Adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan? Keterlambatan dalam membayar gaji karyawan oleh perusahaan ini bisa disebabkan karena berbagai macam alasan.
Namun, hal yang pasti adalah keterlambatan dalam pembayaran gaji tidak boleh terjadi. Hal ini karena merupakan hak dari setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dikerjakan selama satu bulan penuh.
Adakah Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?
Jika dilihat dari PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 di pasal 18 ditekankan bahwa: Para pengusaha wajib membayar upah karyawan, di mana kewajiban ini mengikuti perjanjian antara pemberi kerja dan penerima kerja.
1. Perusahaan Wajib Membayar Upah Karyawan
Perusahaan juga wajib membayarkan upah karyawan sesuai dengan tanggal waktu yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Sementara itu, pada pasal 19 dan 20 telah menjelaskan bahwa pengusaha bisa membayar gaji karyawan setidaknya satu minggu sekali atau satu bulan sekali.
Selain itu, perusahaan juga bisa membayar gaji karyawan kurang dari satu minggu sekali bila sesuai kesepakatan kontrak dengan karyawan. Dengan begini, tidak ada kata “terlambat” bagi perusahaan untuk bisa membayarkan upah kepada karyawan sesuai periode pembayaran gaji yang tertera pada kontrak kerja.
2. Perusahaan Tidak Boleh Mencicil Gaji
Pasal ini juga telah menjelaskan pihak perusahaan tidak akan diizinkan untuk mencicil gaji karyawan. Setelah itu, pasal 21 dan 22 telah menjelaskan bahwa pembayaran upah bisa dilakukan melalui bank.
Di mana setiap tanggal gajian harus sudah masuk ke dalam rekening karyawan, baik itu bentuk mata uang rupiah dengan nominal sesuai kesepakatan kontrak. Jadi adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?
3. Dikenakan Denda Bila Tidak Membayar
Pihak perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur pada pasal 54 PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015. Apabila hari keempat hingga kedelapan setelah tanggal gajian yang disepakati berdasarkan perjanjian kerja, pihak perusahaan tidak bayar gaji karyawan.
Maka perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan bayar gaji sebesar 5% dari gaji yang akan diberikan. Sementara itu, jika lewat dari delapan hari, perusahaan akan dikenakan denda tambahan sebesar 1% ketentuan satu bulan atau boleh melebihi 50% dari upah yang harus diciptakan oleh perusahaan.
Jika lewat sebulan maka perusahaan akan dikenakan denda 5% dan 1% ditambah suku bunga yang diterapkan di bank pemerintah. Perusahaan biasanya hanya diberikan batas toleransi selama 3 hari keterlambatan pembayaran gaji kepada karyawan.
Apabila perusahaan tidak membayar seperti lebih dari waktu tersebut. Maka perusahaan harus bersiap-siap menerima sanksi denda keterlambatan pembayaran. Oleh karena itu, Anda harus cari tahu jawaban dari Adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?
Baca juga: Alasan Gen Z Sering Kutu Loncat dalam Pekerjaan
Cara yang Dilakukan Karyawan bila Pembayaran Gaji Tidak Tepat Waktu
Setelah pembahasan mengenai adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji? Dapat diketahui bahwa gaji terlambat merupakan sebuah hal yang mudah diterima oleh seorang karyawan begitu saja.
Hal ini tentunya bisa menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa perusahaan bersangkutan bisa telat membayar gaji karyawan. Apabila hal ini sering terjadi secara berulang-ulang, maka Anda bisa melakukan berbagai cara berikut ini:
1. Melakukan Diskusi
Setiap masalah yang dihadapi harus dicari solusinya dengan menjalin komunikasi secara intens. Anda bisa membicarakan hal ini langsung kepada atasan, HRD, bagian keuangan maupun kerjasama terkait adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?
Anda harus menjelaskan kepada perusahaan terkait posisimu sebagai karyawan yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat berdasarkan dokumen perjanjian kerja antara penerima kerja dan pemberi kerja. Sehingga hal tersebut bisa menjadi pengingat bagi perusahaan.
2. Pahami Aturan Pengupahan di Indonesia
Kemarahan yang dikeluarkan dengan keterbukaan informasi akan membuat apa yang Anda sampaikan sama sekali tidak berisi. Anda perlu memahami jawaban adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?
Selanjutnya, pahami tentang pengupahan yang tertera di PP Pengupahan No.78 Tahun 2015. Salah satunya yaitu pihak perusahaan sudah mempunyai batas toleransi untuk pembayaran gaji paling lama 3 hari setelah tanggal gajian.
Baca juga: Bagaimana Jika Gajian Telat? Lakukan Langkah Berikut Ini
Apabila dalam kurun waktu tersebut, perusahaan belum juga melakukan pembayaran gaji karyawan. Maka hak perusahaan akan dikenakan sanksi. Anda juga bisa memperoleh informasi mengenai Adakah sanksi jika perusahaan telat membayar gaji karyawan?
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.