gaji dosen

Mengenal Besaran Gaji Dosen Menurut Pangkat Serta Gelarnya

Perbedaan Gaji Dosen Negeri Dan Gaji Dosen Swasta

1. Sumber Pendanaan

Perguruan tinggi negeri biasanya mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sehingga gaji dosen negeri sebagian besar didanai oleh uang pajak dan anggaran publik.

Sedangkan, perguruan tinggi swasta bergantung pada pendapatan dari mahasiswa, sumbangan, dan dana dari sektor swasta. Oleh karena itu, gaji dosen swasta umumnya didanai oleh pendapatan dari sumber-sumber tersebut.

2. Besaran Gaji

Gaji dosen di perguruan tinggi negeri biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan gaji dosen di perguruan tinggi swasta. Ini disebabkan oleh sumber pendanaan yang lebih besar dari anggaran publik.

Sedangkan, gaji dosen swasta seringkali lebih rendah dibandingkan dengan dosen negeri, karena perguruan tinggi swasta memiliki sumber pendanaan yang lebih terbatas dan harus mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif untuk menarik mahasiswa.

3. Sistem Kenaikan Pangkat

Sistem kenaikan pangkat dan promosi di perguruan tinggi negeri seringkali lebih terstruktur dan memiliki persyaratan yang ketat, biasanya berdasarkan kriteria akademik dan penelitian yang ketat.

Sedangkan, sistem kenaikan pangkat di perguruan tinggi swasta bisa bervariasi dan lebih fleksibel, tergantung pada kebijakan internal perguruan tinggi tersebut.



4. Penghargaan Penelitian dan Publikasi

Di perguruan tinggi negeri, penelitian dan publikasi seringkali mendapatkan penghargaan dan insentif yang lebih besar, karena penelitian menjadi salah satu fokus utama dalam sistem pendidikan tinggi.

Sedangkan, perguruan tinggi swasta mungkin memiliki fokus yang lebih besar pada pengajaran dan layanan kepada mahasiswa, sehingga insentif untuk penelitian dan publikasi mungkin tidak sebesar di perguruan tinggi negeri.

Baca juga; Berapa Gaji HRD?

Apakah Gaji Dosen S2 Sama Dengan Gaji S1?

Tidak, umumnya gaji dosen S2 lebih tinggi daripada gaji dosen S1. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk tingkat pendidikan yang lebih tinggi, pengetahuan yang lebih mendalam dalam bidang khusus, serta peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam institusi pendidikan.

Gelar S2, seperti gelar magister sering kali dianggap sebagai tingkat pendidikan yang lebih tinggi daripada S1. Oleh karena itu, dosen S2 seringkali harus mengajar keahlian dan spesialisasi yang lebih dalam dalam subjek mereka. Mereka juga dapat memiliki lebih banyak pengalaman dalam penelitian dan pengajaran di tingkat lanjutan, yang sering kali dihargai lebih tinggi dalam hal kompensasi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Uang untuk Mahasiswa

Dapatkan Promo Menarik Pintarnya

Besaran Gaji Dosen

Besaran gaji dosen diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, dimana dalam undang undang tersebut menyatakan:

Bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah

Besaran Gaji Dosen PNS

1. Gaji Dosen PNS Golongan III dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun dengan pendidikan minimal S2

Gaji seorang Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan III dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun dan pendidikan minimal S2 beragam tergantung pada sub-golongannya. Dalam golongan III b, gaji mereka berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600. Untuk golongan III c, gaji dosen PNS ini memiliki kisaran Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400. Sedangkan untuk golongan III d, rentang gaji mereka adalah antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000. Gaji ini mencerminkan kompensasi yang diberikan kepada dosen PNS berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja mereka dalam menjalankan tugas pengajaran dan penelitian di lingkungan perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya yang menjadi bagian dari pemerintah.



