Kartu kuning adalah kartu resmi yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning? Cari tahu informasinya di sini, yuk!
Bagi para pencari kerja, pengurusan kartu kuning bukanlah suatu hal yang asing karena sering digunakan sebagai salah satu syarat melamar kerja. Cara membuat kartu kuning ini tidaklah rumit. Prosesnya pun dapat dilakukan secara online dan offline.
Jadi, Anda bisa menyesuaikan kebutuhan dan preferensi dalam proses pembuatannya. Untuk memudahkan proses tersebut, Anda perlu melengkapi beberapa syarat. Yuk, simak terus informasi lebih lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Kartu Kuning?
Kartu kuning (AK-1) adalah kartu resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota. Kartu tersebut berguna sebagai bukti bahwa Anda sedang aktif dalam mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, kartu kuning dapat disebut juga dengan kartu tanda pencari kerja. Secara umum, kartu tersebut dimiliki oleh orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan, baru lulus sekolah, atau sedang dalam masa mencari kerja.
Fungsi Kartu Kuning
Pada dasarnya, kartu kuning memiliki fungsi utama, yakni agar Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata jumlah pencari kerja yang ada di daerahnya. Namun sayangnya, masih banyak yang mengira bahwa kartu tersebut digunakan untuk melamar kerja di lingkup pemerintahan.
Sebab pada kenyataannya, kartu kuning juga banyak dimanfaatkan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Fungsi lainnya dari kartu kuning adalah untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan apabila pencari kerja belum berhasil mendapatkan pekerjaan.
Dengan memiliki kartu kuning, artinya Anda telah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai pencari kerja. Setelah itu, Anda hanya perlu melengkapi berkas yang diminta, seperti ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan lain-lain.
Nah, lamaran pekerjaan dan dokumen persyaratan tersebut akan dimasukkan ke dalam database pencari kerja oleh Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan pendidikan maupun keahlian. Nantinya, jika ada perusahaan yang mencari pekerja, maka Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan data pelamar sesuai kebutuhan perusahaan.
Baca Juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Ikut CPNS? Ini Penjelasannya
Persyaratan Membuat Kartu Kuning
Sejatinya, persyaratan membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan setiap daerah tidaklah jauh berbeda. Adapun persyaratan membuat kartu kuning secara umum adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi (sebaiknya siapkan yang asli pula saat proses pengajuan).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir (sebaiknya siapkan yang asli juga).
- Pas Foto Ukuran 3×4 berjumlah 2 lembar (latar belakang merah).
- Surat Pengalaman Kerja (Bagi pelamar yang sudah pernah bekerja).
- Sertifikat Kompetensi (jika ada).
Kumpulkan semua dokumen persyaratan tersebut menjadi satu. Setelah itu, masukkan ke dalam map biru untuk perempuan dan merah untuk laki-laki.
Biaya Membuat Kartu Kuning
Apabila Anda ingin membuat kartu kuning namun masih ragu karena masalah biaya, maka tidak perlu khawatir. Hal ini karena biaya membuat kartu kuning adalah 0 rupiah. Artinya, pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis). Tidak hanya pembuatannya, perpanjangan kartu kuning pun gratis.
Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru Secara Online
Cara membuat kartu kuning secara online bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun cara membuat kartu kuning secara online adalah sebagai berikut.
- Kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id.
- Klik menu ‘Daftar’ untuk membuat akun baru.
- Lalu, isilah data diri, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, sampai kata sandi.
- Setelah itu, lengkapi data-data lainnya, seperti riwayat pendidikan, pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.
- Klik pada opsi ‘Daftar Sebagai Pencari Kerja’.
- Masuklah kembali ke akun yang telah dibuat.
- Kemudian, upload foto resmi terbaru berukuran 3×4.
- Ikuti panduan dan isi data.
- Pastikanlah bahwa data sudah terisi lengkap dan benar.
- Klik ‘save’ untuk menyimpan data.
- Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi (sebaiknya fotokopi kartu kuning sebagai cadangan dan mintalah legalisasi di kantor Dinas Ketenagakerjaan).
Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru Secara Offline
Selain online, cara membuat kartu kuning juga dapat Anda lakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara offline yang bisa diterapkan.
- Datanglah ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal.
- Sampaikanlah tujuan Anda kepada petugas.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk proses pembuatannya.
- Petugas biasanya akan memberikan formulir. Isilah formulir tersebut dengan lengkap.
- Serahkan seluruh berkas persyaratan pembuatan kartu kuning yang telah dibawa.
- Tunggu sampai proses pembuatan kartu kuning selesai.
- Setelah selesai, Anda akan diminta oleh petugas untuk mendatangi bagian legalisasi untuk mengesahkan kartu kuning yang baru saja dibuat.
Demikian informasi mengenai cara membuat kartu kuning yang perlu Anda ketahui. Bagaimana, cukup mudah bukan? Kira-kira apakah Anda sudah memiliki kartu kuning? Apabila belum, cobalah untuk menerapkan cara-cara yang telah dijelaskan di atas.
Namun, perlu diingat bahwa kartu kuning hanya dapat dibuat oleh orang dengan minimal usia 18 tahun. Di samping itu, perhatikan segala persyaratan yang ada agar proses pembuatannya cepat selesai. Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi Anda.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.