Apakah PPPK Bisa Jadi PNS

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Ini Penjelasan dan Aturannya!

Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, namun PPPK dan PNS sangat berbeda. Tidak sedikit PPPK yang ingin menjadi PNS. Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS? Cek jawabannya di artikel ini!

Pada dasarnya, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja. Sedangkan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai tetap pemerintah dengan masa kerja sampai pensiun.

Kendati keduanya berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), namun banyak yang menilai bahwa menjadi PNS lebih menguntungkan daripada PPPK. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, seperti apakah PPPK bisa jadi PNS dan lain sebagainya. Yuk, simak pembahasannya di bawah ini!

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?

Sebenarnya, peraturan atau regulasi yang mengatur terkait prosedur diangkatnya PPPK menjadi PNS hingga kini masih dikaji. Harapannya, regulasi tersebut dapat diterapkan pada seleksi CPNS 2024 mendatang. Namun, PPPK memiliki peluang untuk menjadi PNS.

Jadi, apakah PPPK bisa jadi PNS? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan catatan harus lolos dalam seleksi CPNS terlebih dahulu. Hal ini mengacu pada Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dengan pernyataan berikut ini.

  • PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi calon PNS.
  • Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi para calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dari BKN

Dilansir dari pernyataan yang diberikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN kepada Kompas, seseorang yang telah diangkat sebagai PPPK sebenarnya tidak dianjurkan untuk melamar CPNS.

Apabila terdapat seorang PPPK yang lulus dalam semua tahap seleksi CPNS, maka harus mengajukan pengunduran diri ke instansi pemerintah tempatnya bekerja. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dinyatakan bahwa seorang PPPK bisa mengajukan permohonan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara tertulis ke pejabat berwenang sesuai dengan jabatan yang ada di instansinya. 

Kendati demikian, permohonan PHK secara tertulis yang diajukan dapat diterima atau ditunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila permohonan diterima, maka pejabat yang berwenang akan menetapkan PHK.

Baca Juga: CPNS Lulusan SMA, Ini Daftar Instansi yang Dapat Dilamar & Syaratnya

Syarat PPPK Jadi PNS

Untuk menjadi seorang PNS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan untuk PPPK maupun calon pelamar lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam PP RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS adalah sebagai berikut.

  • Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak terhormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat, baik jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Nah, itulah informasi mengenai apakah PPPK bisa jadi PNS. Pada intinya, apabila Anda adalah seorang PPPK dan ingin menjadi PNS, maka pastikan untuk mengajukan permohonan resign terlebih dahulu ke pejabat yang berwenang di instansi tempat Anda bekerja. Anda harus mematuhi dan memenuhi prosedur serta peraturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.