apa itu pegawai harian lepas?

Apa Itu Pegawai Harian Lepas? Ini Penjelasannya


Notice: Undefined index: titleWrapper in /var/www/html/wp-content/plugins/seo-by-rank-math/includes/modules/schema/blocks/toc/class-block-toc.php on line 103

Dalam era di mana fleksibilitas dan adaptabilitas menjadi kunci dalam menjalani karier, banyak orang memilih menjadi pegawai harian lepas sebagai alternatif. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian dan landasan hukum pegawai harian lepas menjadi sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kerja masa kini.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang konsep, aturan, bentuk perjanjian dan contohnya dari pegawai harian lepas dalam lingkungan kerja saat ini, yuk simak dengan baik!!!

Apa Itu Pegawai Harian Lepas?

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004, pasal 10 ayat (1) dan (2) tentang pegawai harian lepas yang berbunyi sebagai berikut:

  • “(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu perubahan waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan cara kontrak atau kerja harian lepas. 
  •  (2) Perjanjian kerja harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. 

Dari kutipan diatas dapat diperoleh informasi bahwa pegawai harian lepas merupakan individu yang melakukan pekerjaan yang bersifat berganti-ganti dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah, yang dapat dilakukan melalui kontrak atau kerja harian lepas.

Pegawai Harian Lepas menawarkan fleksibilitas yang besar dalam gaya kerja mereka, dengan menjadi pegawai harian lepas terdapat kelebihan dalam menjalankan pekerjaannya diantaranya yaitu:

1. Fleksibilitas Waktu

Salah satu keunggulan utama menjadi freelancer adalah memiliki kendali penuh atas waktu kerja. Anda dapat menentukan kapan dan berapa lama Anda bekerja, yang memungkinkan Anda untuk menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi Anda.

2. Kendali atas Proyek

Sebagai freelancer, Anda memiliki kendali penuh atas proyek yang Anda terima. Anda dapat memilih proyek yang sesuai dengan minat dan keahlian Anda, serta menolak proyek yang tidak sesuai atau mengganggu.

3. Penghasilan Potensial yang Tinggi

Beberapa pekerjaan freelance, terutama di bidang-bidang seperti teknologi informasi, desain, penulisan, atau penerjemahan, dapat menghasilkan penghasilan yang tinggi. Anda dapat menetapkan tarif Anda sendiri dan mendapatkan lebih banyak uang dengan meningkatkan keterampilan dan reputasi Anda.

Harus diperhatikan bahwa meskipun terdapat kelebihan yang menarik dalam menjadi pegawai harian lepas, perlu diingat bahwa ada juga tantangan yang dihadapi, seperti ketidakpastian pendapatan, mengelola administrasi sendiri, dan menjaga kedisiplinan kerja. Oleh karena itu, kelebihan dan tantangan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Anda jika ingin menjadi pegawai harian lepas.

Aturan Pegawai Harian Lepas

Pegawai harian lepas harus memahami dasar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut penjelasan dasar hukum dan aturannya:

1. Dasar Hukum

Aturan mengenai pegawai harian lepas diatur dalam peraturan berikut:

Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021

Pasal ini mengatur tentang jenis perjanjian kerja harian lepas (PKHL) yang dapat dilakukan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang bersifat tidak tetap.

Pekerjaan yang dimaksud adalah jenis pekerjaan yang memiliki karakteristik perubahan waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja atau buruh yang didasarkan pada kehadiran mereka.

Pasal ini menguraikan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKHL. Pekerjaan tersebut harus bersifat tidak tetap, dengan perubahan waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah yang bergantung pada kehadiran. Sehingga pasal ini menjadi dasar hukum pegawai lepas harian yang merupakan jenis pekerjaan yang dimaksud.

Pasal 10 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004

Pasal ini menjelaskan definisi Pegawai lepas berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Dari pasal ini mengindikasikan bahwa Pegawai lepas dapat dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu yang memiliki perubahan waktu dan volume pekerjaan, dan pembayaran upah mereka didasarkan pada kehadiran.

Dalam pasal ini menyebutkan bahwa perjanjian kerja harian lepas (PKHL) dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pekerja atau buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Pasal ini memberikan definisi lebih lanjut tentang pekerja lepas. Ayat (1) menjelaskan bahwa PKHL dapat dilaksanakan dalam pekerjaan dengan karakteristik yang sama seperti yang diuraikan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Ayat (2) mengatur batasan jumlah hari kerja dalam satu bulan untuk Pegawai lepas.

