Menurut data yang disebutkan oleh Liputan6, Perusahaan di Indonesia mulai merasakan kesulitan saat mencari sumber daya manusia atau karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sebaliknya, jumlah pengangguran di Indonesia justru mengalami peningkatan dari 2,6 juta menjadi 9,77 juta orang pada tahun 2020.
Jakarta sebagai Ibu Kota dari Indonesia berperan besar dalam jumlah angka tersebut. Hal terbesar yang menyebabkan anomali tersebut adalah rendahnya kualitas daya saing sumber daya manusia di Indonesia. Dalam data statistik, Indonesia masih berada di urutan 50 sedangkan beberapa negara tetangga telah memiliki kualitas daya saing yang cukup tinggi dimana Malaysia berapa di peringkat 27 dan singapura berada di peringkat pertama.
Mengapa mencari pekerja atau staff di Jakarta Cukup Sulit?
Alasan utama sulitnya mencari pekerja atau karyawan di Jakarta adalah karena perusahaan saat ini menginginkan tenaga kerja dengan keterampilan paling sesuai untuk dapat membuat sebuah pekerjaan berjalan efektif.
Selain itu, perusahaan juga menginginkan karyawan atau calon tenaga kerja yang memiliki nilai yang sesuai dengan misi yang ingin dicapai oleh perusahaan.
Dengan banyaknya jumlah pengangguran di jakarta juga membuat tingkat persaingan dijakarta menjadi sangat ketat namun tidak disertai dengan kualitas sumber daya yang memadai.
Tingkat turnover dari sebuah perusahaan juga tergolong tinggi. Dimana hal ini disebabkan oleh banyaknya karyawan atau tenaga kerja yang ingin mencari peluang kerja yang lebih baik sehingga banyak perusahaan yang sulit menemukan karyawan dengan loyalitas tinggi.
Berapa Biaya Untuk Merekrut Seorang Karyawan di Jakarta?
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari sejumlah pihak, untuk dapat merekrut seorang karyawan di Jakarta, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp30.000 hingga Rp500.000 ribu per iklan lowongan kerja yang di post.
Namun yang perlu diingat, dengan melakukan postingan lowongan kerja tersebut tidak serta merta akan membuat recruiter mendapatkan calon kandidat terbaiknya. Untuk itu, harga tersebut hanya lah sebuah estimasi.
4 Cara Rekrut Karyawan di Jakarta
Untuk dapat merekrut karyawan di Jakarta secara efektif, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Seperti:
1. Menggunakan Pintarnya Untuk Pasang Loker Gratis di Area Jakarta
Pintarnya merupakan sebuah platform pencari kerja yang menyediakan banyak lowongan kerja area jakarta ke penggunanya. Dengan Pintarnya, Perekrut dapat mencari kandidat terbaik sesuai kebutuhan perusahaan tanpa dipungut biaya sepeserpun atau gratis.
Untuk dapat menggunakan Pintarnya Pasang Loker, Anda hanya perlu:
- Masuk ke halaman utama Pintarnya
- Pergi ke Tombol “Pasang Loker”
- Buat akun “Pintarnya for Employers”
- Isi data lengkap mulai dari Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Email Bisnis, Hingga Nomor Whatsapp Aktif yang Anda gunakan
Pintarnya sendiri telah digunakan oleh banyak perusahaan di area Jakarta untuk menemukan kandidat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Mulai dari Jago coffee, Indodana hingga Erha Clinic.
2. Lewat Iklan Sosial Media Instagram Lowongan Kerja Khusus Daerah Jakarta
Terdapat begitu banyak akun instagram lowongan kerja yang menawarkan lowongan kerja area Jakarta untuk para pengikutnya. Cara ini dinilai cukup efektif untuk mendapatkan kandidat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Pasalnya dalam satu akun Instagram lowongan kerja, rata rata memiliki 200.000 pengikut yang dapat dipastikan hampir semua pengikutnya adalah tenaga kerja aktif yang tengah mencari peluang kerja.
Anda hanya perlu menghubungi nomor kontak yang tertera pada bio Instagram tersebut. Nantinya admin dari pemilik akun tersebut akan menjelaskan kepada Anda apa saja yang mesti Anda siapkan dan peraturan dalam memposting lowongan pekerjaan dalam akun instagram mereka.
Rata Rata harga untuk memposting lowongan pekerjaan di iklan instagram berkisar antara Rp.30.000 hingga Rp.150.000 per posting.
Banyak perusahaan di jakarta yang mengiklankan lowongan pekerjaan mereka melalui akun instagram lowongan kerja seperti Happy Puppy, Pan & Co dan Bakmi GM.
3. Pasang Lowongan Kerja di Website Pencarian Kerja Daerah Jakarta
Cara merekrut karyawan di jakarta lainnya yang dapat ditempuh dengan menggunakan website lowongan kerja khusus daerah Jakarta. Anda bisa menggunakan website seperti https://www.lokerjakarta.id/ atau https://www.jakartakerja.com/.
Rata rata harga yang ditawarkan oleh penyedia website lowongan kerja area jakarta berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Beberapa perusahaan yang merekrut karyawan melalui website lowongan kerja untuk area Jakarta seperti MPX, First Media dan Blue Bird
Perhatikan Hal Ini Saat Melakukan Rekrut Karyawan di Jakarta
Sebelum Anda merekrut karyawan di Jakarta, Ada baiknya Anda memahami beberapa aturan daerah maupun nasional di Jakarta.
1. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini membahas tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang juga merupakan perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut terdapat beberapa hal yang mesti dipahami saat hendak merekrut karyawan di Jakarta. Seperti:
- Pemberi kerja harus memastikan jaminan sosial kepada karyawannya sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 Ayat 1 & 2)
- Jaminan sosial yang diberikan dalam bentuk JKK, JHT, JKM, JP dan JKP. (Pasal 4)
- Setiap pekerja yang direkrut oleh pemilik usaha wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
2. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 ini mengatur terkait dengan besaran UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Dengan begitu semua pemberi kerja wajib memberikan upah kepada pekerjanya diatas nilai UMP tahun 2024 yang ditetapkan. Selain Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Referensi:
- Athika rahma, liputan 6, Diakses pada 2024, Pengangguran Membludak tapi Perusahaan di Indonesia Sulit Cari Karyawan, Kenapa?
- JDIH Provinsi DKI Jakarta, Diakses pada 2024, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Ady Thea DA, Hukum Online, Diakses pada 2024, Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen
- Renata Christha Auli, S.H, Hukum Online, Diakses pada 2024, Upah di Bawah Standar Minimum, Ini Langkah Hukumnya