Jika hamil di tengah kontrak, apakah karyawan kontrak berhak cuti dan apakah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak cuti? Jawaban singkatnya adalah mendapat cuti.
Sebab, sejatinya tidak ada aturan yang membedakan hak cuti bagi pekerja tetap dan kontrak. Secara umum, hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini tampaknya menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, tidak semua perusahaan menerapkan peraturan atau kebijakan yang sama kepada karyawannya.
Baca juga: Alasan cuti yang masuk akal
Penjelasan Apakah Karyawan Kontrak Berhak Cuti
Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU) No. 13 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur tentang hak libur karyawan, berikut penjelasannya.
1. Karyawan Baru Bisa Mendapatkan Liburan Jika Sudah Bekerja Minimal 12 Bulan
Terkait UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2C, sekurang-kurangnya 12 hari bekerja setelah pekerja tersebut bekerja secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan.
Terlepas dari jenis kontrak kerja, Anda hanya dapat meminta cuti jika bekerja secara terus menerus dalam kurun waktu 12 bulan. Namun, selain status karyawan, perusahaan tetap diwajibkan menyediakan waktu liburan.
Setidaknya apakah karyawan kontrak berhak cuti berdasarkan peraturan negara. Sementara itu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan waktu libur pada hari libur resmi.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 85 bahwa perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur. Akan tetapi, cara kerja tersebut harus dilakukan atau dikerjakan secara terus menerus.
Atau bila telah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Namun, Anda juga harus menyadari kewajiban perusahaan untuk membayar waktu dan tenaga yang dikeluarkan selama bekerja di hari libur.
2. Anda dapat Menerima Hak Libur Sesuai Perjanjian Kerja
Bahkan jika diatur oleh undang-undang, apakah karyawan kontrak berhak cuti hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sebelum tanda tangan kontrak.
Jadi saat menegosiasikan perjanjian kerja, hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menanyakan hak cuti bisa Anda dapatkan. Apakah Anda mendapatkan hak libur atau tidak.
Bisakah Anda mengambil cuti ini setelah 12 bulan bekerja atau hal lainnya yang bersangkutan. Sebagai pekerja tidak tetap, Anda juga berhak atas hak liburan sesuai dengan kontrak kerja.
Dengan demikian, sebelum membuat perjanjian kerja, cari tahu bagaimana mekanisme hak libur di perusahaan tempat Anda bekerja agar tidak menyalahi aturan perusahaan.
Sekalipun Anda tidak diberi hak untuk libur sebelum akhir tahun kerja, apakah karyawan kontrak berhak cuti semuanya tergantung pada kontrak kerja dengan perusahaan tempat bekerja.
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan cuti karyawan, namun perusahaan masih mempersulit prosesnya, maka bisa menghubungi atasan Anda.
3. Cuti Hamil dan Melahirkan
Ada juga hak atas cuti kehamilan dan melahirkan, jangan khawatir ini juga berlaku untuk pekerja tidak tetap. Pekerja yang belum menyelesaikan kontrak selama setahun sebenarnya juga punya hak itu.
Menurut pasal 82 ayat 1 UU 13/2003, durasinya adalah 1,5 bulan sebelum tanggal Anda melahirkan dan 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan. Jadi, tanggal lahirnya sendiri tidak sembarangan.
4. Cuti sakit
Diketahui bahwa karyawan kontrak juga berhak atas izin sakit. Hal itu tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 huruf a UU 13/2003. Apakah karyawan kontrak berhak cuti pertanyaan ini terjawab dalam pasal tersebut.
Sakitnya sendiri harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun, ada perusahaan yang masih mengizinkan Anda mengambil izin sakit tanpa surat keterangan dokter.
Ketentuan gaji sendiri terdapat dalam pasal 93 ayat 3 UU 13/2003 yaitu Gaji 4 bulan pertama 100%, gaji 4 bulan kedua, 75%, dan untuk 4 bulan ketiga, 50%.
Sementara untuk gaji 4 bulan ke depan untuk penyembuhan, 25%. Apakah karyawan kontrak berhak cuti dan peraturan lainnya sudah ada dan bisa Anda diskusikan dengan perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Cara mengajukan permohonan cuti
5.Cuti Lainnya (dari perusahaan)
Perhatikan bahwa peraturan di atas hanya mewakili persyaratan dasar untuk hak libur Anda. Jika perusahaan ternyata memberi lebih banyak waktu dengan aturan yang lebih longgar, itu tentu tidak menjadi masalah.
Perlu Anda ketahui bahwa ada perusahaan yang tidak memerlukan cuti sakit jika izin hanya satu hari. Ada juga perusahaan memperbolehkan karyawan perempuan mengambil cuti hamil lebih lama.
Namun hanya menerima gaji 1,5 bulan sesuai aturan. Apakah karyawan kontrak berhak cuti sebenarnya ada perusahaan yang mengharuskan karyawan mengambil libur tahunan.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.