Peraturan hukum diatas menggambarkan dasar hukum dan definisi pekerja harian lepas serta karakteristik pekerjaan yang sesuai dengan peraturan tersebut. Dengan demikian, pekerja harian lepas adalah mereka yang terlibat dalam pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran mereka.

Baca juga: 9 Cara Menjadi Freelancer Bagi Anda yang Ingin Memulainya!

2. Aturan Pengupahan

Aturan Pengupahan pegawai harian lepas adalah ketentuan mengenai cara dan jumlah pembayaran upah kepada Pegawai lepas. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Skema pengupahan pegawai harian lepas dibagi menjadi dua jenis, yaitu upah berdasarkan waktu dan upah berdasarkan hasil. Berikut penjelasannya yaitu:

1. Upah Berdasarkan Waktu

Upah berdasarkan waktu mengacu pada pembayaran yang diberikan kepada Pegawai lepas berdasarkan jumlah jam atau waktu kerja yang dihabiskan. Pegawai lepas akan menerima upah sesuai dengan tarif atau tingkat pembayaran per jam, per hari, atau sesuai dengan unit waktu lainnya.

2. Upah Berdasarkan Hasil

Upah berdasarkan hasil mengacu pada pembayaran yang diberikan kepada pekerja lepas berdasarkan kuantitas atau hasil pekerjaan yang mereka hasilkan. Ini berarti bahwa Pegawailepas akan menerima upah berdasarkan proyek yang diselesaikan atau hasil pekerjaan yang dihasilkan, bukan berdasarkan jam kerja.

Skema pengupahan pegawai harian lepas memungkinkan pemberi kerja dan Pegawai lepas untuk memilih jenis pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Jika pekerjaan lebih sesuai dengan pengukuran waktu kerja, maka upah berdasarkan waktu akan digunakan. Sebaliknya, jika pekerjaan lebih berkaitan dengan hasil pekerjaan, maka upah berdasarkan hasil akan lebih cocok.

Selain itu, pegawai lepas yang telah bekerja selama minimal 12 bulan memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya) dan Tunjangan Sosial. THR dihitung berdasarkan rata-rata upah pekerja lepas selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya, sehingga mendorong pekerjaan yang lebih lama.

Sedangkan, Tunjangan Sosial adalah komponen tambahan lainnya yang dapat diberikan kepada pekerja lepas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tujuan dari tunjangan ini dapat beragam, termasuk perlindungan sosial.

Skema pengupahan diatas memberikan fleksibilitas bagi pekerja lepas dan pemberi kerja untuk menyesuaikan cara pembayaran upah sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan kesepakatan yang ada. Kemudian, Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Tunjangan Sosial dapat memberikan insentif dan perlindungan tambahan bagi pekerja lepas.



3. Aturan Jam Kerja

Pegawai harian lepas memiliki batasan waktu kerja yang berbeda dari karyawan kontrak atau karyawan tetap. Batasan waktu kerja ini mengatur berapa lama mereka dapat bekerja dalam satu bulan.

Status pegawai harian lepas tidak memungkinkan mereka untuk terus-menerus bekerja seperti karyawan kontrak atau karyawan tetap. Mereka memiliki batasan waktu kerja maksimal.

Pegawai harian lepas dapat bekerja maksimal selama 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan. Ini berarti bahwa mereka memiliki batasan 21 hari kerja dalam jangka waktu satu bulan untuk menjalankan pekerjaan mereka.

Jika perusahaan mempekerjakan seorang pegawai harian lepas selama 21 (dua puluh satu) hari berturut-turut atau selama tiga bulan berturut-turut, maka perusahaan diwajibkan untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Aturan diatas bertujuan untuk mengatur batasan waktu kerja pegawai harian lepas, yang mencegah mereka bekerja terlalu lama dalam kondisi pekerjaan yang tidak tetap.

Juga, aturan ini memberikan perlindungan kepada pegawai harian lepas dengan memberikan hak mereka untuk diangkat menjadi karyawan tetap jika mereka telah bekerja dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh peraturan.

