apakah izin sakit potong gaji?

Apakah Izin Sakit Potong Gaji? Berikut Ketentuannya

Belakangan banyak orang yang menanyakan apakah izin sakit potong gaji? Berapa hari yang diperbolehkan, dan aturan apa yang berlaku untuk izin sakit dengan atau tanpa surat dokter? 

Seperti yang kita tahu, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 memuat 7 (tujuh) hak cuti pegawai, termasuk mengatur tentang cuti untuk bekerja. Izin sakit adalah salah satunya.

Seorang karyawan diperbolehkan mengambil cuti ketika sakit. Adapun salah satu syarat cuti sakit bagi karyawan adalah menyertai surat keterangan dokter. Selain itu, karyawan perempuan juga berhak atas izin sakit ketika sedang menstruasi. Cuti menstruasi sekarang termasuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Apakah Izin Sakit Potong Gaji? Ini Dia Ketentuannya

Cuti sakit pegawai diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Jika seorang pekerja atau buruh tidak menyelesaikan tugasnya, tidak ada upah yang dibayarkan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pemberi kerja wajib membayar upah apabila: 
  • Pekerja/buruh sakit dan tidak dapat melaksanakan tugasnya
  • Pekerja perempuan yang tidak sehat pada hari pertama dan kedua haid sehingga tidak dapat bekerja

Sesuai dengan peraturan di atas, karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja, termasuk yang mengalami sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya, berhak untuk mengajukan cuti sakit. Meskipun orang yang bersangkutan tidak hadir untuk bekerja, perusahaan tetap harus membayar gaji.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Menerapkan Denda Potong Gaji?

Karyawan Sick Leave Dalam Waktu Lama Apakah Boleh di PHK?

Selain apakah izin sakit potong gaji? Jika penyakit pekerja membutuhkan waktu untuk sembuh, ia tidak perlu khawatir akan dipecat. Dua faktor krusial seputar PHK dan cuti sakit ditekankan dalam Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Pengusaha dilarang memberhentikan pegawai (PHK) dengan alasan tidak dapat masuk kerja terus menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit, sesuai dengan keterangan dokter.
  2. Pengusaha dilarang melakukan (PHK) jika surat keterangan dokter menunjukkan bahwa pekerja/buruh tersebut lumpuh permanen, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit akibat hubungan kerja yang tidak dapat diperkirakan kapan akan sembuh.
  3. Jika perusahaan tetap PHK dengan penjelasan diatas, Menurut UU Ketenagakerjaan, statusnya batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali orang yang bersangkutan.

Oleh karena itu, jika seorang pekerja yang sakit masih menerima informasi perawatan medis dan diberhentikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut, perusahaan tidak dapat melakukan PHK dengan alasan bahwa orang tersebut tidak berguna.

Apakah izin sakit potong gaji? Ini berlaku jika seorang karyawan merasa sakit tetapi tidak dapat menunjukkan surat dari dokter atau pernyataan dokter. Seseorang harus menerima dua panggilan berturut-turut dalam jangka waktu setidaknya lima hari untuk dianggap tidak hadir.

Karyawan tersebut tidak dapat diberhentikan oleh perusahaan sampai ia dinyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, untuk mengajukan cuti sakit, pegawai harus menunjukkan surat keterangan dokter.

Baca juga: Bagaimana Jika Gaji Tidak Sesuai Kontrak? Ini Penjelasannya

Terkait Upah Apakah Izin Sakit Potong Gaji Tanpa atau dengan Surat Dokter?

Setiap bisnis wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program jaminan kesehatan dan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi anggota staf yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja. apakah izin sakit potong gaji? Menurut peraturan Pasal 93 ayat 3, jumlah maksimum cuti sakit yang harus dibayar oleh perusahaan adalah sebagai berikut:

  1. 100% dari upah dibayarkan untuk empat bulan pertama.
  2. 75% dari gaji dibayarkan selama 4 bulan ke depan.
  3. 50% dari gaji dibayarkan untuk empat bulan ketiga.
  4. Sebelum perusahaan mengakhiri hubungan kerja, 25% dari gaji dibayarkan untuk empat bulan berikutnya.

Waktu sakit yang dibayar dapat diberikan oleh perusahaan, namun hanya sesuai dengan keterangan dokter atau orang yang memberikan perawatan kepada karyawan. Batasan waktu cuti karyawan juga dapat ditetapkan dengan menggunakan saran dokter.

Antisipasi Perusahaan untuk Pegawai yang Cuti Sakit

Terlepas dari apakah izin sakit potong gaji? Penting bagi karyawan untuk mengantisipasi cuti sakit. Ini berkaitan dengan bagaimana hal itu mempengaruhi kesehatan karyawan serta produktivitas dan operasi bisnis. 

Misalnya, bisnis membutuhkan pedoman sendiri untuk menutupi biaya kesehatan karyawan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya perusahaan akan membayar semua atau sebagian dari tagihan medis Anda. 

Untuk rawat jalan, rawat jalan lanjutan, rawat inap, pranatal, persalinan, biaya laboratorium, dan layanan khusus lainnya, penggantian biaya mungkin bisa disediakan Selain itu, beberapa bisnis mungkin membayar kacamata dan perawatan gigi karyawan.

Demikian aturan resmi mengenai apakah izin sakit potong gaji? Dengan begitu, Anda dapat mematuhi seluruh kebijakan yang ada.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.