Sebelum bekerja sebagai TNI, tentunya Anda harus menyelesaikan pendidikan dan seleksi masuk yang ketat. Profesi ini memiliki resiko yang tinggi karena menjaga keamanan dari ancaman militer dan mempertahankan negara. Gaji TNI pun disesuaikan dengan risiko tersebut.
Daftar Isi
Gaji TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI.
Besaran Gaji TNI
Besaran Gaji TNI AD, AL dan AU Berdasarkan Pangkat Tamtama (Golongan I)
No.
Tingkatan Pangkat Tamtama
Jumlah Gaji
1.
Kopral Kepala
Rp1.917.100 – Rp2.960.700
2.
Kopral Satu
Rp1.858.900 – Rp2.870.900
3.
Kopral Dua
Rp1.802.600 – Rp2.783.900
4.
Prajurit Kepala
Rp1.747.900 – Rp2.699.400
5.
Prajurit Satu (Pratu)
Rp1.694.900 – Rp2.617.500
6.
Prajurit Dua (Prada)
Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
Besaran Gaji TNI AD, AL dan AU Berdasarkan Pangkat Bintara (Golongan II)
No.
Tingkatan Pangkat Bintara
Jumlah Gaji
1.
Pembantu Letnan Satu
Rp2.454.000 – Rp4.032.600
2.
Pembantu Letnan Dua
Rp2.379.500 – Rp3.910.300
3.
Sersan Mayor
Rp2.307.400 – Rp3.791.700
4.
Sersan Kepala
Rp2.237.400 – Rp3.676.700
5.
Sersan Satu
Rp2.169.500 – Rp3.565.200
6.
Sersan Dua
Rp2.103.700 – Rp3.457.100
Besaran Gaji TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Pangkat Perwira Pertama (Golongan III)
No.
Tingkatan Pangkat Perwira Pertama
Jumlah Gaji
1.
Kapten
Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
2.
Letnan Satu
Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
3.
Letnan Dua
Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Besaran Gaji TNI AD, AL, dan AU Berdasarkan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)
Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Pangkat
Besaran tunjangan kinerja
KSAD, KSAL, KSAU
Rp37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU
Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17
Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16
Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15
Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14
Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13
Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12
Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11
Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10
Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9
Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8
Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7
Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6
Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5
Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4
Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3
Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2
Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1
Rp1.968.000
Tunjangan lainnya
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI:
Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.