Sering kali memang seorang karyawan perlu adanya alasan tidak masuk kerja agar bisa mendapatkan cuti.
Bahkan mengenai alasan izin cuti sudah ada undang-undangnya, yaitu UU No. 13 tahun 2003 mengenai cuti dan waktu istirahat bagi karyawan.
Jadi, Anda jangan pernah merasa takut dan terpaksa berangkat padahal sedang ingin beristirahat dan menikmati hak cuti.
Anda memiliki hak untuk mendapatkan cuti agar bisa istirahat jika tidak memungkinkan untuk berangkat bekerja.
Tapi, jangan pernah mengajukan cuti dengan alasan yang tidak sesuai kenyataan atau bohong, ya.
Jika ingin memberikan alasan tidak masuk kerja, jujur saja agar nanti tidak ada kecurigaan dan Anda masih dihargai sebagai karyawan.
Nah, ingin tahu selengkapnya tentang alasan izin kerja agar atasan tidak marah? Pintarnya punya daftarnya di bawah ini, yuk simak baik-baik!
Daftar Isi
Alasan Tidak Masuk Kerja Sebagai Cuti Darurat
Dalam bekerja tentunya kita harus fokus agar nantinya dapat hasil pekerjaan yang maksimal.
Namun jika ada hal lain yang membuat fokus Anda terganggu, maka tak ada salahnya Anda mengambil waktu istirahat.
Sebab, jika dipaksakan untuk bekerja, justru akan menjadi hal yang tidak baik, sehingga Anda bisa kena tegur atasan atau bahkan sampai mengganggu kinerja rekan lainnya.
Nah, apabila Anda merasa harus melakukan kegiatan darurat dan membuat Anda harus mengajukan cuti, langsung saja bicarakan dengan atasan atau HRD perusahaan.
Umumnya, alasan tidak masuk kerja yang logis bisa langsung diterima, seperti beberapa alasan berikut ini.
1. Sakit atau Kecelakaan
Tentunya Anda tidak pernah tahu kapan musibah datang. Kadang ketika sudah berhati-hati, bisa saja satu hari Anda mengalami kemalangan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Jika demikian, Anda dapat langsung menghubungi pihak perusahaan dan menjelaskan kalau Anda mengalami kecelakaan dan tidak bisa masuk kerja.
Seperti halnya jika merasakan tidak enak badan, seperti demam tinggi hingga sakit parah lainnya.
Tenang, perusahaan tidak memiliki hak untuk memaksa Anda tetap masuk dan memberikan risiko pada kesehatan Anda, lho.
Maka, cutilah dengan memberikan bukti surat dokter bahwa Anda harus beristirahat selama beberapa hari.
Baca juga: Contoh surat izin tidak masuk kerja
2. Nyeri atau Sakit Haid yang Parah
Mungkin masih belum banyak perusahaan yang menerapkan cuti tidak masuk kerja karena nyeri atau sakit haid.
Bahkan beberapa karyawan tidak tahu bisa mengajukan cuti ini karena kurangnya pemberitahuan dari perusahaan.
Padahal, jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 telah mengatur perihal cuti haid.
Bagi wanita yang ketika haid mengalami nyeri perut bahkan seluruh badan merasa sakit, kamu boleh mengajukan cuti selama dua hari. Perusahaan seharusnya tidak menghalangi alasan ini jika kamu mengajukannya.
3. Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kesehatan dengan dokter tentu saja tidak bisa dilakukan secara mendadak, kecuali memang sudah begitu dekat dengan dokter tersebut.
Bahkan, jika kenal pun, jadwal dokter biasanya padat dan tidak bisa melayani secara spesial dengan mengubah jadwal periksa semau kita.
Nah, ketika Anda memiliki janji temu dengan dokter, Anda dapat menjadikan ini sebagai alasan tidak masuk kerja yang logis.
Alasan ini seharusnya cukup darurat dan sangat masuk akal jika memang perusahaan mematuhi aturan untuk memberikan karyawan waktu cuti sesuai prosedur.
Anda pun dapat memberikan surat dokter sebagai bukti tambahan dalam mengajukan cuti.
4. Keguguran atau Melahirkan
Setelah mengalami kehilangan tentu menjadi momen yang tidak bisa membuat seseorang fokus bekerja.
Jangankan fokus mengerjakan tugas, untuk berpikir logis saja kadang susah.
Keguguran adalah hal yang dapat menjadi alasan cuti kerja, dan perusahaan wajib memberikan cuti panjang kepada karyawan yang bersangkutan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2) telah mengatur dengan jelas bahwa karyawan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran dokter, lho.
Jadi, jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut ke karyawan yang mengalami keguguran, Anda dapat menuntut sebagaimana aturan dalam UU tersebut.
Namun berbeda ketika seseorang melahirkan, ia berhak mendapatkan cuti yang lebih lama, yaitu 1,5 bulan sebelum hari kelahiran dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Nah, catat ya, aturan itu telah tertuang pada ayat (1) dengan pasal yang sama.
