Ratusan HRD sering online dan aktif mencari pegawai!

Inilah Syarat Lengkap & Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja

Lembaga pemerintah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengeluarkan kartu yang dikhususkan untuk mendata para pencari kerja di Indonesia. Kartu ini disebut Kartu Kuning.  Cara membuat Kartu Kuning juga tidak sulit, dan Pintarnya akan menjelaskan lebih lanjut!

Kartu Kuning atau disebut juga Kartu AK1 ini mempermudah pemerintah untuk mendata jumlah pencari kerja yang ada di Indonesia, dan juga mempermudah pencari kerja untuk memberikan informasi dasar kepada perusahaan. Meski namanya Kartu Kuning, ternyata warnanya putih lho! 

Syarat membuat Kartu Kuning pun tidak sulit. Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan langsung di kabupaten tempat pencari kerja berasal, menyesuaikan dengan KTP pencari kerja. Pencari kerja dapat membuat kartu kuning langsung di kantor dinas ketenagakerjaan atau juga dapat dilakukan secara online.

Informasi yang ada di Kartu Kuning

Kartu Kuning berisikan informasi dasar pelamar/pencari kerja, seperti:

  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KTP
  • Informasi lengkap tentang riwayat pendidikan

Ketentuan Kartu Kuning

  • Berlaku di seluruh Indonesia
  • Hanya untuk pencari kerja yang sedang tidak bekerja di perusahaan mana pun
  • Bukan pejabat negara, aparatur sipil negara, atau anggota TNI/POLRI
  • Jika ada perubahan data yang tertera di Kartu Kuning, pencari kerja harus segera memperbaharuinya langsung di kantor disnaker setempat
  • Kartu Kuning hanya berlaku selama 2 tahun
  • Pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan diri ke disnaker setempat setiap 6 bulan sekali
  • Jika pencari kerja sudah mendapatkan pekerjaan, pencari kerja wajib mengembalikan kartu ke kantor disnaker

Dokumen Wajib untuk pembuatan Kartu Kuning

  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP atau SIM
  3. Fotokopi sertifikasi kompetensi kerja (jika memiliki)
  4. Pas foto berukuran 3×4 berlatar merah sejumlah 2 lembar 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

  1. Pergi ke kantor dinas ketenagakerjaan setempat (tempat asal pencari kerja sesuai dengan KTP)
  2. Datang ke bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-1
  3. Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan
  4. Menunggu proses pencetakan Kartu Kuning
  5. Kartu Kuning telah dicetak, lalu pindah ke bagian legalisir Kartu Kuning
  6. Setelah dilegalisir, Kartu Kuning siap dibawa

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Dilansir dari http://disnaker.ciamiskab.go.id/ , berikut adalah cara pembuatan Kartu Kuning secara Online.

  1. Buka situs dinas ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id 
  2. Daftarkan diri jika belum memiliki akun
    1. Nomor KTP
    2. Nomor HP
    3. User ID
    4. Email akun
    5. Kata Sandi
  3. Isi formulir pengajuan untuk Kartu Kuning/AK-1 dan lengkapi datanya
  4. Unggah dokumen-dokumen persyaratan
  5. Simpan seluruh data
  6. Cetak/simpan nomor registrasi

Setelah berhasil mendapatkan nomor registrasi, kamu tetap harus pergi ke kantor disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning-mu secara fisik.

Itulah persyaratan dan cara lengkap membuat Kartu Kuning yang telah dirangkum oleh Pintarnya. Semoga bermanfaat ya! Dan jangan lupa, di Pintarnya, ada ribuan lowongan kerja diupdate setiap hari baik untuk lulusan SD/SMP/SMA/SMK atau sederajat, loh.  

Yuk download aplikasi Pintarnya atau cek website Pintarnya. Cari & lamar sekarang!

Bagikan Artikel:

About The Author