Baik Anda seorang karyawan atau pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban pekerja menurut undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban pekerja, Anda sebagai karyawan atau pemilik bisnis bisa dengan aman menjalankan bisnis sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan meminimalisir gugatan hukum.
Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan kepada Anda hak dan kewajiban pekerja, baik untuk pekerja kerah putih dan kerah biru sesuai undang-undang ketenagakakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Mengenal Pengertian Pekerja Kerah Putih dan Kerah Biru
Sebelum mengetahui secara jelas tentang hak pekerja dan kewajibannya, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu istilah pekerja kerah putih dan kerah biru yang mungkin memiliki hak-hak dan kewajiban pekerja yang berbeda:
Apa yang dimaksud dengan “kerah putih”?
“Kerah putih” adalah istilah sehari-hari yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan di dalam kantor. Istilah ini berasal dari referensi kemeja putih yang dikenakan dengan setelan jas oleh para pria dalam peran kepemimpinan.
Karyawan kerah putih biasanya bekerja di posisi manajerial atau administratif yang memerlukan pendidikan formal, seperti gelar sarjana atau master, atau pelatihan khusus.
Dalam pekerjaan ini, Anda cenderung mendapatkan gaji tetap daripada upah per jam dan menerima tunjangan dan kondisi kerja yang lebih baik daripada pekerjaan yang melibatkan kerja fisik atau perdagangan.
Pekerjaan kerah putih sering kali:
- Menawarkan lebih banyak peluang untuk kemajuan karir, seperti menjadi eksekutif atau manajer
- Menghasilkan gaji yang biasanya lebih tinggi dengan potensi peningkatan seiring dengan kemajuan dalam peran
- Terkadang terlibat dalam aktivitas lapangan untuk menyelesaikan tugas-tugas penting seperti bertemu klien secara teratur dan bepergian ke pertemuan atau konferensi
- Memiliki keterampilan khusus dan harus memperbaruinya dari waktu ke waktu
- Mengharuskan Anda untuk mengetahui peristiwa terkini, peraturan, dan tren industri
Contoh perkerjaan kerah putih
- Akuntan
- Copywriter
- Manajer
- Programer
- Data entry
Baca juga: Kelebihan Kerja Freelance yang Bisa Anda Rasakan Jika Mencobanya
Apa yang dimaksud dengan “kerah biru”?
Stereotip “kerah biru” mengacu pada pekerjaan yang melibatkan tenaga kerja manual, sering kali dalam industri yang diatur oleh serikat pekerja untuk membangun dan memelihara produk atau peralatan secara fisik.
Individu yang memegang pekerjaan kerah biru, seperti di bidang konstruksi, pertanian, manufaktur, dan perkapalan, sering disebut secara informal sebagai karyawan kerah biru. Pekerjaan-pekerjaan ini biasanya menuntut fisik, mengharuskan karyawan bekerja di luar ruangan atau dengan mesin berat.
Karyawan kerah biru biasanya dibayar per jam atau sesuai target yang diselesaikan, bukan gaji mingguan atau bulanan. Seiring kemajuan teknologi dan karyawan mempelajari keterampilan terkait, upah mereka biasanya meningkat.
“Kerah biru” pertama kali digunakan di surat kabar tahun 1924 untuk merujuk pada pekerjaan perdagangan. Ini mengacu pada denim biru atau kemeja chambray, jeans, overall dan boilersuits yang dikenakan oleh banyak karyawan industri dan manual seperti tukang las, pembuat boiler, tukang batu, tukang batu dan penambang batu bara. Warna-warna gelap, seperti biru, diharapkan dapat membantu menyembunyikan kotoran dan elemen lain pada pakaian kotor akibat kerja fisik.
Hak Pekerja Kerah Putih dan Biru
Sebenarnya, baik pekerja kerah biru dan putih memiliki hak yang sama dan telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Namun terkadang untuk pekerja kerah biru, ada kespakatan berbebeda yang mungkin terjadi antara perusahaan dan pekerja namun tetap sesuai koridor dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah beberapa hak pekerja kerah biru dan kerah putih
Hak memperoleh upah
Salah satu alasan seseorang rela bekerja dan menukar waktunya adalah karena dia mengharapkan upah dari pekerjaannya. Hal ini merupakan sebuah entitas yang dilindungi negara yang terkandung pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, biasanya upah untuk pekerja kerah putih biasanya adalah upah tetap, namun untuk pekerja kerah biru terkadang menggunakan upah per jam.
