Jenis-jenis potongan gaji

9 Jenis Potongan Gaji yang Perlu Anda Ketahui

Jenis-jenis potongan gaji penting untuk dicari tahu dikarenakan akan bersangkutan dengan upah pokok serta rincian yang didapatkan setiap bulannya. Perlu karyawan ketahui bahwa perusahaan tidak memotong upah begitu saja, ada beberapa komponen perlu dipertimbangkan. Berikut ini penjelasan jenis potongan gaji, yuk simak!!!

Apa Itu Potongan Gaji?

Berdasarkan Undang-Undang, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pemotongan gaji karyawan dengan pertimbangan. Potongan gaji adalah sejumlah uang yang dikurangkan dari pendapatan atau gaji seorang karyawan oleh perusahaan.

Baca juga: Bolehkah HRD Meminta Slip Gaji di Perusahaan Sebelumnya?

Jenis-Jenis Potongan Gaji

1. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan adalah potongan gaji yang paling umum. Ini adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada pendapatan karyawan. Jumlah potongan pajak tergantung pada pendapatan karyawan dan peraturan pajak yang berlaku di negara tempat mereka bekerja.

2. Iuran jaminan sosial

Iuran jaminan sosial adalah potongan yang diperuntukkan bagi program-program jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja. Besarannya dapat bervariasi tergantung pada negara dan perusahaan tempat karyawan bekerja.



3. Utang karyawan

Potongan ini mencakup pengurangan dari gaji karyawan untuk melunasi utang yang diperoleh dari perusahaan atau lembaga keuangan. Ini dapat termasuk pinjaman karyawan, pembelian barang dengan cicilan, atau utang lainnya.

4. Ganti rugi perusahaan

Kadang-kadang, perusahaan dapat memotong gaji karyawan sebagai bentuk ganti rugi jika karyawan menyebabkan kerusakan atau kehilangan aset perusahaan.

5. Potongan karena unpaid leave

Jika seorang karyawan mengambil cuti tanpa gaji (unpaid leave), perusahaan dapat memotong gaji mereka sesuai dengan jumlah hari atau periode cuti tersebut.

6. Sewa rumah atau barang milik perusahaan

Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas seperti rumah atau kendaraan untuk karyawan. Dalam kasus ini, potongan gaji mungkin dilakukan untuk membayar sewa atau penggunaan fasilitas tersebut.

7. Uang muka upah (Kasbon)

Jika perusahaan memberikan uang muka atau kasbon kepada karyawan, potongan gaji dapat digunakan untuk mengembalikan uang muka tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.



8. Denda

Karyawan dapat dikenakan denda jika mereka melanggar peraturan perusahaan atau melakukan pelanggaran lain yang dapat merugikan perusahaan. Denda ini dapat dipotong dari gaji mereka sebagai hukuman.

9. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang mencakup asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja. Potongan gaji dilakukan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.