapat diakhiri oleh kedua belah pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 – Kewajiban Kerahasiaan 7.1 Pihak Pertama setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama masa kerja di Pihak Kedua. Demikian perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani dalam dua rangkap di tempat dan tanggal yang disebutkan di bawah ini: Jakarta, 13 Desember 2023 Pihak Pertama Aji Darmawan Pihak Kedua PT. Yaop Sejahtera Bersama |
Referensi:
- Erizka Permatasari, S.H. Diakses pada 2023. Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?.
- Contract Counsel. Diakses pada 2023. Outsource Agreement.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.