Bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya

Bolehkah Kontrak Kerja Diputus Sebelum Waktunya dan Penjelasannya 

Bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya? Pertanyaan seperti ini sebenarnya seringkali diucapkan oleh Masyarakat. Hak pekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada dasarnya sangatlah berbeda dengan pekerja tetap. 

Ternyata, perbedaan inilah yang terjadi termasuk saat keduanya harus di-PHK. Jika Anda penasaran, simak informasinya di bawah ini! 

Bolehkah Kontrak Kerja Diputus Sebelum Waktunya?

Sebelum memahami aturan dasar dari kontrak kerja, maka harus tahu bahwa PHK ada di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003). Aturan ini secara umum hanya mencakup PHK saja. 

Namun, memang sudah ada juga berbagai macam hak karyawan kontrak yang di-PHK. Lebih tepatnya, hal ini sudah tertuang jelas dalam Pasal 62. 

Jadi, untuk menjawab pertanyaan bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya? maka jawabannya orang yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi. Apalagi, jika pemutusan ini sudah terjadi sebelum kontrak sebenarnya berakhir.

Contohnya saja, Anda adalah salah seorang pekerja PKWT yang di-PHK perusahaan. Namun,sisa kontrak Anda hanya 1 bulan, perusahaan wajib membayar sisa hak tersebut selama sebulan.

Hal ini sebenarnya juga berlaku sebaliknya. Untuk menjawab bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya? Maka orang mengundurkan diri, diwajibkan membayar sisa kewajiban berupa uang.

Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak yang Telah di-PHK

Anda sebaiknya harus bisa memahami aturan soal pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait hak pekerja PKWT di-PHK dan jawaban tentang bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya antara lain:

1. Hak Atas Uang Ganti Rugi 

Pekerja kontrak yang di-PHK sebenarnya tidak terlalu berhak atas pesangon. Jadi, bisa disimpulkan, Anda hanya berhak atas uang ganti rugi dan tidak akan ada uang tambahan lain selain itu.

Contohnya saja, Tn. Salim telah dikontrak PT ASDFG selama 6 bulan. Namun, saat baru bekerja selama 3 bulan, ia malah mengalami PHK.

Oleh karena itu, setiap bulannya, Tn. Salim akan digaji sebesar Rp5 juta. Selain itu, sudah ada pula uang penggantian transportasi serta paket nelpon hanya sekitar Rp 500 ribu.

Namun, ia belum berhak atas cuti tahunan dan tidak akan ada hak-hak lainnya. Untuk perhitungan dari adanya ganti rugi karena pemutusan sebuah hubungan kerja karyawan kontrak pada Tn. Salim, berikut penjelasannya.

= (sisa gaji) ditambah dengan (sisa ganti rugi) = (3 bulan x Rp5 juta) ditambah dengan (3 bulan x Rp500 ribu) = Rp15 juta + Rp1,5 juta = Rp16,5 juta

Hal ini tentunya akan sangat berbeda dengan perhitungan pesangon untuk pekerja tetap. Orang tersebut akan berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta ganti rugi.

Semua ini juga sudah tertuang dalam Pasal 156 Ayat 2, 3, dan 4 UUK 13/2003.

2. Kewajiban jika Mengundurkan Diri Tanpa Pamit

Apabila Anda telah memahami berbagai macam hak karyawan kontrak yang di-PHK. Maka kewajiban saat resign dengan keinginan sendiri juga harus diketahui.

Lalu, bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya dan pergi tanpa pamit? Apakah nantinya akan ada denda tambahan atau hukuman lainnya?

Jawaban sebenarnya singkatnya yaitu tidak ada. Namun, bisa saja Anda akan tetap dipanggil serta diminta untuk segera menyelesaikan persoalan. 

Terlebih lagi, saat ini memang sudah ada berbagai macam kasus pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak yang bisa langsung dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jadi, Anda memang tetap lebih hati-hati.

Selain itu, tidak adanya sanksi di undang-undang bukan berarti tidak ada sanksi-sanksi yang lainnya. Bisa saja, ada aturan tersendiri terkait hal ini di dalam sebuah perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Jadi beberapa hal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja karyawan kontrak dan pernyataan bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya di atas harus dipahami dengan jelas.

Memang, pada dasarnya Anda tidak akan pernah lepas dari ancaman ini. Bahkan, saat ini sudah ada regulasi khusus yang berbeda dengan pekerja lainnya.

Jadi, Anda harus tetap bisa selalu hati-hati dan wajib terus bekerja dengan baik. Dengan begitu, nantinya peluang kena PHK juga bisa ditekan dan tidak ada pertanyaan tentang bolehkah kontrak kerja diputus sebelum waktunya.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.

 

Pasang Loker Sekarang dan Dapatkan Bonus Credits!