bagaimana perhitungan THR karyawan resign

Berbagai Informasi Terkait Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign

Bagaimana perhitungan THR karyawan resign? Tidak hanya libur di hari raya, tunjangan hari raya tentunya jadi sesuatu perihal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja dikala mendekati hari raya keagamaan. 

Pada sebagian permasalahan, umumnya para karyawan memutuskan buat resign sehabis menerima THR ataupun merancang bertepatan pada resign jatuh sehabis bertepatan pada penerimaan tunjangan. 

Namun terdapat kekhawatiran tidak dapat tunjangan hari raya untuk pekerja apabila memilih resign ataupun mengundurkan diri saat sebelum hari raya. Sebab tunjangan hari raya tersebut tentu jadi pertimbangan para pegawai.

Baca juga: Cara menanyakan gaji yang belum dibayar

Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign? Berikut Aturan Menimpa Tunjangan Karyawan

Peraturan menimpa THR karyawan resign tentu telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016. Dalam pasal 1 serta 2 disebutkan bahwa THR ialah sebagai berikut:

  1. Pemasukan non upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha maupun pemberi kerja kepada pekerja ataupun keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  2. Pengusaha harus berikan tunjangan hari raya kepada pekerja yang sudah bekerja minimun sepanjang satu bulan secara terus menerus ataupun lebih.
  3. Tunjangan tentunya tidak akan dipengaruhi oleh kinerja ataupun prestasi karyawan.
  4. Bersumber pada peraturan pemerintah, pekerja ataupun buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan maupun lebih, tunjangan dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. 
  5. Sebaliknya pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan tentunya mempunyai perhitungan sendiri.

Dengan begitu, bagaimana perhitungan THR karyawan resign? Ketentuan tentang siapa yang berhak mendapatkan tunjangan ialah tergantung pada masa kerjanya, bukan tipe kontrak. 

Jadi, baik karyawan pkwt ataupun pkwtt tersebut wajib menerima THR dengan besaran yang perhitungannya telah disesuaikan ketentuan.

Sebab THR tiba hanya saat momen tertentu saja dengan kurun waktu satu tahun sekali, hingga persoalan yang kerap timbul terkait tentang ketentuan pemberian THR dikala resign.

Hingga, persoalan tentang resign saat sebelum lebaran apakah bisa THR dapat dipaparkan dengan adanya pertimbangan 2 perihal ini:

  • Tipe kontrak kerja, yang berdasarkan apakah pkwt ataupun pkwtt
  • Kapan, apakah kurang dari ataupun sama dengan 30 hari ketika sebelum hari raya ataupun lebih dari itu.

Dengan adanya 2 perihal di atas akan digunakan selaku keputusan apakah karyawan memperoleh THR ataupun tidak. Perihal tersebut sesuai dengan pasal 7 permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca juga: Apakah resign sebelum lebaran dapat thr

Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Resign? Berikut Caranya

Dalam pasal 7 permenaker nomor 6 tahun 2016 telah disebutkan pekerja ataupun buruh yang dalam ikatan kerjanya bersumber pada perjanjian kerja waktu. Syarat ini jadi dasar yang akan digunakan buat menetapkan peraturan THR karyawan resign.

Dengan demikian, apabila pengunduran diri yaitu dilakukan dalam kurun 30 day’s saat sebelum hari raya keagamaan, itu berarti karyawan yang resign berhak atas THR. 

Bahkan sebaliknya bila terjalin saat sebelum h- 30 berarti tidak berhak atas THR.

Bagaimana perhitungan THR karyawan resign? Apabila para karyawan di industri mengajukan pengunduran diri jauh saat sebelum hari raya, misalnya 2 ataupun 3 bulan lebih dahulu. 

Ataupun sepanjang pemutusan ikatan kerja terjalin dalam 30 hari menjelang hari raya, dia tentu masih berhak atas THR serta industri harus membayar sesuai dengan syarat dari permenaker. Berikut ini contoh permasalahan terkait tunjangan hari raya:

Surya ialah seseorang karyawan pt gladi rasa. Surya selaku pekerja mau mengundurkan diri pas 11 hari saat sebelum hari raya. 

Bersumber pada contoh soal ini, lama waktu pengajuan resign surya, masih terletak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan permenaker 4/ 1994.

Masih dalam jangka waktu 30 hari hingga surya berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

Bersumber pada permenaker nomor 6 tahun 2016 pasal 7 ayat 3 pekerja yang masa hubungannya berakhir ataupun telah habis kontrak berakhir.

Yaitu saat sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, hingga mereka tidak berhak memperoleh duit THR.

Tidak sedikit karyawan memikirkan buat resign apabila memperoleh tawaran pekerjaan yang lebih baik lagi nantinya. 

Tetapi, yang jadi pertimbangan terkait kapan akan resign. Terlebih bila mendekati hari raya, masih banyak sekali yang bimbang resign saat sebelum lebaran apakah bisa dapat THR ataupun tidak.

Sehingga informasi mengenai bagaimana perhitungan THR karyawan resign telah hadir untuk menjawab rasa penasaran dan menghapus kekhawatiran para pegawai yang ingin resign.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.