cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji

Cara Melaporkan Perusahaan yang Sering Telat Membayar Gaji

Cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji saat ini sangat mudah dan cepat. Perusahaan memang mempunyai kewajiban untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah sesuai dengan aturan berlaku. 

Namun, terkadang masih ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayarkan gaji karyawannya. Oleh karena itu, Anda wajib menyimak informasi di bawah ini!

Aturan Cara Melaporkan Perusahaan yang Sering Telat Membayar Gaji

Jika dilihat berdasarkan Pasal 93 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa: Gaji tidak akan dibayar, bila pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Ketentuan yang dimaksudkan berdasarkan ayat 1 tidak berlaku. Sehingga para pengusaha wajib membayarkan gajinya bila:

  1. Pekerja mengalami sakit.
  2. Pekerja sudah melakukan cuti haid pada hari pertama dan kedua.
  3. Pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menikah, membaptiskan anaknya. Selain itu, mengkhitankan, istri melahirkan atau keguguran, menikahkan, ada anggota keluarga yang meninggal dalam satu rumah.
  4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah misalnya umrah atau haji.
  5. Pekerja sedang menjalankan kewajiban dari negara.
  6. Pekerja sudah melakukan hak istirahat
  7. Para pengusaha tidak akan bisa mempekerjakannya padahal pekerja bersedia bekerja. Hal ini tentunya dikarenakan kesalahannya sendiri atau halangan lainnya.
  8. Pekerja sudah melakukan tugas pendidikan.
  9. Pekerja sudah melakukan tugas serikat pekerja berdasarkan persetujuan perusahaan.

Apabila melihat dari aturan tersebut, maka perlu Anda ketahui bahwa pekerja yang melakukan pekerjaannya wajib untuk dibayar harus berdasarkan besaran upah yang sesuai. Lalu apa saja cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji?

Baca juga: Adakah Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?

Perusahaan yang sudah terlambat atau tidak membayarkan gaji akan langsung dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu gaji karyawan. Hal ini tentunya berdasarkan hukum upah telat Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

Cara mudah melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji juga bisa langsung Anda lakukan. Apalagi saat sudah dirasa perusahaan melewati ketentuan pembayaran gaji yang ada di Undang-Undang.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar Gaji

Terdapat beberapa langkah hukum bila gaji tidak dibayar. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait cara lapor perusahaan yang bisa Anda ketahui:

1. Jalur Bipartit

Cara melaporkan perusahaan yang tidak bayar gaji pertama adalah menggunakan jalur bipartit. Jalur bipartit ini termasuk salah satu upaya musyawarah yang dilakukan dengan perusahaan.

Hal ini berguna untuk mencapai jalan keluar mengenai masalah pembayaran gaji yang terlambat atau tidak dibayarkan. Cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji ini dapat dilakukan maksimal 30 hari sejak dilakukan perundingan.

Apabila terjadi kesepakatan maka dibuatlah Perjanjian Bersama. Selain itu, harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

3. Jalur Tripartit

Berikutnya, bila melalui jalur tripartit tidak ditemukan sebuah kesepakatan. Maka selanjutnya bisa menggunakan dengan melalui jalur tripartit untuk cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji. Dalam hal ini nantinya para Disnaker bisa menjadi mediator.

Dalam mediasi ini bisa langsung dibahas mengenai upaya penyelesaian perselisihan hak, perselisihan hubungan kerja, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan kepentingan. Selain itu, perselisihan antar pekerja dalam perusahaan yang melalui musyawarah.

Apabila terjadi kesepakatan pada perselisihan tersebut, maka akan langsung dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak dan disaksikan mediator. Akan tetapi, bila tidak terjadi kesepakatan, maka akan langsung dikeluarkan anjuran tertulis.



3. Jalur Pengadilan Hubungan Industrial

Berikutnya, merupakan jalur pengadilan hubungan industrial jika cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji tersebut tidak dapat diselesaikan. Anda bisa langsung mengajukan gugatan terhadap pengadilan.

Gugatan yang biasanya dilakukan tersebut, hanya dengan mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi wilayah tempat Anda bekerja. Dasar melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji tersebut yaitu karena perusahaan terlambat bahkan tidak membayarkan gaji para karyawannya.

Baca juga: Bagaimana Jika Gajian Telat? Lakukan Langkah Berikut Ini

Jadi mengenai gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan, bisa lapor ke Disnaker. Hal ini tentunya untuk jalur tripartit atau melakukan gugatan yang ditujukan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Oleh karena itu, sebelum Anda berniat melaporkan perusahaan tersebut bisa langsung baca dulu panduannya. Cara melaporkan perusahaan yang sering telat membayar gaji ini sebenarnya sangat mudah.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.