Cari Kerja dan Cari Cuan untuk Bahagiakan Keluarga

Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR

Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR, Cek Kebijakannya

Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR sering dipertanyakan oleh beberapa karyawan untuk pergi ketika mereka menerima tawaran pekerjaan yang lebih baik. Namun, yang sering dianggap berkaitan dengan waktu perceraian. 

Apalagi menjelang hari raya, banyak yang masih bingung soal pembebasan bersyarat sebelum disumpah mendapat THR atau tidak. Pasalnya, THR merupakan salah satu benefit yang dinantikan oleh setiap karyawan. 

Agar tidak bingung lagi, kenali dulu aturan pemberian THR untuk karyawan yang diberhentikan. THR adalah hak setiap karyawan. Sebelum membahas tentang aturan THR karyawan yang berangkat, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu THR agar kita memiliki pemahaman yang sama. 

Baca juga: Cara menanyakan kenaikan gaji

Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR dijawab Permen No. 6 Tahun 2016 

Ada beberapa kaitannya tentang peraturan pemerintah yang harus Anda ketahui. Penjelasannya dapat dilihat dalam THR Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 6 Tahun 2016, yaitu:

  • penghasilan bukan upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan;
  • Pengusaha harus menawarkan THR kepada karyawan yang telah bekerja terus menerus selama minimal satu bulan;
  • Kinerja atau prestasi pegawai tidak mempengaruhi THR.

Untuk karyawan baru, waktu kerja harus minimal satu bulan. Aturan ini juga dibahas dalam Pasal 2 Permenaker No. 6/2016. Oleh karena itu, aturan THR berlaku untuk durasi pekerjaan, bukan jenis kontraknya. 

Oleh karena itu, baik pegawai PKWT maupun PKWTT harus mendapatkan THR dengan besaran yang dihitung sesuai aturan. Karena THR hanya datang setahun sekali pada waktu-waktu tertentu dalam satu periode, maka pertanyaan tentang THR sehubungan dengan pelanggaran sering muncul.

Jadi soal cerai sebelum mengumpat bisa dapat THR, bisa dijelaskan mengingat dua hal ini: Jenis kontrak kerja, Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR untuk PKWT atau PKWTT. Bila kurang dari atau sama dengan 30 hari sebelum hari raya atau lebih.

Kedua poin di atas kemudian digunakan untuk memutuskan apakah karyawan menerima THR atau tidak. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7. 6, 2016.

Aturan pemberian THR bagi pegawai PKWTT keluar

Permenaker 6/2016, berikut penjelasannya sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1: “Pemberi kerja yang pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja tetap (PKWTT) dan yang masa kerjanya berakhir 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR.”

Lalu Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR , jika karyawan PKWTT keluar dari perusahaan sebelum THR dibagikan, mereka tetap berhak atas THR selama cuti H-30 tidak terlampaui. Misalnya, Andi mengajukan pengunduran diri pada 22 Maret 2023. 

Tertulis bahwa Andi akan berhenti bekerja pada 21 April 2023. Dalam hal ini dihitung 21 April 2023 sebagai tanggal perpisahan, bukan 22 Maret 2023. Jadi jika Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023, artinya Andi akan berangkat dalam waktu 30 hari libur, yakni sehari sebelum Idul Fitri. 

Dengan demikian Anda berhak menerima THR dari perusahaan. Namun, jika pengurus PKWTT mengundurkan diri lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR. Pertanyaannya Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR sudah terjawab dengan jelas.

Misalnya, Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023 dan karyawan mengundurkan diri pada 17 Maret 2023. Artinya, jarak waktu antara selesai dan hari libur kurang lebih 35 hari. Perusahaan tidak harus menawarkan THR.

Baca juga: Cara menanyakan gaji yang belum dibayar

Aturan Pemberian THR Bagi Karyawan PKWT (Kontrak) Yang Mengundurkan Diri

Aturan yang sama tetap berlaku tentang Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR, yakni Permenaker No. 6 Tahun 2016 juga mengatur tentang pemberian THR kepada karyawan PKWT atau pekerja kontrak yang diberangkatkan. Aturan lengkap itu dimuat dalam Pasal 7(3).

Sayangnya, perusahaan tidak harus mengirimkan THR bagi pekerja kontrak yang berhenti sebelum liburan. Perhitungan THR untuk karyawan dapat disimak sebagai berikut ini. Ada dua cara untuk menghitung THR dari karyawan baru ke karyawan lama. 

Anda dapat memahami perhitungan ini dari penjelasan di bawah ini. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, THR yang dibayarkan perusahaan sebesar 1 bulan gaji pokok. Gaji pokok adalah gaji tanpa imbalan tetap.

Bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan masa kerja minimal 1 bulan, perhitungan THR yang dihitung adalah masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji pokok. Jadi pertanyaan tentang Apakah Resign Sebelum Lebaran dapat THR jelas masih bisa mendapatkan.

Bagikan Artikel:

About The Author