Secara umum, hak-hak dokter dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”). Berdasarkan undang-undang tersebut, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak, termasuk dalam jumlah besaran gaji dokter.
Daftar Isi
Dilansir dari Tribunnews, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut pendapatan atau gaji dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Besaran Gaji Dokter
Besaran Gaji Dokter Berdasarkan Keahlian
No. | Keahlian | Jumlah Gaji |
1. | Dokter Umum | Rp.3.000.000 – Rp3.849.000 per bulan |
2. | Dokter Spesialis | Rp.23.000.000 – Rp.25.000.000 per bulan |
3. | Dokter Gigi | Rp.7.000.000 – Rp.12.000.000 per bulan |
4. | Dokter Bedah | Rp.20.000.000 – Rp.45.000.000 per bulan |
5. | Dokter Anak | Rp.20.000.000 – Rp.30.000.000 per bulan |
6. | Dokter Hewan | Rp.4.000.000 – Rp.10.000.000 per bulan |
7. | Dokter Kandungan | Rp.25.000.000 – Rp.50.000.000 per bulan |
8. | Dokter Spesialis Jantung | Rp.100.000.000 – Rp.500.000.000 per bulan |
Besaran Gaji Dokter Berdasarkan Daerah
No. | Daerah Tempat Praktik | Jumlah Gaji |
1. | Dokter daerah terpencil | Rp3.252.606 |
2. | Dokter daerah sangat terpencil | Rp2.220.000 |
3. | Dokter di daerah biasa | Rp3.594.889 |
Besaran Gaji Dokter Berstatus PNS
No. | Golongan | Jumlah Gaji |
1. | Kategori III A | Rp3.000.000 |
2. | Kategori III B | Rp2.800.000 |
Besaran Gaji Dokter Umum Berdasarkan Tempat Bekerja
No. | Tempat Bekerja | Jumlah Gaji |
1. | Rumah Sakit Negeri | Rp.6.228.384 per bulan |
2. | Rumah Sakit Swasta | Rp.6.000.000 per bulan |
3. | Klinik | Rp3.000.000 per bulan |
4. | Puskesmas | Rp3.000.000 per bulan |
Baca juga: Contoh CV Dokter Profesional beserta Template dan 9 Cara Penulisannya
Tunjangan Gaji Dokter
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.
Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi di antaranya:
- Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.
- Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00
- Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp 5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00
- Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.