2. Gaji Dosen PNS Golongan IV dengan masa kerja 5 tahun dengan pendidikan minimal S3

Gaji seorang Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di golongan IV dengan masa kerja 5 tahun dan pendidikan minimal S3 bervariasi berdasarkan sub-golongan yang mereka tempati. Dalam golongan IV a, gaji dosen PNS ini memiliki kisaran antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000. Untuk golongan IV b, rentang gajinya adalah antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500. Sedangkan untuk golongan IV c, gaji dosen PNS berkisar antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900. Dalam golongan IV d, rentang gaji mereka adalah antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700, dan untuk golongan IV e, gaji memiliki kisaran antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200. Gaji ini mencerminkan penghargaan kepada dosen PNS atas pengalaman kerja mereka yang telah mencapai 5 tahun dan tingkat pendidikan S3 yang lebih tinggi, yang juga mencerminkan tingkat komitmen mereka terhadap pengajaran dan penelitian di institusi pendidikan tinggi atau lembaga pendidikan yang dijalankan oleh pemerintah.

Tunjangan Dosen PNS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 yang didalamnya membahas terkait tunjungan profesi guru dan dosen dijelaskan secara lengkap jika tunjangan dosen dapat terdiri dari eberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh dosen PNS. Pertama, ada Tunjangan Profesi, yang setara dengan satu kali gaji pokok. Untuk memenuhi syarat, dosen harus memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen.

Selanjutnya, ada Tunjangan Khusus, yang juga setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus. Dosen PNS yang telah mencapai jabatan akademik profesor memenuhi syarat untuk mendapatkan Tunjangan Kehormatan, yang setara dengan dua kali gaji pokok.

Selain itu, terdapat tunjangan berdasarkan jabatan akademik, seperti Tunjangan Jabatan Guru Besar sebesar Rp 1.350.000, Tunjangan Jabatan Lektor Kepala sebesar Rp 900.000, Tunjangan Jabatan Lektor sebesar Rp 700.000, dan Tunjangan Jabatan Asisten Ahli sebesar Rp 375.000. Selanjutnya, ada Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan, yang berkisar antara Rp 4.050.100 hingga Rp 4.500.000. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan sebagai Lektor atau Guru Besar.

Tunjangan Pembantu Dekan memiliki rentang antara Rp 2.657.000 hingga Rp 3.325.000 dan juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan sebagai Lektor atau Guru Besar. Terakhir, Tunjangan Pembantu Ketua memiliki rentang antara Rp 1.350.000 hingga Rp 1.800.000 dan juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan sebagai Lektor atau Guru Besar. Tunjangan-tunjangan ini memberikan insentif kepada dosen PNS untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian mereka serta memegang jabatan akademik yang lebih tinggi di institusi pendidikan tinggi.

Besaran Gaji Dosen Swasta Atau Non PNS

Besaran gaji dosen non pns atau swasta memang sangat bervariatif, perbedaan besaran gaji dosen swasta dipengaruhi oleh institusi tempat mereka mengajar dan wilayah mengajar tersebut. Namun di kutip dari salah satu sumber seorang dosen, besaran gaji dosen swasta atau Non PNS sebagai Berikut:

1. Gaji Pokok Dosen Swasta Atau Non PNS

Gaji pokok bagi dosen di perguruan tinggi swasta atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) bervariasi tergantung pada tingkat pengalaman dan jabatan akademik yang mereka miliki. Dosen Muda, yang biasanya merupakan posisi awal dalam karir akademik, dapat mengharapkan gaji berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp6.000.000 per bulan.

Sementara itu, Dosen Madya, yang telah memiliki pengalaman lebih lanjut dan mungkin memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi, memiliki rentang gaji sekitar Rp6.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulan. Dosen Utama, yang umumnya memiliki pengalaman dan prestasi yang lebih tinggi dalam bidang akademik, mendapatkan gaji yang lebih tinggi, berkisar antara Rp8.000.000 hingga Rp12.000.000 per bulan.

Puncak karir akademik tercapai ketika seseorang mencapai posisi Guru Besar. Guru Besar adalah para pakar dalam bidangnya dan mendapat penghargaan berupa gaji sekitar Rp12.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan. Gaji ini mencerminkan kompensasi yang diberikan kepada dosen non-PNS atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam mengajar, melakukan penelitian, serta berpartisipasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan di perguruan tinggi swasta atau institusi pendidikan lainnya.

