Cari Kerja dan Cari Cuan untuk Bahagiakan Keluarga

gaji dokter

Berapa Besaran Gaji Dokter dan Tunjangannya? Ini Daftar Lengkapnya!

Secara umum, hak-hak dokter dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”). Berdasarkan undang-undang tersebut, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak, termasuk dalam jumlah besaran gaji dokter.

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pendapatan atau gaji dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.

Besaran Gaji Dokter

Besaran Gaji Dokter Berdasarkan Keahlian

No.KeahlianJumlah Gaji
1.Dokter UmumRp.3.000.000 – Rp3.849.000 per bulan
2.Dokter SpesialisRp.23.000.000 – Rp.25.000.000 per bulan
3.Dokter GigiRp.7.000.000 – Rp.12.000.000 per bulan
4.Dokter BedahRp.20.000.000 – Rp.45.000.000 per bulan
5.Dokter AnakRp.20.000.000 – Rp.30.000.000 per bulan
6.Dokter HewanRp.4.000.000 – Rp.10.000.000 per bulan
7.Dokter KandunganRp.25.000.000 – Rp.50.000.000 per bulan
8.Dokter Spesialis JantungRp.100.000.000 – Rp.500.000.000 per bulan

Besaran Gaji Dokter Berdasarkan Daerah

No.Daerah Tempat PraktikJumlah Gaji
1.Dokter daerah terpencilRp3.252.606
2.Dokter daerah sangat terpencilRp2.220.000
3.Dokter di daerah biasaRp3.594.889

Besaran Gaji Dokter Berstatus PNS

No.GolonganJumlah Gaji
1.Kategori III ARp3.000.000
2.Kategori III B Rp2.800.000

Besaran Gaji Dokter Umum Berdasarkan Tempat Bekerja

No.Tempat BekerjaJumlah Gaji
1.Rumah Sakit NegeriRp.6.228.384 per bulan
2.Rumah Sakit SwastaRp.6.000.000 per bulan
3.KlinikRp3.000.000 per bulan
4.PuskesmasRp3.000.000 per bulan

Baca juga: Contoh CV Dokter Profesional beserta Template dan 9 Cara Penulisannya

Tunjangan Gaji Dokter

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi di antaranya:

  • Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.
  • Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00
  • Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp 5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00
  • Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.

Bagikan Artikel:

About The Author