Tentu ini memiliki kelebihan dan kekurangan, terkadang upah yang didapatkan pekerja kerah biru bisa lebih besar dari pekerja kantoran jika dia memiliki keterampilan tinggi.
Baca juga: Ingin Kerja Online Input Data? Pastikan Memiliki Skill Ini!
Hak mendapatkan kesempatan & perlakuan sama
Hak yang pantas diberikan baik untuk karyawan kerah biru dan kerah putih tidak sekedar hak mendapatkan gaji dari perusahaan, namun juga keadilan untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama.
Bukan hanya sekedar alasan moril, hak untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama akan meningkatkan moral pegawai dalam perusahaan sehingga dia dapat bekerja dengan lebih produktif.
Hak untuk diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama tertuang dalam pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :
- Pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- Pembagian gaji
- Jenjang karir
- Diskriminasi gender
- Sarana pengembangan kemampuan
Hak mendapatkan pelatihan kerja
Untuk mencapai produktivitas yang tinggi, seorang karyawan tidak bisa dilepas begitu saja untuk bekerja tanpa memperoleh keterampilan yang ia butuhkan.
Untuk itu seorang pemilik usaha wajib untuk membekali setiap karyawan yang bekerja padanya dengan keterampilan yang ia butuhkan. Dengan begitu bukan hanya semakin produktif, karyawan Anda juga akan lebih merasakan kebahagian karena pekerjaan yang ia tekuni memiliki nilai manfaat yang tinggi.
Menurut PP No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Pelatihan kerja atau yang sekarang biasa kita kenal dengan istilah training adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Hak penempatan tenaga kerja
Setiap karyawan baik kerah putih dan kerah biru, berhak untuk mendapatkan posisi yang sesuai dengan keahliannya di perusahaan tempat dia bekerja. Setiap karyawan diberi hak untuk mendapatkan tidak hanya posisi melainkan juga kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.
Penempatan tenaga kerja harus dilakukan atas dasar tujuan yang transparan dan bebas serta tujuan yang tidak diskriminatif.
Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang pemutusan kontrak kerja pekerja karena memiliki ikatan perkawinan dan/atau hubungan darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan; namun ada pengecualian yang mengatur bahwa “kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur lain”.
Baca juga: Inilah Perbedaan CV dengan Resume yang Perlu Diketahui
Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi
Sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawannya wajib memberikannya jam kerja yang manusiawi agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan terhadap tenaga kerjanya.
Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi nampaknya sering sekali dilanggar terutama oleh usaha kecil yang belum memahami keberadaan undang-undang yang melindungi hal ini.
Akibatnya, seringkali para karyawan mengeluhkan tidak adanya waktu libur dan istirahat yang mengakibatkan penurunan kualitas kesehatan. Hal ini selain merugikan karyawan perusahaan juga merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini dikarenakan seringkali karyawan yang dieksploitasi berlebihan memilih mundur sehingga perusahaan perlu merekrut dan melatih karyawan barunya dari awal.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 diatur maksimal jam kerja per hari adalah 7 jam untuk 6 hari kerja dan 8 jam untuk 5 hari kerja. Jika perusahaan mempekerjakan pekerjanya hingga 12 jam sehari dan jam kerja normal adalah 8 jam sehari , maka perusahaan wajib membayar 4 jam upah Kerja Lembur (pasal 27 ayat (1).
