Resiko kerja tanpa perjanjian kerja adalah sebuah permasalahan yang seringkali diabaikan oleh banyak karyawan dan pengusaha. Perjanjian kerja adalah landasan hukum yang memberikan perlindungan dan pedoman bagi kedua belah pihak, yakni karyawan dan pengusaha.
Namun, ketika seseorang bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas dan sah, berbagai resiko dapat muncul yang dapat berdampak negatif pada kedua pihak tersebut. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai resiko-resiko tersebut dan aturan memiliki perjanjian kerja yang kuat dalam dunia kerja saat ini. Yuk simak!!!
Daftar Isi
Apakah Perusahaan Boleh Mempekerjakan Karyawan Tanpa Kontrak Kerja?
Kontrak adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua pihak atau lebih. Kontrak menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dan menyediakan proses penyelesaian perselisihan jika perselisihan itu timbul.
Kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis antara pemberi kerja dan pekerja yang memuat syarat-syarat berikut yang memberikan tingkat perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan perjanjian informal yaitu:
1. Kondisi Ketenagakerjaan
Syarat pertama dalam kontrak kerja adalah menguraikan kondisi ketenagakerjaan, termasuk status pekerjaan. Informasi ini memberikan kejelasan kepada kedua pihak tentang durasi dan karakteristik pekerjaan.
2. Hak
Kontrak kerja harus secara rinci menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh pekerja. Ini termasuk upah atau gaji yang akan diterima oleh pekerja, beserta perincian tunjangan, jika ada.
Selain itu, hak cuti, jaminan sosial, hak atas pelatihan, dan manfaat lainnya juga harus dijelaskan dalam kontrak. Hal ini memberikan perlindungan bagi pekerja terkait dengan hak-haknya dalam hubungan kerja.
3. Tanggung Jawab
Kontrak kerja harus menggambarkan tanggung jawab pekerja dengan jelas. Ini mencakup deskripsi pekerjaan yang diharapkan dari pekerja, kualifikasi yang diperlukan, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja selama bekerja.
Dengan demikian, kontrak ini membantu menghindari ambiguasi mengenai apa yang diharapkan dari pekerja.
4. Tugas
Kontrak kerja harus merinci pekerjaan-pekerjaan khusus yang harus diselesaikan, termasuk jenis pekerjaan, target yang harus dicapai, jadwal kerja, dan segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini penting untuk membantu dalam mengatur ekspektasi dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Kontrak kerja memiliki peran penting dalam melindungi hak dan kewajiban kedua pihak, menghindari konflik yang tidak perlu, dan memberikan dasar hukum yang kuat jika terjadi perselisihan. Dalam lingkungan kerja, memiliki kontrak kerja adalah langkah yang bijak untuk memastikan adanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan kerja.
Oleh karena itu pula berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh”
Dapat diperoleh informasi bahwa setiap hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja yang sah antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja (karyawan). Kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak serta memberikan dasar hukum untuk hubungan kerja tersebut.
Jadi, tidak memiliki kontrak kerja yang sah dapat menyebabkan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan, dan kedua pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja, sebaiknya memastikan bahwa ada perjanjian kerja yang sah yang mengatur hubungan kerja mereka untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Baca juga: Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Aturan Hukum Terkait Kewajiban Pemberi Kerja Memberikan Kontrak Kerja?
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh yang didasarkan pada perjanjian kerja. Sehingga, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk seorang pengusaha harus didasarkan pada perjanjian kerja.
Dalam perjanjian kerja, terdapat tiga unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan
Dalam perjanjian kerja, pekerjaan harus dijelaskan secara rinci, termasuk deskripsi tugas, tanggung jawab, target yang harus dicapai, dan semua aspek yang terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
2. Upah
Upah atau gaji adalah kompensasi yang akan diterima oleh pekerja atas pekerjaannya. Dalam perjanjian kerja, besaran upah harus dijelaskan dengan jelas, termasuk cara pembayaran, frekuensi pembayaran, dan komponen-komponen lain dari kompensasi seperti tunjangan, bonus, atau insentif lainnya.
3. Perintah
Perintah mengacu pada instruksi atau arahan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya. Dalam perjanjian kerja, peraturan atau perintah yang harus diikuti oleh pekerja juga harus dijelaskan secara rinci.
