Cara Membuat Kartu Kuning Dan Informasi Lengkapnya

Kartu Kuning atau disebut juga Kartu AK1 adalah dokumen yang penting bagi individu yang sedang mencari pekerjaan atau ingin bergabung dalam dunia kerja. Kartu ini bukan hanya sekadar lembaran kertas, tetapi juga merupakan kunci akses untuk mendapatkan berbagai manfaat dan peluang dalam mencapai karier yang sukses.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci langkah-langkah cara membuat Kartu Kuning hingga informasi yang ada di kartu kuning. Yuk simak!!!

Apakah Membuat Kartu Kuning Wajib?

Membuat Kartu Kuning itu sebenarnya tidak wajib, tetapi sangat bermanfaat jika Anda mencari pekerjaan. Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah salah satu dokumen yang digunakan saat melamar pekerjaan di berbagai instansi, baik pemerintah maupun perusahaan swasta.

Di masa lalu, Kartu Kuning sangat penting bagi pencari kerja dan meskipun seiring waktu banyak yang melupakan pentingnya kartu ini, sebenarnya masih memiliki manfaat besar. Kartu ini memungkinkan Anda direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja jika ada pekerjaan yang sesuai dengan profil Anda. Kartu kuning ini sangat berguna terutama bagi lulusan baru yang ingin mencari pekerjaan.

Informasi Yang Ada Di Kartu Kuning

Semua informasi yang ada di kartu kuning membantu pihak yang mencari pekerjaan untuk memahami latar belakang Anda secara lebih lengkap, sehingga mereka dapat menilai apakah Anda cocok untuk posisi yang mereka tawarkan. Berikut poin penting informasi yang ada di kartu kuning yaitu:

  1. Nama Lengkap
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Agama
  4. Data Pendidikan
  5. Nama Sekolah/Universitas

Ketentuan Kartu Kuning

Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah dokumen penting bagi mereka yang ingin mencari pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk mendapatkannya, langkah pertama yang harus diambil adalah mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili Anda.

Namun, ada juga opsi untuk mendapatkan Kartu Kuning di luar kabupaten/kota domisili Anda. Yang perlu diingat adalah Kartu Kuning ini memiliki berlaku secara nasional, jadi Anda dapat menggunakannya di mana saja di Indonesia.

Kartu ini biasanya berlaku selama 2 tahun, tetapi bisa diperpanjang jika diperlukan. Dengan memiliki Kartu Kuning, Anda akan lebih mudah dalam mencari pekerjaan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, baik dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca juga: Fungsi Kartu Kuning Hingga Manfaat bagi Para Pencari Kerja

Dokumen Wajib Untuk Pembuatan Kartu Kuning

Dokumen-dokumen yang wajib diperlukan saat Anda ingin membuat Kartu Kuning yaitu:

  1. Copy KTP yang masih berlaku
    • Siapkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang masih berlaku.
  2. Pas Foto Terbaru Berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
    • Anda perlu menyertakan 2 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 3 x 4 cm. Pas foto ini digunakan untuk mengidentifikasi Anda dalam dokumen Kartu Kuning.
  3. Copy Ijazah Pendidikan Terakhir
    • Dokumen ini mencakup salinan ijazah pendidikan tertinggi yang Anda miliki.
  4. Copy Sertifikat Kompetensi Kerja (jika ada)
    • Jika Anda memiliki sertifikat yang menunjukkan kompetensi atau keterampilan khusus yang relevan dengan pekerjaan yang Anda cari, Anda perlu menyertakan salinan sertifikat ini.
  5. Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada)
    • Jika Anda memiliki pengalaman kerja sebelumnya, Anda perlu menyertakan salinan surat keterangan pengalaman kerja.
    • Surat ini biasanya diberikan oleh mantan atasan atau perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya dan mencantumkan informasi tentang pekerjaan Anda dan lamanya pengalaman kerja.


Apakah Bisa Membuat Kartu Kuning Di Kantor Kecamatan?

Bisa, mulai tahun 2017 telah dikembangkan pembuatan kartu kuning di beberapa kecamatan. Langkah ini dimaksudkan untuk memudahkan pencari kerja yang mungkin kesulitan mengakses kantor Dinas Tenaga Kerja yang berlokasi di kabupaten atau kota yang lebih besar. Di beberapa daerah, kantor kecamatan kini memiliki fasilitas untuk membantu dalam proses pembuatan kartu kuning, termasuk pengumpulan dokumen, pendaftaran dan pemrosesan.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Kartu Kuning secara offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Setelah sampai di kantor Disnaker, carilah tempat atau bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan Kartu Kuning. Jika tidak yakin, Anda dapat bertanya kepada petugas Disnaker yang berada di sana.
  3. Serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, pas foto, ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pengalaman kerja (jika ada), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Setelah proses pencetakan selesai, Anda akan dipanggil oleh petugas untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca juga: Nggak Perlu Bingung, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja!

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Kartu Kuning secara online yaitu:

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih menu “Daftar”.
  3. Isi data yang diperlukan, seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Setelah mendaftar, Anda akan diminta mengisi informasi lebih lanjut, termasuk data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pastikan Anda mencentang opsi “pencari kerja”.
  5. Unggah foto resmi ukuran 3×4 sesuai dengan persyaratan.
  6. Ikuti perintah yang muncul dan lengkapi semua data yang diminta. Setelah semua data diisi, klik tombol “save” atau “simpan”.
  7. Setelah data tersimpan, informasi Anda akan ada dalam database Disnaker.
  8. Selanjutnya, datanglah ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan telah dilegalisasi. Pastikan Anda membuat fotokopi sebanyak yang Anda butuhkan dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Berapa Biaya Pembuatan Kartu Kuning?

Pembuatan Kartu Kuning adalah salah satu layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu pencari kerja dan kabar baiknya adalah proses ini tidak memerlukan biaya atau gratis.

Pemerintah mengupayakan agar Kartu Kuning dapat diakses oleh semua kalangan dengan mudah tanpa adanya beban biaya tambahan. Jadi, jika Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat memiliki Kartu Kuning sebagai salah satu dokumen penting dalam mencari pekerjaan tanpa harus mengeluarkan uang.

Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu Kuning?

Proses pembuatan Kartu Kuning biasanya berlangsung dengan cepat dan efisien. Dalam kebanyakan kasus, Anda dapat mendapatkan Kartu Kuning Anda dalam waktu yang relatif singkat, yaitu selambat-lambatnya 1 hari kerja.

Namun, waktu yang dibutuhkan untuk proses ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan jumlah permohonan yang sedang diproses. Dalam sebagian besar kasus, Anda akan dapat mengambil Kartu Kuning Anda dalam waktu yang sangat singkat setelah proses administratif selesai.

Referensi:

  • Syahrul Munir. Diakses pada 2023. Bikin Kartu Pencari Kerja Tak Perlu ke Kabupaten, Cukup ke Kecamatan.
  • Sovia Hasanah, S.H. Diakses pada 2023. Adakah Biaya Pengurusan “Kartu Kuning” Untuk Pencari Kerja?.

Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.