Cara Cek BI Checking

4 Cara Cek BI Checking (SLIK OJK), Online dan Offline: Awas Jangan Sampai Masuk Blacklist!

Mungkin Anda pernah mendengar tentang BI Checking, tetapi tahukah Anda bahwa sejak 2018, BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Artikel ini akan membahas cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dan memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai apa itu BI Checking atau SLIK OJK.

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking atau SLIK OJK adalah layanan informasi yang memungkinkan Anda untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan kata lain, Anda dapat mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kredit yang baik atau buruk.

Layanan ini memiliki tujuan untuk mendukung pengawasan keuangan dan memperlancar penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, serta verifikasi kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Pentingnya layanan ini terutama terlihat saat Anda ingin mengajukan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan. Bank atau lembaga keuangan biasanya akan memeriksa SLIK OJK Anda untuk menilai risiko kredit yang akan diberikan.

Syarat Cek BI Checking

Sebelum kita membahas cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara online, mari lihat persyaratan apa saja yang diperlukan:

Syarat Cek BI Checking untuk Debitur Perseorangan:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Cek BI Checking untuk Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.


Syarat Cek BI Checking untuk Debitur yang Meninggal Dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Baca juga: Butuh SKCK? Ini Cara Membuat SKCK untuk Kebutuhan Kerjamu!

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)

Sekarang, mari kita bahas cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online. Ada beberapa opsi yang dapat Anda pilih:

1. Cara Cek BI Checking Melalui Situs iDebku:

Langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen pendukung sesuai dengan jenis debitur (perorangan atau badan usaha).
  • Buka laman iDebku OJK.
  • Pilih “Pendaftaran.”
  • Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Klik “Ajukan Permohonan.”
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Anda dapat memeriksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan nomor pendaftaran yang Anda terima.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb SLIK melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

2. Cara Cek BI Checking Melalui Laman IDScore.id:

Langkah-langkahnya:

  • Buka laman IDScore.id.
  • Login atau daftar akun jika belum memiliki.
  • Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang.”

3. Cara Cek BI Checking Melalui Aplikasi Skor Life:

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Skor Life melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi dan login.
  • Isi data diri yang diminta untuk melihat skor kredit Anda.


4. Cara Cek BI Checking Melalui Laman Cekaja.com:

Langkah-langkahnya:

  • Buka laman Cekaja.com.
  • Pilih tombol “Cek Skor Anda” pada bagian atas kanan layar.
  • Isi form dengan data yang diminta.
  • Ikuti langkah-langkahnya hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit Anda.

Arti Skor Kredit pada BI Checking

Setelah Anda melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK, Anda akan melihat skor kredit. Skor ini memiliki arti yang penting dalam menilai kualitas kredit seseorang. Berikut adalah arti dari skor kredit tersebut:

  • Kolektibilitas 1: Lancar, artinya tidak ada tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektibilitas 2: Masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.
  • Kolektibilitas 3: Kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.
  • Kolektibilitas 4: Diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
  • Kolektibilitas 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Bagi bank, debitur dengan skor 3, 4, dan 5 cenderung ditolak saat mengajukan kredit karena dianggap memiliki risiko tinggi. Sebaliknya, debitur dengan skor 1 dianggap paling aman. Skor 2 masih perlu diawasi karena bisa memengaruhi Indeks Kualitas Aktiva (NPL) bank.

Baca juga: Daftar Bank BUMN dengan Aset Terbesar di Indonesia

Cara Melihat BI Checking

Selain bank, Anda juga dapat melihat BI Checking Anda. Ada dua cara utama untuk melakukannya:

1. Melalui Kantor OJK:

  • Siapkan dokumen seperti KTP atau paspor sesuai dengan jenis debitur Anda.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah.
  • Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil iDEB SLIK untuk Anda.

2. Melalui Online:

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Membersihkan BI Checking

Jika Anda memiliki catatan buruk dalam BI Checking atau SLIK OJK, Anda masih dapat membersihkannya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Lunasi tunggakan kredit atau utang yang tertunggak secepatnya. Bank biasanya tidak akan memberikan persetujuan kredit jika Anda memiliki catatan buruk dalam pembayaran kredit.
  2. Setelah Anda melunasi tunggakan, pantau BI Checking Anda. Jika skor Anda belum berubah, Anda dapat mengajukan komplain ke bank tempat Anda mengambil kredit.
  3. Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang mengeluarkan kredit Anda dan konfirmasikan kepada OJK bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban kredit Anda. Tunggu hingga BI Checking Anda bersih sepenuhnya.

Baca juga: Inilah Perbedaan Application Letter dan Cover Letter Secara Umum

Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan mengenai BI Checking atau SLIK OJK, Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081157157157.

Dengan pemahaman yang baik tentang cara cek BI Checking dan membersihkan BI Checking atau SLIK OJK, Anda dapat mengelola keuangan Anda dengan lebih baik dan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan kredit yang Anda butuhkan. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini untuk melindungi dan meningkatkan profil kredit Anda.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.