Perintah dapat mencakup hal-hal seperti jam kerja, kehadiran, prosedur keselamatan, dan aturan perusahaan lainnya yang harus diikuti oleh pekerja.
Memahami dan mencantumkan dengan jelas ketiga unsur ini dalam perjanjian kerja adalah penting karena hal ini membantu menghindari ketidakjelasan dan konflik di masa depan. Pekerja dan pengusaha akan memiliki panduan yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan ekspektasi masing-masing dalam hubungan kerja.
Apa Resiko Bekerja Tanpa Kontrak?
Bekerja tanpa kontrak kerja dapat memiliki berbagai risiko, termasuk:
1. Status Pekerjaan Tidak Jelas
Tanpa kontrak kerja, status pekerjaan menjadi tidak jelas. Pekerja mungkin tidak tahu apakah mereka adalah pekerja tetap, kontrak, atau pekerja sementara. Ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hubungan kerja.
2. Ketidakpahaman Mengenai Deskripsi Pekerjaan
Tanpa kontrak yang menguraikan dengan jelas deskripsi pekerjaan, pekerja mungkin tidak memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab mereka. Ini dapat mengarah pada ketidaksepahaman antara pekerja dan pengusaha tentang apa yang diharapkan.
3. Masa Kerja Tidak Diatur
Kontrak kerja biasanya mencakup informasi tentang tanggal dimulai dan berakhirnya hubungan kerja. Tanpa kontrak, masa kerja pekerja mungkin tidak diatur dengan baik, yang dapat menyebabkan masalah dalam perencanaan dan pengaturan keuangan pribadi.
4. Status PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT
Tanpa kontrak yang jelas, pekerja PKWT mungkin menghadapi risiko status mereka berubah menjadi PKWTT, yang dapat mengakibatkan kewajiban pemberi kerja yang lebih besar, seperti tunjangan dan manfaat lainnya.
5. Kebingungan dalam Penyelesaian Perselisihan
Tanpa kontrak sebagai panduan, jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, sulit untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ini dapat menghasilkan proses penyelesaian perselisihan yang rumit dan panjang.
6. Pembuktian Kurang Sempurna
Dalam kasus perselisihan atau masalah hukum, kontrak kerja dapat berfungsi sebagai bukti tertulis yang kuat. Tanpa kontrak, pekerja mungkin kesulitan membuktikan kesepakatan atau hak-hak mereka, yang dapat memengaruhi hasil dari perselisihan atau tuntutan hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk selalu memiliki kontrak kerja yang sah dan komprehensif yang menguraikan dengan jelas semua aspek hubungan kerja. Ini akan membantu mengurangi risiko dan konflik yang mungkin timbul di masa depan.
Baca juga: Persiapan Psikotes Kerja, Anti Cemas & Anti Ribet!
Mengapa Masih Ada Perusahaan Yang Mempekerjakan Karyawan Tanpa Kontrak Kerja
Terdapat beberapa alasan mengapa masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja, meskipun hal ini dapat memiliki risiko. Beberapa alasan tersebut termasuk:
- Perusahaan mungkin tidak menyadari bahwa kontrak kerja adalah alat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
- Perusahaan mungkin berpikir bahwa menyusun kontrak kerja akan memakan biaya dan sumber daya tambahan.
- Perusahaan mungkin tidak memiliki kebijakan perusahaan yang jelas terkait dengan penggunaan kontrak kerja.
- Perusahaan mungkin memiliki budaya atau tradisi di mana kontrak kerja tidak dianggap penting atau tidak biasa.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak memiliki kontrak kerja dapat meningkatkan risiko hukum dan ketidakpastian dalam hubungan kerja. Kontrak kerja yang baik adalah alat yang dapat melindungi kedua belah pihak, mengklarifikasi ekspektasi, dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian perselisihan.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya kontrak kerja, diharapkan lebih banyak perusahaan akan mulai mengadopsinya untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam hubungan kerja.
Referensi:
- Amber Akhtar. Diakses Pada 2023. The Risks Of Not Providing An Employment Contract.
- Bryan Brown. Diakses Pada 2023. Risks & Rights When Working Without A Contract.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.