apakah bisa membuat slip gaji sendiri

Apakah Bisa Membuat Slip Gaji Sendiri? Simak Ulasannya Di Sini

Apakah bisa membuat slip gaji sendiri? Tentu saja bisa. Saat ini ada banyak sekali aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk membuat slip gaji dengan sangat mudah. Bahkan prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa menit saja.

Slip gaji merupakan bukti penghasilan bagi seorang pekerja. Karena merupakan slip gaji, maka disini akan ada yang menerima gaji dan yang memberikan gaji. Kemudian dokumen tersebut dirilis oleh pihak akunting atau payrol dari pemberi gaji dan ditandatangani oleh penerima.

Di dalam slip gaji ini ada banyak unsur atau poin-poin penting yang dimasukkan. Salah satunya adalah nominal dari gaji itu sendiri dan tunjangan yang didapatkan selama durasi tertentu. Lantas bagaimana dengan proses membuat slip gaji sendiri?

Apakah Bisa Membuat Slip Gaji Sendiri?

Ketika seseorang bertanya tentang bisa atau tidaknya membuat slip gaji sendiri, maka jawabannya tentu saja adalah bisa. Hanya dengan bermodalkan komputer saja, Anda sudah bisa membuat slip gaji yang keren dan sama dengan slip gaji perusahaan masa kini.

Tapi ada banyak poin-poin penting yang harus dipahami sebelum membuat slip gaji ini. Tenang saja karena disini kita akan mengulasnya sampai tuntas. Tidak perlu tunggu lama. Kami sudah menyiapkan semua ulasannya di bawah ini.

Baca juga: Apa Itu Surat Permohonan Kenaikan Gaji?

1. Unsur-Unsur Dalam Slip Gaji?

Ketika kita bertanya apakah bisa membuat slip gaji sendiri, maka hal pertama yang harus dipahami adalah apa saja unsur-unsur dari slip gaji itu sendiri. Ada banyak sekali hal yang dimasukkan ke dalam slip gaji dan harus Anda perhatikan dengan baik.

Setelah kami rangkum dari banyak sumber, kurang lebih ada 7 unsur penting yang harus ada pada slip gaji yang baik dan benar. Ini dia unsur unsur utama slip gaji tersebut : 

  • Durasi atau periode gaji yang diterima : Biasanya ditulis dalam bulan seperti GAJI BULAN MEI, atau GAJI BULAN 5. Atau bisa juga menggunakan periode khusus seperti GAJI 01-05-2023 s/d 14-05-2023/
  • Nama Perusahaan : Unsur pertama yang harus dimasukkan ke dalam slip gaji adalah nama perusahaan yang memberikan gaji.
  • Nama Penerima Gaji : Ditulis dengan jelas di bagian atas siapa yang mendapatkan slip gaji tersebut.
  • Nama Pemberi atau penyalur gaji : Selain nama penerima, di dalam slip gaji juga harus dicantumkan nama yang memberikan gaji.
  • Nominal Gaji Pokok yang diberikan : Hal lain yang harus ada pada slip gaji adalah nominal gaji yang diberikan kepada penerima.
  • Detail penambahan dan potongan : Selain gaji pokok, hal lain yang harus ditampilkan pada slip gaji adalah detail penambahan seperti tunjangan, lembur dan lain lain serta potongan gaji yang diterima.
  • Grand Total : Untuk memudahkan penerima dalam membaca slip gaji, dituliskan juga total penerimaan gaji setelah mendapatkan potongan atau penambahan.

Kalau semua unsur utama di atas sudah terpenuhi, maka kini kita bisa langsung membuatnya menggunakan berbagai jenis aplikasi. Jadi apakah bisa membuat slip gaji sendiri? Tentu saja bisa selama Anda memahami cara pembuatan dan unsur-unsur utamanya dengan baik.

2. Aplikasi untuk Membuat Slip Gaji?

Demi menunjang proses pembuatan gaji tersebut, Anda bisa menggunakan berbagai jenis aplikasi yang populer saat ini. Tentu saja deretan aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai jenis fitur unggulan untuk memudahkan pembuatan slip gaji itu sendiri. Diantaranya adalah: 

  • Adobe Photoshop
  • Corel Draw
  • Canva
  • MS Excel
  • Ms Word
  • Menggunakan Aplikasi dan Template Khusus

Deretan aplikasi di atas memiliki fitur yang sangat lengkap dan memudahkan Anda untuk membuat slip gaji dengan format apapun. Tapi ada juga perusahaan yang lebih memilih untuk mempercayakan pencetakan slip gaji pada pihak ke tiga.

Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Memiliki Slip Gaji?

Lantas Bagaimana Jika Tidak Bekerja? Apakah Bisa Membuat Slip Gaji Sendiri?

Ketika Anda tidak bekerja dan hendak membuat slip gaji, poin pertama yang harus diperhatikan adalah jangan sampai memalsukan surat. ketika seseorang memalsukan surat apapun termasuk slip gaji, ada resiko yang akan dihadapi.

Hal ini termaktub dengan jelas pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Siapapun yang membuat surat palsu bisa dikenai hukum pidana. Jangan sembarangan ketika melakukannya. Pastikan untuk hanya membuat data yang asli saja ketika hendak membuat dokumen apapun. 

Pada dasarnya, membuat slip gaji bukanlah hal yang sulit karena bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi. Namun pastikan untuk membuatnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jadi ketika ada yang bertanya Apakah Bisa Membuat Slip Gaji Sendiri, jawabannya adalah bisa.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.