Menurut laman SIDUTA, kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata para pencari kerja, kartu ini juga berfungsi sebagai tanda bahwa pemiliknya belum bekerja. Namun kartu ini memiliki masa, maka Anda perlu mengetahui cara perpanjang kartu kuning tersebut.
Di dalamnya, AK-1 memuat informasi tentang data diri pencari kerja, seperti nama, NIK, dan data pendidikan. Pada beberapa perusahaan, baik itu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta umumnya meminta lampiran kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar kerja.
Sebagai informasi tambahan, kartu kuning terdiri dari dua lembar. Lembar pertama berisi nomor identitas pencari kerja, nomor pencari kerja, tanda tangan dan kolom wajib lapor 4 kali dalam 2 tahun. Sementara lembar kedua berisi data diri pencari kerja serta riwayat pendidikan baik formal maupun non formal.
Lantas, bagaimana cara perpanjang kartu kuning ketika sudah habis masa periodenya? Yuk simak langkahnya di bawah ini.
Daftar Isi
Apakah Kartu Kuning Yang Sudah Mati Bisa Diperpanjang?
Jawabannya adalah bisa. Kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Indonesia ini diperuntukan khusus bagi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, sehingga jika Anda telah mendapatkan pekerjaan, Anda perlu memperbarui datanya dengan melapor.
Begitu juga ketika masa periodenya habis atau kartu kuning yang Anda miliki sudah mati, namun Anda masih belum mendapatkan pekerjaan, tentu Anda harus memperpanjang AK-1 tersebut.
Masa berlaku kartu kuning ini adalah 2 tahun sejak pembuatannya. Setiap 6 bulan, Anda harus melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Tujuannya agar Dinas Ketenagakerjaan dapat merekomendasikan pekerjaan terbaru yang sesuai dengan kualifikasi Anda.
Baca juga: Cara daftar kartu kuning online
Syarat Perpanjangan Kartu Kuning
Layaknya SIM dan paspor, kartu kuning juga memiliki masa berlaku, oleh sebab itu pencari kerja perlu memperpanjang kartu kuning sebelum atau setelah masa berlakunya habis.
Melansir dari laman SIPPN, syarat untuk memperpanjang kartu kuning (AK-1) adalah:
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sebanyak satu lembar
- Photocopy ijazah terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU sebanyak satu lembar
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Membawa kartu kuning (AK-1) yang lama
Cara Perpanjang Kartu Kuning Secara Offline
Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, cara perpanjangan kartu kuning secara offline cukuplah mudah yaitu:
1. Datangi kantor Disnaker
Hal pertama yang harus dilakukan saat ingin memperpanjang kartu kuning secara offline adalah, dengan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan domisili KTP. Anda dapat mencari terlebih dahulu alamat kantor Disnaker di kota Anda masing-masing melalui internet.
2. Cari bagian pembuatan AK-1
Tanyakan kepada petugas, di mana tempat pembuatan AK-1. Nantinya semua pengurusan berkas berkaitan dengan kartu kuning akan dilakukan melalui bagian atau loket yang disediakan.
3. Serahkan syarat dan kelengkapan
Daftarkan diri dan serahkan syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang kartu kuning. Usahakan jangan sampai ada yang terlewat, petugas akan memeriksa apakah berkas kelengkapan sesuai atau tidak untuk selanjutnya dapat diproses.
4. Tunggu kartu kuning dibuat dan dicetak
Setelah petugas selesai memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan membuat dan mencetak dokumen, proses ini biasanya berlangsung selama kurang lebih selama 15 menit.
5. Legalisasi kartu
Setelah kartu kuning selesai dibuat, petugas akan mengarahkan ke bagian legalisasi untuk mendapat tanda tangan dan stempel.
Cara Perpanjang Kartu Kuning Secara Online
Sedangkan cara perpanjang kartu kuning secara online adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik daftar
- Isi data diri, nomor telepon, dan kata sandi
- Klik “Masuk Sekarang”
- Isi data akun, identitas diri, pendidikan dan keterampilan
- Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Unggah foto berwarna ukuran 3×4
- Ikuti semua perintah dan isi data yang diminta
- Klik tombol “Simpan”
Nah, untuk mencetak kartu kuningnya, Anda harus datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan secara langsung, ya.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Untuk Perpanjangan Kartu Kuning?
Untuk lama proses perpanjangan kartu kuning tergantung dengan antrian yang ada, ya. Jika pemohon telah memenuhi persyaratan dengan lengkap, maka tidak butuh waktu lama hanya sekitar 15 menit sampai kartu baru bisa didapatkan.
Berapa Biaya yang Diperlukan Untuk Perpanjang Kartu Kuning?
Dalam proses perpanjangan kartu kuning tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis, lho. Hal ini tertera pada laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Itulah syarat dan cara perpanjang kartu kuning dengan benar. Sebelum habis masa berlaku kartu kuning milik Anda, sebaiknya segera mengurus perpanjangan untuk memudahkan mencari kerja, serta memudahkan dalam pendataan daftar pencari kerja.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.