gaji polisi

Besaran Gaji Polisi Lengkap Beserta Tunjangannya!

Besaran gaji polisi diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019 tentang gaji anggota Polri, di mana dalam undang-undang tersebut menyatakan:

Gaji pertama anggota Polri mulai dibayarkan gaji pertama berdasarkan tanggal penutupan pendidikan Polri. Dan dalam hal penutupan pendidikan Polri dilakukan di awal bulan gaji dibayar pada bulan yang bersangkutan.

Baca juga: Berapa Gaji Satpam di Indonesia? Berikut Besaran Penghasilannya!

Besaran Gaji Polisi Berdasarkan Golongannya

Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)

No.PangkatMasa Kerja 0 – 28 Tahun
1.Bhayangkara DuaRp1.643.500 – Rp2.538.100
2.Bhayangkara SatuRp1.694.900 – Rp2.699.400
3.Bhayangkara KepalaRp1.747.900 – Rp2.699.400
4.Ajun Brigadir DuaRp1.802.600 – Rp2.783.900
5.Ajun Brigadir SatuRp1.858.900 – Rp2.870.900
6.Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Gaji Polisi Golongan II (Bintara)

No.PangkatMasa kerja 0 – 32 tahun
1.Brigadir DuaRp2.103.700 – Rp3.457.100
2.Brigadir SatuRp2.169.500 – Rp3.565.200
3.Brigadir PolisiRp2.237.400 – Rp3.676.700
4.Brigadir KepalaRp2.307.400 – Rp3.791.700
5.Ajun Inspektur Polisi DuaRp2.379.500 – Rp3.910.300
6.Ajun Inspektur Polisi SatuRp2.454.000 – Rp4.032.600

Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama)

No.PangkatMasa kerja 0 – 32 tahun
1.Inspektur Polisi DuaRp2.735.300 – Rp4.425.200
2.Inspektur Polisi SatuRp2.820.800 – Rp4.635.600
3.Ajun Komisaris PolisiRp2.909.100 – Rp4.780.600



Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah)

No.PangkatMasa kerja 0 – 32 tahun
1.Komisaris PolisiRp3.000.100 – Rp4.930.100
2.Ajun Komisaris Besar PolisiRp3.093.900 – Rp5.084.300
3.Komisaris BesarRp3.190.700 – Rp5.243.400

Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Tinggi)

No.PangkatMasa kerja 0 – 32 tahun
1.Brigadir JenderalRp3.290.500 – Rp5.407.400
2.Inspektur JenderalRp3.290.500 – Rp5.576.500
No.PangkatMasa kerja 24 – 32 tahun
1.Komisaris JenderalRp5.079.300 – Rp5.930.800
2.JenderalRp5.238.200 – Rp5.930.800

Tunjangan Kinerja Polisi

Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Berikut rinciannya dari yang terendah hingga tertinggi.

Kelas JabatanJumlah Tunjangan
Kelas jabatan 1Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5Rp 2.493.000
Kelas jabatan 6Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9Rp 3.781.000
Kelas jabatan 10Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13Rp 8.562.000
Kelas jabatan 14Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17Rp 29.085.000
WakapolriRp 34.902.000

Berdasarkan daftar tunjangan kinerja polisi di atas, lantas berapa tunjangan untuk Kapolri sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri?

Tunjangan untuk Kapolri diatur khusus pada Pasal 6 pada peraturan yang sama. Isinya yaitu Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dari rincian di atas, kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan Rp 29.085.000 per bulan. Maka Kapolri mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp 43.627.500.

Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia Tahun 2024


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.