2. Honor Mengajar per SKS

Honor per SKS mengajar Sarjana, Diploma & Profesi

Honor dosen per SKS (Satuan Kredit Semester) merupakan komponen penting dalam penghasilan dosen di berbagai tingkat pendidikan, termasuk program Sarjana, Diploma, dan Profesi. Honorarium ini berbeda-beda tergantung pada tingkat akademik dosen. Guru Besar, yang merupakan pakar di bidangnya, memperoleh honor sekitar Rp 300.000 per SKS yang diajar. Lektor Kepala, yang juga memiliki pengalaman dan kompetensi tinggi, mendapatkan honor sekitar Rp 250.000 per SKS. Lektor, yang umumnya merupakan dosen dengan tingkat pendidikan yang cukup, mendapatkan honor sekitar Rp 200.000 per SKS. Sementara itu, Asisten Ahli, yang mungkin adalah dosen yang baru memulai karir akademik mereka, memperoleh honor sekitar Rp 175.000 per SKS.

Honor per SKS mengajar S2

Honor dosen per SKS dalam mengajar program studi S2 di perguruan tinggi seringkali disesuaikan dengan jabatan akademik yang dimiliki oleh dosen tersebut. Bagi Guru Besar, honor per SKSnya adalah sekitar Rp 350.000. Lektor Kepala, yang juga memiliki tingkat jabatan yang tinggi, mendapatkan honor sekitar Rp 300.000 per SKS. Sementara itu, Lektor dan Asisten Ahli masing-masing menerima honor sekitar Rp 250.000 dan Rp 200.000 per SKS dalam menjalankan tugas mengajar di program S2.

Honor per SKS mengajar S3

Honor dosen per SKS dalam mengajar program studi S3 di perguruan tinggi juga disesuaikan dengan tingkat jabatan akademik yang dimiliki oleh dosen. Bagi Guru Besar, honor per SKSnya adalah sekitar Rp 450.000. Lektor Kepala, yang juga memiliki tingkat jabatan yang tinggi, mendapatkan honor sekitar Rp 350.000 per SKS. Lektor, yang memiliki tingkat jabatan akademik yang menengah, menerima honor sekitar Rp 300.000 per SKS. Sementara itu, Asisten Ahli, yang umumnya berada di posisi awal dalam karir akademik, mendapatkan honor sekitar Rp 250.000 per SKS dalam menjalankan tugas mengajar di program studi S3.

Honor per SKS mengajar Kelas International

Honor dosen per SKS (Satuan Kredit Semester) dalam mengajar kelas internasional di perguruan tinggi memiliki penyesuaian tarif yang mencerminkan tingkat jabatan akademik dosen tersebut. Bagi Guru Besar, honor per SKSnya adalah sekitar Rp 450.000. Lektor Kepala, yang juga memiliki tingkat jabatan yang tinggi, mendapatkan honor sekitar Rp 400.000 per SKS. Lektor, yang memiliki tingkat jabatan akademik menengah, menerima honor sekitar Rp 350.000 per SKS. Sementara itu, Asisten Ahli, yang umumnya berada di posisi awal dalam karir akademik, mendapatkan honor sekitar Rp 300.000 per SKS dalam menjalankan tugas mengajar di kelas internasional.

Honor per SKS mengajar Semester Pendek

Honor dosen per SKS dalam mengajar pada semester pendek di perguruan tinggi umumnya disesuaikan dengan tingkat jabatan akademik yang dimiliki oleh dosen tersebut. Bagi Guru Besar, honor per SKSnya adalah sekitar Rp 200.000. Lektor Kepala, yang juga memiliki tingkat jabatan yang tinggi, mendapatkan honor sekitar Rp 150.000 per SKS. Lektor, yang berada di tengah-tengah tingkat jabatan akademik, menerima honor sekitar Rp 100.000 per SKS. Sementara itu, Asisten Ahli, yang umumnya berada di awal karir akademik, mendapatkan honor sekitar Rp 80.000 per SKS ketika mereka mengajar selama semester pendek.

