Cari Kerja dan Cari Cuan untuk Bahagiakan Keluarga

Persyaratan membuat kartu kuning

Ini Persyaratan Membuat kartu Kuning yang Perlu Anda Tahu

Persyaratan membuat kartu kuning atau AK-1 sejatinya cukup mudah sehingga siapa saja yang ingin mencari kerja di sektor formal harus segera mengurusnya. Bahkan, proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu yang sebentar.

Kartu kuning sendiri adalah dokumen yang dibutuhkan oleh para pelamar kerja untuk sektor-sektor formal seperti saat melakukan tes CPNS, tenaga kesehatan, seleksi BUMN, atau perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Di sektor-sektor tersebut, kartu kuning wajib dilampirkan bersamaan dengan surat lamaran kerja sehingga harus segera dibuat. Untuk itu, mari simak pembahasan terkait dokumen ini dan apa saja persyaratan membuat kartu kuning tersebut!

Ketentuan Umum Terkait Kartu Kuning atau AK-1

Sebelum membahas apa saja syarat untuk membuatnya, ada baiknya kita mengetahui beberapa ketentuan umum terkait kartu kuning terlebih dahulu. Adapun ketentuan umum tentang kartu kuning atau AK-1 tersebut antara lain:

  • Dokumen AK-1 hanya berlaku di dalam negeri saja sehingga tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di luar negeri.
  • Masa berlaku dokumen AK-1 atau kartu kuning hanya 2 tahun saja.
  • Jika pemegang dokumen belum mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu 6 bulan setelah mendaftar, maka orang tersebut harus melapor ke Disnaker setempat.
  • Jika ada perubahan data diri setelah melakukan pendaftaran, pemegang dokumen wajib melapor segera kepada pihak Disnaker.
  • Jika Anda menerima tawaran dari perusahaan lain pada tahap skrining pekerjaan, maka perusahaan  tersebut  harus mengembalikan kembali AK-1 milik Anda ke pihak Disnaker.

Itulah beberapa ketentuan umum yang perlu Anda ketahui terkait dokumen AK-1 bagi pencari kerja. Sebagai pemegang dokumen tersebut, tentu kita harus memahaminya agar bisa digunakan secara optimal.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Umumnya, syarat membuat AK-1 sama saja ketika Anda ingin melamar pekerjaan di sektor-sektor informal. Agar lebih jelas, mari simak berbagai persyaratan pembuatan AK-1 di Dinas Ketenagakerjaan daerah berikut ini:

1. Membawa KTP

Persyaratan membuat kartu kuning yang pertama adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik fotokopi maupun asli. Jika pendaftaran dilakukan secara online, Anda bisa melampirkannya dalam format JPG atau PDF.

2. Ijazah

Syarat selanjutnya adalah membawa dokumen kelulusan dari jenjang pendidikan terakhir yang Anda tempuh, yaitu ijazah. Sama dengan KTP, sebaiknya Anda membawa dokumen ijazah baik yang asli maupun fotokopi.

3. Pas Foto Terbaru

Selanjutnya, kita juga akan diminta untuk melampirkan pas foto terbaru dengan warna background merah. Untuk berjaga-jaga, silakan siapkan persyaratan membuat kartu kuning ini dalam beberapa ukuran seperti 3 x 4 atau 4 x 6.

4. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen wajib biasanya hanya menyangkut 3 poin di atas, tetapi ada baiknya Anda juga menyiapkan Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga. Silakan membawa KK baik dokumen asli maupun dalam bentuk fotokopi.

5. Surat Keterangan Sehat

Surat Keterangan Sehat menunjukkan bahwa Anda dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani pekerjaan tertentu. Untuk mendapatkannya, silakan datangi Puskesmas terdekat di wilayah Anda.

6. Sertifikat Kompetensi

Jika Anda memiliki kompetensi keahlian tertentu, persyaratan membuat kartu kuning ini juga bisa dilampirkan. Adanya dokumen ini bisa memberikan penilaian lebih kepada Anda saat proses skrining pekerjaan oleh perusahaan tertentu.

Baca juga: Cara membuat kartu kuning untuk pencari kerja

7. Surat Pengalaman Kerja

Terakhir, silakan lampirkan Surat Pengalaman Kerja jika sebelumnya Anda sudah pernah bekerja di suatu perusahaan. Pencari kerja yang terverifikasi memiliki pengalaman tentu akan lebih mudah dilirik oleh perusahaan.

Tahapan Pendaftaran Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah siap, maka kita hanya perlu mengurusnya di Kantor Disnaker setempat. Adapun tahapan-tahaoan pendaftaran AK-1 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Disnaker di kota Anda dengan membawa persyaratan membuat kartu kuning di atas.
  • Beritahu petugas jika Anda ingin membuat dokumen AK-1. Jika bingung, silakan tanyakan pada petugas yang berjaga. 
  • Berikan dokumen-dokumen tadi kepada petugas Disnaker.
  • Silakan tunggu sampai dokumen dicetak.
  • Jika sudah, petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan dokumen AK-1 yang sudah dicetak.
  • Silakan menuju ke bagian legalisasi untuk mengesahkan dokumen tersebut.
  • Silakan datangi kembali Kantor Disnaker jika dokumen akhir sudah jadi. Setelah itu, Anda bisa memfotokopinya sesuai dengan kebutuhan.

Saat ingin melamar pekerjaan, tentu akan dibutuhkan banyak dokumen yang harus dilampirkan, termasuk dokumen AK-1. Silakan lengkapi persyaratan membuat kartu kuning dan kunjungi Kantor Disnaker setempat untuk membuatnya.

Bagikan Artikel:

About The Author