apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan

Apakah Gaji 13 Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Jika Anda sedang bertanya-tanya apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan atau tidak, maka Anda berada di laman yang tepat. Istilah Gaji 13 ini memang sudah tidak asing lagi, khususnya di telinga golongan PNS.

Umumnya, pendapatan tipe ini diberikan guna mengapresiasi sumbangsih para PNS atas kinerja mereka. Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara gaji 13 dengan THR? Dan haruskah perusahaan juga memberikannya kepada para karyawannya.

Baca juga: Berapa Persen Kenaikan Gaji yang Wajar Saat Pindah Kerja?

Apakah Gaji 13 Wajib Diberikan oleh Perusahaan?

Sebelumnya, mari pahami lebih dahulu apa itu gaji 13. Gaji 13 ialah bonus pendapatan yang didapatkan oleh PNS, Polri, dan TNI yang diberi oleh pemerintah. Penamaan ini pun didasari karena sifat pemberiannya yang berada di luar dari pendapatan regulernya.

Pendapatan tipe ini ialah suatu wujud apresiasi yang diberikan pemerintah kepada pegawainya atas keringat yang sudah dicurahkan. Umumnya, gaji 13 diberikan saat pertengahan tahun. Wujudnya tidak melulu pendapatan pokok, tapi tunjangan lain seperti transortasi dan uang makan.

Lalu, apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan? Jawabannya adalah tidak. Hal ini mengacu pada definisi dari gaji 13 tadi. Namun, meski demikian, para karyawan swasta tetap akan memperoleh bonus serupa dalam wujud lainnya, misalnya, THR.

Baca juga: Bagaimana Jika HR Salah Kirim Gaji? Haruskah Dikembalikan?

Ketahui Mengenai Ketentuan Gaji 13

Gaji 13 sendiri umumnya cair pada bulan Juni-Juli, bersamaan dengan pergantian tahun ajaran baru untuk murid sekolah. Dalam pencairan pendapatan tersebut, tergantung pada keadaan negeri ketika itu.

Misalnya, pada tahun 1980-1982, gaji 13 tidak diberikan oleh pemerintah, sebab terdapat pertimbangan kalau pemerintah telah membagikan tunjangan revisi pemasukan. Lalu, pada tahun 1984, gaji 13 kembali tidak diberikan, karena dianggap terakomodasi dengan peningkatan pendapatan PNS sebesar 15%.

Gaji 13 sendiri wajib didapat pegawai negeri ataupun karyawan swasta. Namun kembali lagi, hanya berbeda istilahnya saja. Di ranah swasta, mungkin lebih populer istilah THR. Maka, apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan atau tidak, semestinya harus, walaupun wujudnya tidak sama persis.

Beda THR dan Gaji 13 Berikut

Walaupun pendapatan ke-13 ini nyaris sama semacam dengan THR, tetapi tampaknya keduanya sangat berbeda serta tidak dapat disamakan. Ada titik beda yang cukup mendasar di antara keduanya seperti empat hal berikut ini.

1. Waktu Pemberian

Apabila dilihat dari segi waktu pemberian, keduanya mempunyai selisih waktu. Pendapatan tipe ini diberikan pada pertengahan tahun, yang mana berbarengan dengan bergulirnya tahun ajaran baru.

Sebaliknya, THR ataupun Tunjangan Hari Raya, diberikan tiap kali menjelang hari raya keagamaan. THR sendiri umumnya dibayarkan setelat-telatnya, sepekan sebelum hari raya tiba. Jumlahnya, biasanya setara dengan pendapatan reguler karyawan.



2. Komponennya

Perbandingan berikutnya ialah dari segi komponennya. Gaji 13 yang diberikan kepada ASN, biasanya berbentuk pendapatan pokok plus tunjangan, semacam tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi.

Sebaliknya, THR biasanya cuma diberikan dalam wujud pendapatan pokok saja, yang jumlahnya sebesar satu kali pendapatan dalam sebulan. Inilah mengapa besaran THR umumnya tidak melebihi pendapatan rutin bulanannya.

3. Tujuan Pemberian

Tujuan pemerintah membagikan gaji 13 kepada para pegawai negeri ialah buat meringankan beban bayaran sekolah para abdi negeri tersebut. THR sendiri diberikan dengan tujuan buat membantu mencukupi kebutuhan hari raya keagamaan.

Tidak selamanya juga THR berbentuk uang tunai. Bisa juga berupa parsel lebaran, atau bingkisan khusus dari perusahaan untuk tiap karyawannya. Jadi, apa pun yang wujudnya sekiranya mampu bermanfaat untuk menyambut datangnya hari raya.

4. Level Pemberian

Perbandingan yang terakhir ialah dilihat dari tingkatan kewajibannya. Pendapatan ke-13 sendiri harus diberikan kepada Aparatur Sipil Negeri ataupun ASN. Apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan, nyatanya tidak.

Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, karyawan swasta menerima jenis tunjangan lain yang secara sifat, mirip dengan gaji 13. Bisa juga berwujud dalam bonus lembur atau bagi hasil jackpot dari proyek besar tertentu.

Jadi, meski jawaban atas pertanyaan apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan atau tidak, secara teknis, maka jawabannya adalah ya. Namun, jika ditinjau secara penyebutan istilah, maka jawabannya adalah tidak.

Tunjangan tambahan, baik karyawan swasta maupun pegawai negeri, pada akhirnya sama-sama merasakan dan mendapatkannya. 

Namun, dari segi istilah saja yang berbeda. Dan apakah gaji 13 wajib diberikan oleh perusahaan, maka secara etika kemanusiaan, harusnya, iya.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.