bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji?

Bolehkah Perusahaan Menerapkan Denda Potong Gaji?

Belakangan banyak orang yang menanyakan bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji?

Apakah Anda sudah tahu pemotongan gaji karyawan yang biasa digunakan oleh sebuah perusahaan?

SDM perlu mewaspadai hal ini dan mensosialisasikannya kembali dengan tenaga kerja.

Mungkin Anda sudah mengetahui hal ini, namun ada juga beberapa karyawan yang masih penasaran mengenai apa yang dipotong dari gaji mereka ketika menerima slip gaji.

Karenanya, penting bagi pekerja untuk memahami gaji yang boleh dipotong.

Bolehkah Perusahaan Menerapkan Denda Potong Gaji?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemotongan gaji karyawan telah diatur oleh hukum Indonesia. Adapun jenisnya adalah sebagai berikut:

1. PPH 21

Bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji? Ini juga ada di PPh Pasal 21, menjadi salah satu faktor pengurang gaji pegawai. Setiap orang yang memiliki penghasilan, baik perorangan maupun badan usaha, wajib membayar pajak penghasilan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-32/PJ/2015 keduanya memuat peraturan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan 21.

Baca juga: Bagaimana Jika Gaji Tidak Sesuai Kontrak? Ini Penjelasannya

Sementara itu, tarif pajak diubah untuk memperhitungkan berbagai faktor yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak final, termasuk upah pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan sebagainya.

2. BPJS Kesehatan

Perusahaan menerapkan potong gaji berikutnya terkait dengan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pegawai wajib memberikan kontribusi 5% dari gaji bulanannya kepada BPJS Kesehatan.

Sisa 1 persen dari 5 persen akan ditutupi oleh penurunan kompensasi karyawan, dengan perusahaan menutupi 4 persen dari biaya.

3. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua

Seluruh pegawai wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, program pemerintah yang mencakup Jaminan Hari Tua. Korporasi bertanggung jawab untuk menutupi sekitar 3,7 persen dari gaji hanya untuk jumlah tersebut. Sedangkan sisanya 2% diambil dari gaji karyawan setiap bulannya.



4. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun

Diskon Jaminan Pensiun masih menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran itu sendiri hanya menyumbang 3% dari pendapatan karyawan, dimana 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% diambil dari gaji karyawan.

5. BPJS Ketenagakerjaan – JKK dan JKM 

Selain itu, bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji? Selanjutnya masih dalam BPJS Ketenagakerjaan yang menawarkan skema jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Untuk JKK dan JKM, pengurangannya masing-masing hanya sekitar 0,24 persen dan 0,3 persen dari gaji pegawai.

Komponen Pemotongan Gaji Karyawan

Unsur-unsur pengurangan upah yang disebutkan di atas adalah beberapa contoh pemotongan wajib bulanan. Sebelum membuat slip gaji karyawan di Word dan online, tentu saja pemotongan ini harus ditunjukkan secara akurat dan jelas.

Selanjutnya adalah rangkaian pengurangan lainnya yang hanya akan terjadi untuk beberapa kasus tertentu. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Utang Karyawan

Rencana pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran angsuran biasanya ditawarkan oleh bisnis yang memberikan fasilitas kepada karyawan dalam bentuk pinjaman hutang.

Pembayaran utang ini berpotensi menjadi faktor pengurangan gaji karyawan di masa depan. Cara kerja rencana pembayaran atau cicilan kembali tergantung bagaimana aturan perusahaan Anda diterapkan.

2. Kelebihan Bayar Gaji

Bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji? Ini terkait kelebihan gaji. Jika seorang karyawan dibayar lebih dari yang seharusnya, gaji mereka biasanya akan dikurangi pada bulan berikutnya untuk mengurangi kelebihan pembayaran tersebut.

3. Ganti Rugi Perusahaan

Setiap karyawan diwajibkan untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku. Hal ini juga tertuang dalam perjanjian kerja yang telah disepakati oleh karyawan. Sanksi atas kemungkinan kesalahan karyawan juga termasuk dalam perjanjian.

Karena hukuman ini, kompensasi karyawan juga dapat dikurangi. Namun, bisnis harus menetapkan pedoman yang lebih spesifik untuk pemotongan ini.

Baca juga: Jenis-Jenis Potongan Gaji yang Perlu Anda Ketahui

Misalnya, apa tujuannya dan ukuran bagian-bagiannya. PP 78/2015 Pasal 58 secara khusus mengatur bahwa pemotongan maksimal tidak boleh melebihi 50% dari gaji karyawan.

4. Potongan Karena Unpaid Leave

Bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji?Ini adalah di mana pekerja yang mengambil cuti di luar hak mereka atas cuti berbayar akan mengalami pengurangan gaji. 

Pada dasarnya karyawan dibayar dengan tarif harian nominal, yang ditentukan dengan membagi gaji bulanan dengan jumlah jam kerja.

Dengan demikian, pemotongan gaji akan dilakukan berdasarkan jumlah hari seorang karyawan mengambil cuti yang tidak dibayar. Sistem pelacakan kehadiran online seperti Mekari Talenta dapat digunakan untuk menghitung pemotongan karena ketidakhadiran.

Demikian informasi mengenai bolehkah perusahaan menerapkan denda potong gaji? Dengan begitu, Anda tidak akan kebingungan lagi bila ada hal seperti ini terjadi.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.