tugas dan kewajiban anggota dishub

Mengenal Tugas dan Kewajiban Anggota Dishub Beserta Fungsinya

Sebagai pengguna jalan tentunya kehadiran adanya tugas dan kewajiban anggota dishub sangat membantu. Karena dengan adanya bantuannya perjalanan bisa menjadi lebih mudah dan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Namun semua itu terjadi apabila di suatu daerah menetapkan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan. Jika tidak dilakukan sesuai dengan aturan maka fungsi dari tugas utamanya akan sirna.

Oleh sebab itu maka seorang anggota dishub wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. Berikut ini tugas dan kewajiban anggota DisHub beserta fungsinya, yuk simak!!!

Tugas dan Kewajiban Anggota Dishub

Dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perhubungan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan menyelenggarakan berbagai fungsi sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran

Anggota Dishub berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi, perkeretaapian, dan pelayaran. Mereka dapat terlibat dalam membantu merancang kebijakan yang mendukung perkembangan dan keamanan transportasi di daerah tersebut.

2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran

Anggota Dishub memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan lalu lintas, mengatur izin transportasi, dan mengelola infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan stasiun kereta api.

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian dan Pelayaran

Anggota Dishub juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas dan efisiensi kebijakan dan program yang ada di bawah yurisdiksi Dishub. Selanjutnya, mereka harus menyusun laporan yang merinci hasil evaluasi tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.



4. Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit  kerja di lingkungan Dinas

Anggota Dishub mendukung pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan di seluruh unit kerja di lingkungan Dinas. Ini mencakup pengelolaan dokumen, pengorganisasian pertemuan, dan penanganan berbagai tugas administratif.

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya

Selain tugas-tugas utama, anggota Dishub juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan bidang perhubungan oleh Gubernur atau pimpinan tertinggi daerah setempat. Mereka harus siap untuk menjalankan tugas-tugas tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca juga : Besaran Gaji Anggota Dishub dan Tunjangannya

Fungsi Anggota Dishub

Dilansir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok, berikut ini fungsi dari anggota dishub yaitu :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan

Anggota Dishub berperan dalam merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan perhubungan, seperti peraturan lalu lintas, izin angkutan umum, standar keselamatan transportasi, dan regulasi terkait. Mereka bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan

Anggota Dishub bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perhubungan. Ini mencakup penyusunan rencana strategis, rencana transportasi, dan rencana pengembangan infrastruktur transportasi.



3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan

Mereka juga terlibat dalam pembinaan dan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan perhubungan. Ini mencakup pengawasan lalu lintas, pengelolaan transportasi publik, pelayanan pelabuhan, pemeliharaan jalan, dan berbagai aspek lain dari sistem transportasi.

4. Penyelenggaraan kajian / riset teknis untuk mendukung tugas di bidang perhubungan

Anggota Dishub melakukan kajian dan riset teknis untuk mendukung pengambilan keputusan di bidang perhubungan. Ini mencakup studi kecelakaan lalu lintas, penelitian terkait kemacetan, evaluasi teknologi transportasi baru, dan penelitian lain yang mendukung pengembangan transportasi yang lebih baik.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Selain tugas-tugas pokoknya, anggota Dishub juga harus siap untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau pimpinan tertinggi daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas ini mungkin berkaitan dengan perubahan kebijakan, tanggapan terhadap peristiwa darurat, atau proyek-proyek khusus lainnya.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.