4. Aturan Perpajakan

Pegawai harian lepas wajib membayar pajak penghasilan (PPh) jika penghasilannya mencapai minimal Rp 4.500.000 per bulannya. Pegawai harian lepas yang memenuhi kriteria penghasilan yang dikenakan pajak harus melaporkan pendapatannya kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Penting bagi pegawai harian lepas untuk memahami batas penghasilan yang mengharuskan mereka membayar pajak, serta untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Apakah SKCK Diwajibkan Dalam Melamar Kerja?

Apakah Pegawai Harian Lepas Sama Seperti Freelancer?

Meskipun memiliki persamaan dalam hal masa kerja yang cenderung singkat, sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup mencolok dalam beberapa aspek antara Pegawai harian lepas dan freelancer.

Untuk memahami perbedaannya lebih jelas, mari kita lihat penjelasan perbedaan antara Pegawai harian lepas dan freelancer, di bawah ini:

1. Hubungan dengan Perusahaan

Biasanya, pegawai harian lepas tetap memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan. Mereka harus tunduk pada aturan perusahaan, seperti jam kerja dan keterlambatan.

Sedangkan, Freelancer biasanya tidak memiliki hubungan kerja yang tetap dengan perusahaan, sehingga mereka tidak berkewajiban mengikuti peraturan perusahaan tertentu.

2. Jadwal Kerja

Pegawai harian lepas biasanya memiliki jadwal kerja yang tetap dan harus bekerja pada waktu yang telah ditentukan, mirip dengan karyawan kontrak atau part time.

Sedangkan, Freelancer bekerja dengan lebih fleksibel dan seringkali dapat menentukan jadwal mereka sendiri, asalkan mereka memenuhi tenggat waktu yang telah disepakati.

3. Hubungan dengan Rekan Kerja

Pegawai Harian Lepas Meskipun memiliki status harian, pegawai harian lepas biasanya dianggap sebagai bagian dari tim internal perusahaan dan berkewajiban berkolaborasi dengan rekan satu tim serta melapor kepada atasan.

Sedangkan, Freelancer biasanya berkomunikasi langsung dengan kliennya dan tidak dianggap sebagai bagian dari tim internal perusahaan. Mereka hanya berinteraksi dengan klien dan mungkin memiliki manajer proyek yang mengawasi pekerjaan mereka.

4. Pembayaran Gaji

Gaji pegawai harian lepas dihitung berdasarkan kehadiran per hari atau jam kerja, seringkali sesuai dengan upah karyawan konvensional.

Sedangkan, Freelancer dibayar berdasarkan hasil pekerjaan atau proyek yang mereka selesaikan, bukan berdasarkan jumlah jam kerja. Pengupahan mereka didasarkan pada output atau hasil kerja yang dihasilkan.

5. Tipe Pekerjaan

Pekerjaan pegawai harian lepas seringkali bersifat musiman atau berdasarkan kebutuhan, seperti petugas kebersihan hotel yang direkrut saat musim liburan.

Sedangkan, Freelancer memiliki peluang pekerjaan yang lebih beragam dan tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu. Mereka dapat menerima proyek kapan saja dan tidak tergantung pada musim atau periode tertentu.

Perbedaan-perbedaan diatas mencerminkan sifat kerja yang berbeda antara pegawai harian lepas dan freelancer, serta tingkat fleksibilitas yang berbeda dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Apakah Status Pegawai Harian Lepas Dapat Diubah Menjadi PKWTT?

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah jenis perjanjian kerja yang memberikan status pekerja tetap pada seseorang. Status pegawai harian lepas dapat diubah menjadi PKWTT jika pekerja tersebut memenuhi persyaratan yang diatur dalam hukum. Persyaratan ini disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 yang berbunyi:

  • “(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja lepas tersebut berubah menjadi PKWTT. 

Selain itu, pegawai harian lepas harus memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Kepmenaker 100/2004, yang berbunyi:

  • “(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja sehari-hari secara tertulis dengan pekerja/buruh. ”

Dengan memenuhi semua persyaratan diatas, seorang pegawai harian lepas dapat memiliki kesempatan untuk mengubah statusnya menjadi pekerja tetap dengan PKWTT.

Baca juga: Apakah KK Dan KTP Untuk Melamar Kerja? Ini Jawabannya!