Harus menjadi perhatian pula bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu (pasal 26 ayat (1)
Jika bagi sebagian pekerja kerah putih, waktu istirahat bisa pada akhir pekan atau tanggal merah. Sedangkan untuk pekerjaan kerah biru misalnya para pekerja pengeboran minyak lepas pantai, aturan istirahat dan liburnya disesuaikan dengan perjanjian kerja namun tetap sesuai aturan perundangan tenaga kerja di Indonesia
Hak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja
Baik karyawan kerah putih dan kerah biru wajib diperhatikan kesehatan dan keselamatannya saat bekerja. Seorang karyawan tidak bisa lepas dari resiko yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang berakibat pada cacat dan kematian
Oleh karena itu negara melindungi karyawan dengan adanya aturan kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dengan membuat berbagai peraturan seperti:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja.
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Akan lebih baik jika pemberi kerja untuk menyediakan fasilitas dan fitur tambahan yang dapat menjaga keselamatan pekerjanya terutama bagi pekerja kerah biru yang jobdesknya membahayakan diri sendiri, misalnya teknisi listrik tegangan tinggi atau operator alat berat.
Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Stop Bingung!
Hak mendapatkan kesejahteraan
Kesejahteraan karyawan baik kerah putih dan kerah biru juga merupakan poin penting yang harus disediakan oleh perusahaan pemberi kerja.
Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99, seorang pekerja layak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja yang pelaksanaannya mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang mana semua ini merupakan program dari BPJS Kesehatan.
Hak ikut serta dalam serikat pekerja/buruh
Seorang pekerja, baik itu kerah putih atau kerah biru, juga tidak boleh dicegah untuk membuat organisasi atau perserikatan yang dapat mewakili aspirasinya. Hal ini telah ditulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104. Hak yang dimaksud disini disebutkan dimana setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
Hak untuk cuti
Sebagai karyawan, mereka juga berhak mendapatkan hak untuk mengambil cuti atau libur dengan jumlah jatah cuti sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.
Dimana hal ini ditulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan pada wanita hak ini juga diberlakukan ketika sedang haid dimana ia diizinkan berlibur pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Hal ini dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 82.
Baca juga: Apakah Dapat Gaji dalam Masa Training? Ini Jawabannya
Kewajiban Pekerja Kerah Putih dan Kerah Biru
Selain memiliki hak yang harus dipenuhi perusahaan, baik karyawan kerah biru dan kerah putih juga punya tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan terhadap perusahaan dimana mereka bekerja. Berikut adalah kewajibannya:
Kewajiban taat pada peraturan
Sesuai namanya, kewajiban ketaatan mengharuskan para karyawan untuk taat pada aturan dan atasannya di perusahaan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam kewajiban ini, yakni:
- Karyawan tidak perlu dan/atau tidak boleh mematuhi perintah untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral atau melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya perintah untuk menipu, suruhan untuk menyuap, dan lain sebagainya.
- Karyawan pun tidak wajib untuk mematuhi perintah yang tidak wajar, seperti perintah untuk merenovasi rumah atasan.
- Karyawan juga tak perlu mematuhi perintah yang tidak sesuai job description.
Kewajiban konfidensialitas
Yaitu kewajiban untuk menyimpan informasi yang bersifat rahasia yang telah diperoleh dengan menjalankan suatu profesi, baik itu resep rahasia, strategi marketing perusahaan, atau hal lain yang berhubungan dengan operasi perusahaan..
Kewajiban loyalitas
Kewajiban loyalitas memiliki arti yang sesuai dengan sebutannya, yakni karyawan harus turut membantu pencapaian visi dan misi perusahaan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas berfungsi agar tujuan perusahaan dapat diraih dengan cepat, tepat, dan terukur.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Penghasilan Karyawan
Kesimpulan
Itulah pengertian lengkap mengenai pekerja kerah biru dan kerah putih serta hak dan kewajiban mereka. Jika diteliti lebih jauh, hak dan kewajiban pekerja kerah putih dan kerah biru tidak memiliki banyak perbedaan, hanya saja biasanya pekerja kerah biru memiliki aturan kerja yang lebih fleksibel dan sesuai kesepakatan pemberi kerja dan karyawan namun tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang sedang mencari kandidat terbaik untuk kebutuhan operasional perusahaan, Anda bisa mencoba menggunakan platform pencarian kerja modern dan terbaik di Indonesia seperti Pintarnya. Dengan Pintarnya, Anda dapat merekrekrut dengan lebih cepat dan lebih baik.