Apakah Anda sudah mengetahui jenis-jenis potongan gaji dari perusahaan untuk perusahaannya. Hal ini penting untuk dicari tahu dikarenakan akan bersangkutan dengan upah pokok serta rincian yang didapatkan setiap bulannya.
Meski mungkin sudah diketahui, pasalnya masih banyak karyawan yang bisa saja bertanya-tanya terkait rincian dari upah setiap bulan. Kemudian ada juga karyawan masih bingung terkait dengan potongan apa saja didapatkannya.
Perlu karyawan ketahui bahwa perusahaan tidak memotong upah begitu saja, ada beberapa komponen perlu dipertimbangkan sehingga terciptanya jenis-jenis potongan gaji bisa Anda pelajari lebih dalam lagi.
Tentunya berbagai komponen tersebut sudah diregulasi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel ini kami akan memberi sedikit gambaran mengenai komponen tersebut dan beragam jenis potongan upah.
Baca juga: Bolehkah HRD Meminta Slip Gaji di Perusahaan Sebelumnya?
Jenis-Jenis Potongan Gaji Karyawan
Dalam dunia pekerjaan ada beberapa hal terkait upah perlu pekerja ketahui. Tidak hanya ada upah pokok ada banyak sekali komponen dimana membuat perincian tersendiri. Sehingga ketika setiap bulan menerima upah ada banyak rinciannya.
Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis potongan gaji pekerja wajib Anda ketahui agar tidak salah paham terkait rincian upah diterima setiap bulannya.
1. PPh 21
Salah satu komponen utama yang menjadi pemotong gaji pekerja adalah pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21. Pajak penghasilan merupakan paja yang wajib dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Regulasi terkait pajak penghasilan ini terdapat pada undang-undang nomor 36 tahun 2008 serta perauran dirjen pajak nomor per-32/PJ/2015. Sementara itu, tariff pajak disesuaikan terhadap gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak dan lainnya.
2. BPJS kesehatan
Jenis-jenis potongan gaji selanjutnya adalah iuran BPJS kesehatan. Hal ini sudah biasa karena merupakan hal wajib untuk menunjang dan menjamin fasilitas kesehatan ketika tiba-tiba sakit.
Setiap perusahaan wajib menjalani iuran ini untuk meningkatkan taraf kesehatan dari setiap pekerjanya. Pada peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 disebutkan bahwa iuran BPJS sebanyak 5 persen dari upah bulanan pekerja.
Dari angka 5 tersebut, sebanyak 4 persen akan dibayarkan oleh perusahaan sementara sisanya yaitu 1 persen akan dibawa pribadi dari pemotongan gaji setiap bulannya. Dengan begitu karyawan tidak perlu khawatir lagi.
3. BPJS ketenagakerjaan-Jaminan Hari Tua
BPJS ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang wajib untuk dimiliki oleh semua pekerja salah satunya adalah jaminan hari tua. Untuk besarannya sendiri adalah 3,7 persen dari upah yang ditanggung oleh perusahaan.
Sementara sisanya yaitu 2 persen akan dipotong dari upah bulanan dari karyawan. Jenis-jenis potongan gaji pekerja ini semata-mata diadakan agar hari tua akan terjamin ketika sudah pension.
4. BPJS Ketenagakerjaan-Jaminan Pensiun
Potongan selanjutnya masih masuk dalam kategori bpjs ketenagakerjaan yaitu jaminan pension. Hal ini dilakukan agar ketika seorang karyawan sudah pensiun maka akan menerima uang pesangon.
Iurannya sendiri hanya sebesar 3 persen dari penghasilan karyawan dimana 2 persennya ditanggung perusahaan dari 1 persen sisanya dikurangi dari gaji karyawan. Dengan begitu karyawan sudah tidak perlu repot lagi menyisihkan upahnya.
Baca juga: Adakah Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?
Komponen Potongan Gaji Karyawan Lainnya
Komponen pengurangan gaji diatas adalah beberapa contoh potongan yang sifatnya jelas wajib setiap bulannya. Dimana potongan tersebut diketahui dengan jelas tanpa kesalahan sebelum dilakukan pembuatan slip gaji karyawan. Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis potongan gaji karyawan yang akan terjadi di beberapa kasus tertentu.
1. Utang karyawan
Perusahaan yang memliki benefit berupa peminjaman utang pada karyawannya biasa menawarkan skema pemotongan upah yang diterima setiap bulannya. Cicilan utang ini bisa menjadi alasan mengapa upah dipotong.
2. Kelebihan bayar upah
Jika karyawan menerima upah lebih dari seharusnya, biasanya perusahaan akan melakukan pemotongan upah pada bulan selanjutnya sebagai pembayaran upah lebih pada bulan sebelumnya.
3. Ganti rugi perusahaan
Dalam perjanjian dimana sudah diberi tahu ketika baru masuk pada suatu perusahaan maka Anda wajib membayar ganti rugi ketika melakukan kesalahan yang dianggap merugikan perusahaan.
4. Potongan karena unpaid leave
Perusahaan mengenal istilah unpaid leave ini dimana karyawan mengambil cuti diluar jatah cuti mereka tentu akan mengalami pengurangan gaji. Jadi karyawan yang mengambil unpaid leave akan ada potongan gaji sesuai berapa hari liburnya.
Beberapa alasan mengapa harus ada potongan upah ini semata-mata agar bisa melihat rincian apa saja yang dilakukan. Jenis-jenis potongan gaji karyawan juga kebanyakan direalisasikan untuk kepentingan karyawan itu sendiri.