Praktik ijazah ditahan saat diterima kerja memang tidak umum terjadi, namun ada perusahaan yang masih melakukannya. Bolehkah hal tersebut dilakukan? Baca penjelasannya di artikel ini!
Pernahkah Anda menghadapi situasi bahwa akan ada penanganan ijazah yang diberlakukan perusahaan? Anda mungkin merasa aneh dan bingung dengan tujuan diberlakukan tindakan tersebut.
Sebenarnya, apakah ijazah ditahan saat diterima kerja memang boleh dilakukan? Lalu, adakah aturan terkait hal tersebut? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Apakah Ijazah Ditahan Saat Diterima Kerja?
Pada dasarnya, ijazah merupakan bukti pencapaian pendidikan dan keterampilan. Ijazah sangat penting dan berguna untuk mendapatkan peluang kerja baru karena memiliki fungsi sebagai catatan kualifikasi karyawan.
Saat ini, memang masih ada perusahaan yang memberlakukan penahanan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja. Alasan umum yang diungkapkan oleh perusahaan adalah agar karyawan tidak mudah mengajukan resign seenaknya.
Perusahaan pun merasa bahwa kontrak kerja saja tidak cukup menjamin kinerja karyawan.
Jadi, ijazah dijadikan sebagai jaminan bahwa karyawan tidak akan resign tanpa pemberitahuan dan menyelesaikan kontrak kerjanya sampai selesai. Kebijakan tersebut dulunya dikenal sebagai ikatan dinas.
Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawannya?
Melansir dari Hukum Online, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebenarnya tidak mengatur tentang praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini berarti, secara hukum tidak ada ketentuan ataupun larangan perusahaan menahan ijazah.
Jadi, ijazah ditahan perusahaan hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan antara calon karyawan dan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Biasanya, kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian kerja. Apabila sudah ada kesepakatan, maka kedua belah pihak wajib mematuhi isi perjanjian tersebut.
Jadi, bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya? Jawabannya adalah jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang menyetujui hal tersebut, maka sah secara hukum. Tetapi, apabila yang terjadi sebaliknya, maka tidak boleh dilakukan.
Namun, memang terkadang ada dampak dan konsekuensi yang justru banyak merugikan karyawan. Akibatnya, karyawan pun menjadi sulit mencari pekerjaan yang lebih baik.
Tindakan penahanan ijazah dapat menjadi masalah hukum jika ijazah tidak dikembalikan padahal karyawan telah menyelesaikan kontraknya. Situasi ini bisa dikenakan sanksi pidana dan perusahaan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Berapa Minimal IPK CPNS? Begini Jawaban & Strategi Menghadapinya
Hal yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Menahan Ijazah
Tindakan penahanan ijazah sering kali menimbulkan rasa cemas dan dilema bagi calon karyawan. Jika perusahaan yang menerima Anda bekerja benar-benar memberlakukan hal tersebut, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dan bisa diterapkan.
1. Memahami Poin-Poin Perjanjian Kerja dengan Teliti
Sebaiknya, pastikan bahwa Anda memahami setiap poin yang ada di perjanjian kerja dengan saksama, terutama yang terkait dengan penahanan ijazah. Pastikan bahwa penahanan ijazah benar-benar sudah tercantum di perjanjian kerja.
Perhatikan berapa lama perusahaan akan menahan ijazah, apakah selama masa kontrak atau hanya dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, apakah ijazah akan disimpan dengan baik oleh perusahaan dan bagaimana apabila Anda membutuhkan ijazah sewaktu-waktu. Apabila ada poin yang tidak Anda pahami, maka jangan ragu untuk menanyakannya.
2. Menanyakan Alasan Penahanan Ijazah
Sebelum menyetujui kesepakatan penahanan ijazah, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu apa alasan yang mendasari kebijakan tersebut. Hal ini karena Anda berhak mengetahuinya agar dapat mempertimbangkan setiap keputusan yang akan diambil.
Selain itu, perhatikan apakah posisi yang dilamar memang memerlukan komitmen jangka panjang atau akankah Anda memperoleh fasilitas serta benefit dari perusahaan. Kemudian, cari tahu pula apakah kebijakan ini berlaku bagi seluruh Karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.