Honor per SKS mengajar Sebagai Dosen Tamu

Honor dosen per SKS dalam kapasitas sebagai dosen tamu adalah kompensasi yang diberikan kepada dosen yang mengajar di luar institusi pendidikan tempat mereka berafiliasi. Honor dosen tamu dapat bervariasi berdasarkan tingkat keahlian dan pengalaman dosen, serta jenis program pendidikan yang mereka ajar. Di tingkat nasional, honor dosen tamu umumnya berkisar sekitar Rp 500.000 per SKS. Sementara itu, untuk pengajaran di tingkat internasional, dosen tamu dapat mendapatkan honor yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 850.000 per SKS. Besarnya honor ini mencerminkan pengakuan atas kontribusi dosen tamu dalam memberikan wawasan dan pengalaman berharga kepada mahasiswa serta memperkaya lingkungan akademik di berbagai lembaga pendidikan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

3. Honor Tambahan Dosen

Terdapat honor tambahan untuk dosen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2023

Honor kelebihan jam mengajar

Bagi Guru Besar, yang merupakan tingkat jabatan akademik tertinggi, honor tambahan per SKS adalah sekitar Rp 300.000. Lektor Kepala, yang juga memiliki tingkat jabatan yang tinggi, menerima honor tambahan sekitar Rp 250.000 per SKS. Lektor, yang memiliki tingkat jabatan akademik menengah, mendapatkan honor tambahan sekitar Rp 200.000 per SKS. Sementara itu, Asisten Ahli, yang biasanya berada di awal karir akademik, mendapatkan honor tambahan sekitar Rp 150.000 per SKS.

Honor Penguji Tugas Akhir/Proposal

Seorang dosen yang menjadi penguji tugas akhir atau proposal mahasiswa diberikan honor tambahan sekitar Rp 50.000 per orang. Honor ini mencerminkan waktu dan upaya yang diberikan oleh dosen untuk mengulas, memberikan masukan, dan memberikan penilaian terhadap kualitas karya ilmiah mahasiswa, yang merupakan bagian penting dalam proses pendidikan tinggi.

Honor Pembimbing Tugas Akhir/Skripsi

Biasanya, dosen yang bersedia membimbing tugas akhir atau skripsi mahasiswa akan menerima honor tambahan sebesar Rp 750.000 per mahasiswa yang mereka bimbing. Honor ini mencerminkan kerja keras dosen dalam memberikan bimbingan, arahan, serta evaluasi yang diperlukan untuk membantu mahasiswa mencapai keberhasilan dalam penelitian mereka.

Honor Pembimbing Hasil Penelitian Skripsi

Honor tambahan ini bertujuan untuk menghargai waktu dan upaya yang dosen luangkan dalam membimbing mahasiswa dalam meneliti, mengembangkan, dan menulis skripsi mereka. Umumnya, dosen akan menerima honor tambahan sekitar Rp 100.000 per mahasiswa yang mereka bimbing.

Honor Penguji Komprehensif

Dosen yang menjadi penguji menerima honor sebesar Rp 100.000 per orang. Honor ini mencerminkan kerja keras dan tanggung jawab dosen dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi serta pengembangan kemampuan akademik mahasiswa, dan hal ini menjadi salah satu elemen penting dalam proses akademik di berbagai institusi pendidikan.

Honor Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi

Dosen yang berperan sebagai penguji seminar akan menerima honor sebesar Rp 100.000 per orang. Honor ini mencerminkan upaya dosen dalam memberikan masukan, evaluasi, dan umpan balik konstruktif kepada mahasiswa dalam mempresentasikan hasil penelitian mereka.

Reference:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/8be2507a-7c39-480f-b271-88e74e59e272/2023pmkeuangan049.pdf

https://www.regulasip.id/book/536/read

https://peraturan.bpk.go.id/Details/103323/pp-no-15-tahun-2019/

https://edukasi.sindonews.com/read/1166863/211/benarkah-gaji-dosen-pns-dan-dosen-tetap-non-pns-beda-jauh-ini-perbandingannya

About The Author