5. Mengalami Bencana Alam
Sebagaimana ketika Anda mengalami kecelakaan, bencana alam pun tidak dapat diprediksi kapan datangnya.
Gempa bumi dan banjir adalah contoh bencana alam yang bisa terjadi kapan saja, apalagi ketika musim hujan dan Anda tinggal di daerah yang rawan terkena banjir.
Nah, jika ternyata tempat tinggal Anda menjadi daerah yang mudah terkena aliran arus banjir, Anda berhak menjadikan ini sebagai alasan cuti kerja secara darurat.
6. Umrah atau Haji
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2), ketika ada karyawan yang melaksanakan ibadah umrah atau haji, perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh, lho.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan cuti maksimal selama 50 hari atau sesuai kesepakatan bersama.
Hal tersebut selaras dengan hak karyawan yang dijamin untuk mendapatkan momen pelaksanaan ibadah sesuai dengan agamanya.
Baca juga: Perilaku Kerja Prestatif Kebutuhan Setiap Perusahaan Masa Kini
7. Menikah
Nah, alasan lain yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan cuti kerja adalah menikah.
Cuti menikah sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 29 ayat 2 (c) dan 4 (a).
Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap karyawan punya hak mendapatkan cuti menikah selama 3 hari berturut-turut.
Dengan rincian 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari pernikahan, dan 1 hari setelah menikah.
8. Hujan Lebat Disertai Petir
Kondisi cuaca ekstrim yang tidak memungkinkan untuk berangkat bekerja juga bisa menjadi alasan mengajukan cuti, lho.
Adapun kondisi cuaca ekstrim yang dimaksud seperti hujan lebat disertai petir yang berakhir banjir.
Nah, jika Anda terjebak dalam kondisi ini, Anda dapat mengajukan cuti dengan alasan hujan lebat yang disertai petir.
9. Mengurus Dokumen Penting
Alasan yang dapat Anda gunakan untuk izin tidak masuk kerja berikutnya adalah mengurus dokumen penting yang bersifat mendesak.
Seperti misalnya mengurus perpanjangan SIM, STNK, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lainnya.
10. Melakukan Pertemuan dengan Klien di Luar Kantor
Anda harus menemui klien di luar kantor?
Nah, hal ini juga bisa menjadi alasan tidak masuk kerja agar bos tidak marah.
Sebenarnya banyak perusahaan yang memberikan izin untuk pertemuan di luar kantor.
Biasanya Anda boleh masuk setengah hari atau bahkan seharian bila memang itu yang diperlukan.
Namun, pastikan juga dengan melihat lagi kebijakan kantor masing-masing, ya.
11. Sedang Berada di Kampung Halaman
Berada di kampung halaman dan belum mendapatkan tiket untuk kembali ke tempat bekerja juga bisa jadi alasan untuk tidak masuk kerja, lho.
Dalam hal ini Anda dapat menjelaskannya dengan baik kepada HRD dan atasan di kantor.
Selama Anda menyampaikan alasannya secara logis, pasti alasan tersebut diterima.
12. Berkaitan dengan Keluarga
Untuk alasan cuti yang ini mungkin akan terdengar sedikit klise.
Tapi, cuti mengurus urusan keluarga sebenarnya sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4.
Di sana telah dirincikan berapa lama cuti yang berhak Anda dapatkan.
Urusan keluarga tersebut meliputi:
- Karyawan menikah, mendapatkan cuti 3 hari
- Menikahkan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Menghitankan anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Membaptis anak, mendapatkan cuti 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran, mendapatkan cuti 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia, mendapatkan cuti 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal, mendapatkan cuti selama 1 hari
Alasan Tidak Masuk Kerja yang Sebaiknya Dihindari
Sebenarnya, jika alasan tidak masuk kerja cukup logis, pasti atasan Anda akan memberikan izin dalam beberapa hari.
Apalagi jika Anda dapat melampirkan bukti berdasarkan alasan izin tersebut.
Tapi jangan pernah memberikan alasan tidak logis bahkan cenderung kurang pantas hanya untuk mendapatkan izin tidak masuk kerja.
Misalnya, Anda tidak masuk kerja karena bangun kesiangan, mobil atau motor mogok. Padahal telat tidak masalah, asalkan ada konfirmasinya dulu.
Baca juga: 15 Contoh Alasan Resign yang Masuk Akal yang Bisa Digunakan
Jangan pernah beralasan tidak masuk kerja karena mengikuti interview pada perusahaan lain. Nanti malah bisa kena pecat.
Anda juga tidak boleh memberikan alasan biar tidak masuk kerja karena seragam atau pakaian kerjanya masih basah karena sejak kemarin hujan.
Dan jangan pernah meminta izin tidak masuk kerja karena kelelahan karena kemarin pulang malam di sebuah acar. Itu sama sekali tidak sopan.
Sekarang Anda sudah bekerja, tandanya telah dewasa karena sudah tahu mana yang perlu diprioritaskan.
Maka, pastikan jika ingin cuti, berikan alasan tidak masuk kerja yang logis dan dalam keadaan penting saja.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.