Besaran gaji anggota Dishub

Besaran Gaji Anggota Dishub dan Tunjangannya

Besaran gaji anggota Dishub disebut-sebut memang cukup besar dibandingkan dengan karyawan perusahaan atau instansi pemerintah tertentu. Sehingga membuat banyak orang cukup tertarik untuk melamar kerja di Dinas Perhubungan melihat gajinya yang cukup fantastis.

Dinas Perhubungan sendiri merupakan instansi pemerintahan yang berada di pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang mengatur perhubungan. Karyawan atau pegawai di Dinas Perhubungan mendapatkan gaji yang setara dengan gaji PNS lain dan mendapatkan tunjangan sesuai golongannya.

Besaran Gaji Anggota Dishub

Dinas perhubungan sendiri mempunyai 4 golongan karyawan yang dibedakan berdasarkan pendidikan, pembagian ini juga mencerminkan jabatan atau tugas kerjanya. Keempat golongan mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda diantaranya mulai dari golongan 1 sampai golongan 4.

1. Gaji Golongan I

Besaran gaji anggota Dishub golongan I yang merupakan karyawan lulusan SD dan SMP mulai dari golongan IA hingga yang tertinggi golongan ID. Untuk golongan IA gaji yang didapatkan mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800 hingga golongan ID mulai dari Rp 1.851.800 sampai Rp 2.685.500 belum termasuk tunjangannya.

2. Gaji Golongan II

Selanjutnya untuk golongan II merupakan golongan untuk karyawan dengan lulusan pendidikan SMA dan D3 mulai dari golongan IIA sampai golongan IID. Golongan IIA mendapatkan gaji mulai dari Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600 hingga sampai golongan IID dengan gaji mulai dari Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000.

3. Gaji Golongan III

Besaran gaji anggota Dishub golongan III adalah golongan dengan karyawan yang mempunyai pendidikan lulusan S1 sampai S3 mulai dari golongan IIIA sampai golongan IIID. Karyawan golongan ini mulai dari golongan IIIA mendapatkan gaji Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400 hingga golongan IIID Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.



4. Gaji Golongan IV

Golongan yang paling tinggi ini diberikan kepada pemimpin atau kepala dinas perhubungan yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun dengan pendidikan minimal S2. Besaran gaji anggota Dishub mulai dari golongan IVA Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000 hingga golongan IVD Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200 belum termasuk dengan tunjangannya.

Ketahui Tunjungan Bekerja Dinas Perhubungan

Sama seperti Pegawai Negeri Sipil, karyawan Dinas perhubungan juga mendapat tunjangan setiap bulan di luar dari gaji bersih yang didapatkan. Tunjangan yang didapat oleh setiap karyawan juga berbeda-beda tergantung jabatan atau golongan masing-masing.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 119 tahun 2018 mengenai tunjangan kinerja pegawai yang ada di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pegawai bisa mendapat kemungkinan tunjangan lebih besar jika mempunyai penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi atau baik.

Berikut ini adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Dishub diluar besaran gaji anggota Dishub :

  1. Kemenhub jabatan 17: Rp 33.240.000
  2. Kemenhub jabatan 16: Rp 27.577.500
  3. Kemenhub jabatan 15: Rp 19.280.000
  4. Kemenhub jabatan 14: Rp 17.064.000
  5. Kemenhub jabatan 13: Rp 10.936.000
  6. Kemenhub jabatan 12: Rp 9.896.000
  7. Kemenhub jabatan 11: Rp 8.757.600
  8. Kemenhub jabatan 10: Rp 9.979.200
  9. Kemenhub jabatan 9: Rp 5.079.200
  10. Kemenhub jabatan 8: Rp 4.595.150
  11. Kemenhub jabatan 7: Rp 3.915.950
  12. Kemenhub jabatan 6: Rp 3.510.400
  13. Kemenhub jabatan 5: Rp 3.134.250
  14. Kemenhub jabatan 4: Rp 2.985.000
  15. Kemenhub jabatan 3: Rp 2.898.000
  16. Kemenhub jabatan 2: Rp 2.708.250
  17. Kemenhub jabatan 1: Rp 2.531.250

Cara Menjadi Pegawai Dinas Perhubungan

Setelah mengetahui besaran gaji dan tunjangan untuk pegawai Dinas perhubungan mungkin Anda ingin mengetahui bagaimana cara untuk menjadi pegawai Dishub tersebut. Untuk bisa menjadi pegawai Dishub biasanya dapat dilakukan dengan melamar pada laman CPNS atau mengikuti rekrutmen khusus Dishub daerah.

Jika ingin mendaftar di daerah ataupun di provinsi dan pusat Anda bisa mendapatkan informasi langsung dari website resmi maupun sosial media resmi dari Dinas perhubungan. Biasanya pembukaan loker dilakukan secara online dan pelamar harus mengakses google formulir atau mengirimkan berkas lamaran softcopy melalui email.

Kemudian untuk tahapan lanjutan akan diberikan informasi untuk proses seleksi lain hingga tahapan wawancara sesuai dengan prosedur rekrutmen Dinas perhubungan. Seperti yang diketahui besaran gaji anggota Dishub memang cukup besar apalagi jika ditambah dengan tunjangannya jadi tidak heran banyak yang ingin bekerja di Dinas Perhubungan.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.