Hukum Bermodus Penipuan Lowongan Kerja

Pencari Kerja Wajib Pahami Hukum Bermodus Penipuan Lowongan Kerja Ini!

Pernah mendapati lowongan kerja palsu? Fenomena penipuan lowongan kerja ini umumnya kerap dirasakan oleh para lulusan baru.

Dari aksi penipuan tersebut, tentu tidak hanya merugikan calon pekerja namun juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen.

Adapun salah satu faktor penyebab maraknya aksi penipuan lowongan kerja ini biasanya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum di kalangan pencari kerja.

Maka dari itu, berikut ini akan kami uraikan tentang hukum bermodus penipuan lowongan kerja untuk meminimalisir terjadinya penipuan pada lowongan kerja yang hendak Anda lamar.

Hukum Bermodus Penipuan Lowongan Kerja

Dalam konteks hukum, penipuan lowongan kerja di Indonesia bisa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk penipuan dan penggelapan.

Maka penting bagi korban untuk mengerti hak-hak hukum yang mereka miliki agar dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

Adapun pasal yang membahas mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

sumber: hukumonline.com

Namun di samping itu, sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai persyaratan yang harus dipatuhi oleh lembaga atau perusahaan tertentu dalam penyediaan informasi lowongan kerja.

Akan tetapi, peraturan serupa yang memiliki maksud yang sama yakni tentang penyediaan lowongan kerja pada lingkungan pemerintahan dapat Anda temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Dalam PP tersebut antara lain dijelaskan mengenai hal-hal yang harus dicantumkan dalam pengumuman lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan melalui media massa dan/atau bentuk lainnya.

Baca juga: 10 Persiapan Psikotes Kerja yang Wajib Diperhatikan

Selain itu, jika penipuan dilakukan melalui sarana media sosial, maka akan mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana ini dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

sumber: hukumonline.com

Pentingnya Kesadaran Hukum bagi Pencari Kerja

Penipuan lowongan kerja merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada tahun 2022, terdapat sebanyak 1.749 kasus penipuan loker yang dilaporkan.

Angka di atas telah mengalami peningkatan sebesar 11,6% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penipuan loker tentu sangat merugikan pencari kerja dalam berbagai bentuk, mulai dari kerugian materiil hingga kerugian non-materiil.

Kerugian materiil dapat berupa uang yang dibayarkan oleh pencari kerja untuk mengikuti proses rekrutmen, biaya transportasi, atau bahkan biaya hidup selama mengikuti proses rekrutmen.

Sementara kerugian non-materiil dapat berupa waktu yang terbuang, stres, hingga trauma.

Maka dari itu, penting untuk Anda sebagai pencari kerja, terutama para lulusan baru untuk mamahami hukum dari modus-modus penipuan lowongan kerja.

Di bawah ini beberapa alasan mengapa kesadaran hukum penting bagi para pencari kerja, di antaranya adalah:

1. Perlindungan Diri dari Penipuan

Memahami hukum membantu pencari kerja dalam mengidentifikasi tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan potensial sebagai penipuan. Dengan demikian, mereka dapat menghindari kerugian baik secara finansial maupun non-finansial.

2. Mengetahui Hak dan Kewajiban

Kesadaran hukum menginformasikan tentang hak dan kewajiban sebagai pencari kerja. Hal ini termasuk memahami kontrak kerja, hak atas privasi dan informasi personal, serta tindakan hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran.



3. Navigasi Hukum Pasar Kerja

Kesadaran hukum membantu dalam memahami regulasi pasar kerja yang berlaku, termasuk hukum ketenagakerjaan, hak cipta, dan aspek legal lainnya yang relevan dalam lingkungan kerja.

Baca juga: Apa Saja Resiko Kerja Tanpa Perjanjian Kerja? Waspadai Hal-Hal Berikut Ini

Langkah-Langkah Hukum Menghadapi Penipuan Lowongan Kerja

Jika Anda menjadi korban penipuan lowongan kerja, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut untuk mendapatkan perlindungan hukum:

1. Mengidentifikasi Tanda-Tanda Penipuan

Awasi lowongan kerja yang meminta pembayaran atau informasi pribadi seperti detail perbankan. Anda perlu mewaspadai lowongan dengan penawaran yang terlalu menggiurkan atau tidak realistis.

2. Melakukan Pengecekan dan Verifikasi

Lakukan pengecekan terhadap perusahaan yang memasang lowongan. Gunakan sumber informasi resmi dan terpercaya untuk memverifikasi keaslian lowongan.

3. Mengumpulkan Bukti

Simpan semua komunikasi, email, atau dokumen yang terkait dengan lowongan tersebut. Dokumentasikan setiap langkah yang telah diambil selama proses melamar.



4. Melapor ke Otoritas yang Berwenang

Segera laporkan ke pihak berwajib seperti kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen. Jika memungkinkan, laporkan juga ke asosiasi industri terkait atau lembaga pengawas ketenagakerjaan.

Dengan memahami hukum bermodus penipuan lowongan kerja, tentu akan membantu Anda dalam meningkatkan peluang untuk mendapatkan perlindungan hukum dari penipuan lowongan kerja yang sedang marak dikalangan para pencari kerja.

Referensi:

  • Hukum online. Diakses pada 2024. Pasal 378 KUHP.
  • Hukum online. Diakses pada 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000.
  • Peraturan BPK. Diakses pada 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  • Hukum online. Diakses pada 2024. Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Diakses pada 2024. Laporan Tahunan Bareskrim Polri Tahun 2022.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.