Berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja dan bagaimana cara menghitungnya? Pertanyaan seperti ini sangat wajar ketika seseorang ingin pindah tempat kerja namun khawatir tentang gajinya. Jangan sampai di tempat kerja baru justru mendapatkan penghasilan lebih kecil dibanding dengan pekerjaan lama.
Sementara jika menginginkan gaji naik tanpa adanya dasar perhitungan maka bisa saja langsung ditolak. Maka harus ada dasar atau acuan agar permintaan tersebut bisa diterima secara logis dan akhirnya dikabulkan.
Daftar Isi
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Gaji
Untuk mengetahui berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja dipengaruhi oleh beberapa faktor. Setidaknya ada 5 faktor penting Anda ketahui agar bisa menentukan berapa persen kenaikan gajinya.
1. Peraturan Pemerintah
Pemerintah menentukan UMR untuk setiap daerah dan peraturan ini dijadikan perusahaan sebagai acuan. Setiap tahun UMR akan mengalami peningkatan sehingga bisa dihitung berapa persen kenaikan UMR tersebut.
Perlu diketahui UMR yaitu upah minimun yang diberikan perusahaan untuk karyawan baru. Jadi Anda bisa menghitung berapa kenaikan UMR sebelum memutuskan untuk pindah kerja.
2. Inflasi
Inflasi memiliki pengaruh sangat besar dalam perekonomian termasuk untuk menghitung kenaikan gaji. Anda dapat menghitung laju inflasi sebagai dasar naiknya upah diterima nantinya.
3. Kemampuan Perusahaan
Jangan lupa kalau kemampuan perusahaan berpengaruh dalam menentukan nominal gaji Anda inginkan. Jika kemampuan ekonomi perusahaan baru lebih buruk daripada tempat lama Anda maka jangan berharap bisa mendapat gaji lebih.
Baca juga: Bolehkah Melebihkan Gaji Saat Interview di Tempat Baru
4. Gaji Rata-Rata
Jika Anda bingung berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja maka bisa memakai informasi gaji rata-rata. Cari informasi seberapa besar upah diterima karyawan dalam bidang serupa.
Dengan informasi ini membuat Anda bisa lebih mudah menentukan upah yang dianggap wajar. Sehingga tempat kerja yang baru bisa menerima permintaan Anda karena dianggap sangat wajar.
Baca juga: Berapa Rata Rata Gaji Fresh Graduate Saat, Mari Cek !
5. Jenjang Karir
Perlu dipahami juga jika Anda pindah pekerjaan dengan jabatan lebih rendah jelas mempengaruhi gajinya. Maka untuk bisa meminta kenaikan upah, usahakan untuk meningkatkan karir Anda dengan jabatan lebih tinggi.
Berapa Persen Kenaikan Gaji yang Wajar Saat Pindah Kerja?
Ketika akan pindah pekerjaan tentu Anda mengharapkan gajinya lebih besar dari pekerjaan sebelumnya. Jika gajinya sama saja atau lebih rendah tentu tidak perlu repot harus meninggalkan pekerjaan lama.
Namun terkadang bingung juga berapa persen kenaikan gaji yang pantas saat pindah kerja. Karena jika terlalu besar takutnya akan menyinggung atau tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang baru.
Sedangkan jika terlalu kecil jelas akan merugikan Anda sendiri jadi harus benar-benar diperhatikan sebelumnya. Sebenarnya tidak ada angka pasti berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja.
Namun perlu diketahui jika Anda pindah pekerjaan baru dengan jabatan sama maka kenaikan antara 10%-20%. Semua tergantung industrinya serta berbagai faktor yang sudah dijelaskan diatas. Jika posisi baru membutuhkan skill khusus atau jabatannya lebih tinggi maka kenaikannya antara 20% – 50%.
Bahkan bisa mencapai 100% jika Anda memiliki nilai jual atau value atas skill yang dikuasai. Seperti ahli teknologi, kepala marketing dan berbagai posisi atau jabatan di perusahaan baru lebih tinggi.
Cara Menghitung Sendiri Prosentase Naiknya Gaji
Menghitung berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja sebenarnya bisa memakai dasar upah lama. Pertama Anda harus mengumpulkan data kenaikan penghasilan dari tahun ke tahun.
Setidaknya gunakan data 3 tahun terakhir untuk menghitung prosentase kenaikannya. Dengan data ini dapat diketahui berapa proses kenaikan gajinya sehingga informasi yang diberikan berdasarkan fakta.
Misalnya upah lama Rp 5.000.000
Upah baru Rp 5.500.000
Maka Rp 5.500.000 – Rp Rp 5.000.000 = Rp 500.000
Diketahui kenaikan tahun ini Rp Rp 500.000
Rasio = selisih gaji : gaji lama
Rasio = Rp 500.000 : Rp 5.000.000
Rasio = 0,1 x 100% = 10%
Jadi kenaikan tahun ini adalah 10% kemudian hitung untuk 2 tahun sebelumnya.
Jika diketahui kenaikannya adalah 10% maka setidaknya upah yang didapatkan di perusahaan baru sekitar Rp 6.050.000.
Kalau Anda baru bekerja dalam hitungan bulan sehingga belum merasakan kenaikan gajinya. Maka bisa menggunakan informasi data UMR untuk mengetahui prosentase naiknya upah setiap tahunnya.
Melakukan perhitungan berdasarkan fakta data yang ada sangat penting agar usulan Anda bisa diterima. Sehingga bisa diketahui berapa persen kenaikan gaji yang wajar saat pindah kerja nantinya.
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.