Sering kali memang seorang karyawan perlu adanya alasan tidak masuk kerja agar bisa mendapatkan cuti. Bahkan mengenai alasan izin cuti sudah ada undang-undangnya, yaitu UU No. 13 tahun 2003 mengenai cuti dan waktu istirahat bagi karyawan.
Jadi, Anda jangan pernah merasa takut dan terpaksa berangkat padahal sedang sakit. Anda memiliki hak untuk mendapatkan cuti agar bisa istirahat jika tidak memungkinkan untuk berangkat bekerja.
Tapi, jangan pernah mengajukan cuti dengan alasan yang tidak sesuai kenyataan atau bohong. Jika ingin memberikan alasan tidak masuk kerja, jujur saja agar nanti tidak ada kecurigaan dan Anda masih dihargai sebagai karyawan.
Daftar Isi
Alasan Tidak Masuk Kerja Menurut Undang-Undang
Perusahaan tempat Anda bekerja memang menuntut Anda untuk bisa mengerjakan jobdesk dengan cepat. Maka, setiap hari mengharuskan Anda berangkat bekerja.
Bahkan saat lock down diberlakukan di seluruh Indonesia, karyawan kantoran harus mengerjakan tugasnya di rumah.
Semua karyawan dari sektor mana saja, pasti diwajibkan untuk rutin berangkat. Jika memang ada kepentingan, buat surat izin dan jelaskan alasan tidak masuk kerja itu kenapa.
Biasanya, surat izin memuat juga alasan-alasan kenapa Anda tidak berangkat serta durasi cuti yang dibutuhkan hingga permasalahannya selesai. Tapi, Anda jangan asal meminta izin dengan alasan sepele.
Jika dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang cuti dan waktu istirahat bagi karyawan, alasan yang bisa diajukan hingga tidak masuk kerja adalah :
1. Sakit atau Kecelakaan
Untuk alasan tidak masuk kerja yang pertama, Anda akan sangat diizinkan oleh perusahaan jika memang terbukti sakit atau kecelakaan. Dalam surat izin, dilampirkan juga surat dari dokternya.
Baca juga: Contoh surat izin tidak masuk kerja
2. Kontrol untuk Melakukan Pemeriksaan dengan Dokter
Mungkin Anda sudah pernah membuat janji kepada dokter untuk melakukan pemeriksaan rutin, bisa juga izin.
Terutama untuk Anda yang memang harus kontrol rutin karena masalah penyakit tertentu, wajib izin agar bisa menemui dokter tepat waktu. Tidak masalah, atasan pasti mengerti.
3. Alasan Haid
Mungkin ini terdengar sepele tapi aturan izin haid sudah masuk UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81 ayat 1. Tiap perempuan siklus haidnya memang berbeda-beda. Ada yang biasa saja, ada pula yang sangat kesakitan hingga tidak bisa berkegiatan.
4. Melahirkan atau Keguguran
Khusus pegawai perempuan yang melahirkan, diizinkan untuk cuti dengan alasan melahirkan dan ini sudah dilindungi undang-undang.
Begitu juga jika mengalami keguguran. Karena harus beristirahat hingga benar-benar pulih pasca keguguran itu.
5. Melakukan Ibadah Umroh atau Haji
Ibadah umroh dan haji tidak bisa sat-dua hari. Maka, dibutuhkan cuti yang panjang. Perusahaan atau instansi wajib memberikan pegawainya cuti umroh atau haji karena sudah dilindungi UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2.
Paling tidak, izin cuti yang dilakukan untuk haji adalah 50 hari atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
6. Mengalami Bencana Alam
Wilayah tempat tinggal karyawan kadang ada yang rawan banjir. Jika mengalaminya, boleh ambil cuti karena bencana.
7. Urusan Keluarga
Urusan keluarga ini berkaitan dengan banyak hal. Misalnya menikahkan anaknya, menikah, mengkhitankan anaknya, memastikan anaknya, ada salah satu keluarganya yang meninggal dan lainnya.
Hindari Alasan Tidak Masuk Kerja yang Kurang Pantas
Sebenarnya, jika alasan tidak masuk kerja cukup logis, pasti atasan Anda akan memberikan izin dalam beberapa hari. Apalagi jika melampirkan juga bukti berdasarkan alasan izin tersebut.
Tapi jangan pernah memberikan alasan tidak logis bahkan cenderung kurang pantas hanya untuk mendapatkan izin tidak masuk kerja.
Misalnya, Anda tidak masuk kerja karena mobil atau motor mogok. Padahal telat tidak masalah, asalkan ada konfirmasinya dulu.
Jangan pernah beralasan tidak masuk kerja karena mengikuti interview pada perusahaan lain. Nanti malah bisa kena pecat.
Anda juga tidak boleh memberikan alasan biar tidak masuk kerja karena seragam atau pakaian kerjanya masih basah karena sejak kemarin hujan.
Dan jangan pernah meminta izin tidak masuk kerja karena kelelahan karena kemarin pulang malam di sebuah acar. Itu sama sekali tidak sopan.
Sekarang Anda sudah bekerja, tandanya telah dewasa karena sudah tahu mana yang perlu diprioritaskan. Maka, pastikan jika ingin cuti, berikan alasan tidak masuk kerja yang logis dan dalam keadaan penting saja.