3. Mencari Informasi Tentang Perusahaan
Sebelum menyetujui kesepakatan ijazah ditahan perusahaan, sangat penting untuk mencari tahu lebih dalam tentang perusahaan dan segala kebijakannya. Anda dapat mencari tahu apakah kebijakan ini memang sudah menjadi hal yang biasa dilakukan di Peru tersebut ataukah tidak.
4. Meminta Berita Acara Serah Terima
Apabila Anda telah menyetujui kesepakatan ijazah ditahan perusahaan, maka pastikan untuk meminta dan mendapatkan berita acara serah terima ketika menyerahkan ijazah. Berita acara ini berguna sebagai bukti sah bahwa ijazah Anda berada di tangan perusahaan selama periode atau jangka waktu yang telah disepakati.
Jadi, segala tanggung jawab terkait dengan ijazah tersebut telah beralih ke perusahaan. Berita acara juga nantinya dibutuhkan untuk mengambil kembali ijazah setelah masa penahanan selesai.
Cara Menolak Jika HRD Meminta Ijazah untuk Ditahan Selama Masa Kerja
Ketika perusahaan menyampaikan terkait kebijakan penahanan ijazah, Anda memiliki hak untuk menolak dan menerimanya. Sebelum menyetujui adanya kesepakatan tersebut, Anda berhak untuk mempertimbangkan semuanya secara matang dan memberikan keputusan terkait hal tersebut.
Jika Anda tidak setuju dan ingin mengutarakan penolakan, sebaiknya tanyakanlah mengenai konsekuensi yang akan diterima apabila menolak kebijakan tersebut. Selain itu, Anda bisa melakukan negosiasi terlebih dahulu kebijakan penahanan ijazah.
Namun, apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan yang menurut Anda sesuai, maka Anda dapat menolaknya. Sampaikanlah penolakan dengan bahasa yang sopan dan jelas. Lalu, sertakan alasan mengapa Anda tidak bisa menerima atau menyetujui kebijakan tersebut.
Cara Melamar Tanpa Ijazah
Sekarang, banyak pekerjaan yang tidak menetapkan ijazah sebagai persyaratan utama. Jadi, cara melamar tanpa ijazah mungkin untuk dilakukan. Tetapi bagaimana caranya? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Memperluas Koneksi
Selain ijazah, koneksi juga berperan penting untuk meningkatkan peluang karier. Jika Anda memiliki teman atau kenalan yang bekerja di perusahaan tertentu, maka jangan ragu untuk bertanya kepada mereka apakah terdapat lowongan pekerjaan.
Kenalan atau teman Anda tersebut mungkin dapat menghubungkan Anda dengan orang-orang yang sedang membutuhkan tenaga kerja baru. Selain itu, Anda pun bisa memperluas koneksi dengan cara ke sebuah komunitas untuk berkenalan dengan orang baru.
2. Meningkatkan Keterampilan di Bidang Tertentu
Keterampilan adalah salah satu pertimbangan penting yang akan digunakan oleh HRD dalam menyeleksi kandidat. Oleh karena itu, cobalah untuk mengasah keterampilan yang Anda miliki di bidang tertentu.
Hal ini akan membantu meningkatkan daya tarik Anda di mata HRD. Sebab, ada beberapa perusahaan yang lebih mengutamakan kandidat dengan keterampilan dan pengalaman yang relevan sesuai kebutuhan perusahaan.
3. Rajin Mencari Informasi Secara Berkala
Sekarang, banyak sekali lowongan kerja yang bisa dilamar tanpa menyertakan ijazah. Biasanya, lowongan-lowongan tersebut tersedia di berbagai portal online. Jadi, Anda harus rajin mencari informasi terkait lowongan pekerjaan di portal online secara berkala.
Demikian informasi mengenai ijazah ditahan saat diterima kerja. Melalui penjelasan di atas, Anda pun menjadi lebih paham mengenai kebijakan penahanan ijazah, terutama di mata hukum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.