Bagaimana Bentuk Perjanjian Kerja Pegawai Harian

Perjanjian Kerja Pegawai Harian adalah dokumen yang digunakan oleh pemberi kerja dan pegawai harian lepas untuk mengatur hubungan kerja mereka.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Kepmenaker 100/2004, yang berbunyi:

(2) Perjanjian kerja harian/Harian Lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: 

  • nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  • nama/alamat pekerja/buruh;
  • jenis pekerjaan yang dilakukan;
  • besaran upah dan/atau tunjangan lainnya.

Bentuk dokumen perjanjian harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan atau individu yang mempekerjakan pegawai harian lepas. Perjanjian juga harus mencantumkan nama dan alamat lengkap pegawai harian lepas yang akan bekerja.

Dokumen ini harus menjelaskan dengan jelas jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pegawai harian lepas. Ini mencakup deskripsi tugas dan tanggung jawab yang diharapkan dari pekerja. Perjanjian harus mencantumkan besaran upah yang akan diterima oleh pegawai harian lepas atas pekerjaan yang akan dilakukan. Jika ada tunjangan lainnya, seperti tunjangan makan atau transportasi, hal ini juga harus dicantumkan.

Penting untuk diingat bahwa perjanjian kerja pegawai harian harus dibuat secara tertulis dan mengikuti persyaratan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi persyaratan ini, perjanjian kerja pegawai harian dapat dibuat dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan Parttime dengan Freelance dan Keuntungannya



Contoh Pegawai Harian Lepas

Berikut ini adalah beberapa contoh pekerjaan yang sering kali melibatkan pegawai harian lepas, yaitu:

1. Petugas Pengepakan Barang

Pemilik usaha membutuhkan bantuan dalam pengepakan barang saat ada lonjakan pesanan, seperti saat harbolnas atau periode promo.

Misalnya, Sebuah toko online yang biasanya memiliki stok yang terbatas akan mempekerjakan petugas pengepakan tambahan selama harbolnas untuk menghadapi peningkatan pesanan. Setelah periode ini berakhir, mereka mengurangi jumlah petugas pengepakan kembali ke tingkat normal.

2. Petugas Kebersihan

Usaha di bidang pariwisata mempekerjakan petugas kebersihan tambahan selama saat-saat sibuk, seperti libur panjang atau hari raya.

Misalnya, Sebuah resor pantai akan menyewa petugas kebersihan tambahan selama libur panjang untuk menjaga kebersihan pantai dan fasilitas umum. Setelah libur panjang berakhir, jumlah petugas kebersihan bisa dikurangi.

3. Petugas Gudang

Perusahaan menerima pengiriman barang dalam jumlah besar dan memerlukan bantuan untuk mengelola dan menyusun barang tersebut dengan cepat.

Misalnya, Sebuah pusat distribusi barang akan mempekerjakan petugas gudang tambahan untuk mengatur stok barang selama musim liburan ketika jumlah pesanan meningkat tajam. Setelah musim liburan berakhir, pekerjaan petugas gudang tambahan tidak diperlukan lagi.

4. Kru Acara

Penyelenggaraan acara biasanya dilakukan secara musiman, dan kru acara dibutuhkan untuk membantu dalam pelaksanaan acara tersebut.

Misalnya, Sebuah perusahaan event organizer akan mempekerjakan kru acara tambahan selama musim konser musik yang biasanya hanya terjadi beberapa kali dalam setahun. Kru acara ini akan bertugas selama acara berlangsung, dan setelah itu, mereka tidak akan memiliki pekerjaan hingga acara berikutnya.

5. Tukang Bangunan

Pekerjaan tukang bangunan seringkali berhubungan dengan proyek-proyek konstruksi tertentu dan tidak selalu ada pekerjaan konstan.

Misalnya, Seorang tukang bangunan mungkin akan dipekerjakan untuk bekerja pada proyek perbaikan rumah yang hanya berlangsung selama beberapa minggu. Setelah proyek tersebut selesai, tukang bangunan ini akan mencari pekerjaan konstruksi lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam semua contoh di atas, pegawai harian lepas digunakan ketika ada kebutuhan tambahan dalam pekerjaan yang bersifat musiman, sesuai dengan alasan dan keperluan khusus dari usaha atau kegiatan yang berlangsung.

Referensi:

  • Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H. Diakses pada 2023. Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan.
  • Alisatul Aini. Diakses pada 2023. Pegawai Harian Lepas: Definisi dan Bedanya dengan Freelancer.
  • Sarah Sylvania Hutagalung, SH. Diakses pada 2023. These Are Things You Should Know About Daily Working Agreement.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.