Dalam upaya mencari pekerjaan atau mempersiapkan diri untuk dunia kerja, memiliki Kartu Kuning adalah salah satu langkah penting yang perlu dipahami. Untuk memahami proses pembuatan Kartu Kuning dengan baik, langkah awal yang perlu dikuasai adalah mengetahui persyaratan yang diperlukan.
Artikel ini akan membahas secara rinci persyaratan yang perlu Anda ketahui saat akan membuat Kartu Kuning, sehingga Anda dapat melangkah dengan lebih percaya diri dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Kartu Kuning Anda.
Daftar Isi
Ketentuan Umum Terkait Kartu Kuning atau AK-1
Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja yang juga dikenal sebagai kartu AK1 adalah dokumen penting yang berisi informasi pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan KTP dan data pendidikan. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk mencatat dan mendata para pencari kerja.
Dengan Kartu Kuning ini, pemerintah dapat memantau jumlah pencari kerja di wilayahnya serta membantu memfasilitasi proses pencarian pekerjaan. Jadi, Kartu Kuning ini merupakan dokumen yang perlu dimiliki oleh para pencari kerja untuk mempermudah akses ke berbagai peluang kerja.
Apa Saja Yang Dibutuhkan Untuk Membuat Kartu Kuning?
Untuk membuat Kartu Kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Pas foto 3×4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar.
Dengan menyiapkan semua dokumen ini, Anda akan dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses pembuatan Kartu Kuning dengan lancar. Pastikan bahwa salinan dokumen-dokumen tersebut jelas dan dalam kondisi baik sebelum Anda mengajukan permohonan.
Syarat Membuat Kartu Kuning Minimal Umur Berapa?
Untuk membuat Kartu Kuning, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting. Salah satunya adalah usia minimal yang harus Anda miliki, yaitu 18 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2013.
Selain itu, Anda juga perlu menyertakan ijazah pendidikan terakhir asli, tetapi jika Anda belum memiliki ijazah, Anda dapat membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dari sekolah. Dengan memahami persyaratan usia minimal dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk membuat Kartu Kuning sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara Melamar Kerja yang Patut Kamu Coba
Persyaratan Membuat Kartu Kuning
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi ketika akan membuat Kartu Kuning, yaitu:
1. Membawa KTP
Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinannya. KTP adalah dokumen identifikasi utama yang akan digunakan dalam proses pembuatan Kartu Kuning.
2. Ijazah
Anda perlu menyertakan salinan ijazah pendidikan terakhir Anda. Ijazah ini digunakan sebagai bukti tingkat pendidikan Anda.
3. Pas Foto Terbaru
Sertakan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran yang sesuai, seperti 3 x 4 cm. Pas foto ini akan digunakan untuk mengidentifikasi Anda dalam Kartu Kuning.
4. Kartu Keluarga (KK)
Sertakan salinan Kartu Keluarga (KK) Anda. KK digunakan sebagai bukti alamat dan keterangan status keluarga.
5. Surat Keterangan Sehat
Anda akan diminta untuk menyertakan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk mencari pekerjaan.
6. Sertifikat Kompetensi
Jika Anda memiliki sertifikat yang menunjukkan kompetensi atau keterampilan khusus yang relevan dengan pekerjaan yang Anda cari, sertakan salinannya. Ini dapat membantu meningkatkan peluang Anda dalam mencari pekerjaan yang sesuai.
7. Surat Pengalaman Kerja
Jika Anda memiliki pengalaman kerja sebelumnya, Anda perlu menyertakan salinan surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan atau atasan sebelumnya. Surat ini bisa menjadi bukti pengalaman kerja Anda.
Tahapan Pendaftaran Kartu Kuning Di Dinas Ketenagakerjaan
Berikut adalah tahapan pendaftaran Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan yang mudah dipahami:
1. Datang Ke Kantor Disnaker Setempat
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berada di wilayah Anda.
2. Cari Tempat Atau Bagian Pembuatan Kartu Ak-1 ( Bisa Bertanya Ke Petugas Disnaker )
Setelah sampai di kantor Disnaker, carilah tempat atau bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan Kartu Kuning. Jika Anda tidak yakin, Anda dapat bertanya kepada petugas Disnaker yang berada di sana.
4. Serahkan Dokumen Persyaratan Yang Diminta
Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, pas foto, ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi (jika ada), dan surat keterangan pengalaman kerja (jika ada), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Anda Akan Diminta Menunggu Selama Proses Pencetakan Kartu Kuning
Setelah Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan diminta untuk menunggu proses pencetakan Kartu Kuning. Proses ini biasanya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat.
Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning Tanpa Akta Kelahiran?
Sebenarnya, memiliki akta kelahiran sangat penting dalam proses pendaftaran Kartu Kuning, karena dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data pribadi Anda.
Meskipun demikian, dalam beberapa kasus tertentu, Anda mungkin bisa melengkapi proses pendaftaran tanpa akta kelahiran. Namun, sangat disarankan untuk memiliki akta kelahiran, karena ini akan memudahkan dan mempercepat proses pembuatan Kartu Kuning Anda.
Baca juga: Cara Melamar Kerja Lewat Jobstreet Paling Mudah
Membuat Kartu Kuning Apakah Bisa Diwakilkan?
Membuat Kartu Kuning adalah langkah yang perlu dilakukan secara pribadi, dan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa Anda harus datang sendiri ke kantor yang berwenang di kabupaten Anda untuk mengurus Kartu Kuning.
Penting untuk dicatat bahwa Kartu Kuning hanya dapat dibuat di daerah asal Anda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning Di Luar Domisili?
Jawabannya adalah bisa! Anda dapat membuat Kartu Kuning di luar domisili Anda. Anda tidak harus melakukan proses pembuatan Kartu Kuning di wilayah tempat Anda tinggal saat ini.
Kartu Kuning memiliki berlaku secara nasional, sehingga Anda memiliki fleksibilitas untuk membuatnya di kantor Disnaker atau instansi yang berwenang di berbagai wilayah di Indonesia sesuai dengan kebutuhan Anda.
Referensi:
- Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan. Diakses pada 2023. Frequenly asked questions Kartu Kuning (AK-1).
- Rekerja. Diakses pada 2023. Ini Panduan Gimana Cara Membuat Kartu Kuning Di Luar Domisili.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.