apakah cuti sakit memotong cuti tahunan

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan Karyawan

Umumnya, setiap instansi atau perusahaan memiliki kebijakan khusus terkait apakah cuti sakit memotong cuti tahunan? Aturan ketenagakerjaan mengatur jenis cuti yang bisa diajukan oleh seorang karyawan.

Terkait izin sakit dan libur tahunan semuanya telah diatur dalam undang-undang. Cuti sakit adalah waktu istirahat dapat dimanfaatkan oleh pekerja mengalami masalah kesehatan sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

Sedangkan cuti tahunan adalah periode waktu istirahat dimana pekerja masih mendapatkan gaji yang dapat digunakan untuk keperluan apa saja sesuai kebutuhannya.

Apakah Cuti Sakit Memotong Cuti Tahunan atau Tidak?

Jawabannya adalah tidak, cuti ini dibedakan dengan libur tahunan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai libur tahunan. Waktu istirahat ini dapat diambil jika pegawai memiliki surat keterangan sakit dari dokter.

Izin tersebut merupakan hak mutlak yang dimiliki karyawan, bahkan pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 ini memberikan perlindungan berupa larangan pemecatan bagi pekerja.

Karena sakit ketidakmampuan bekerja menurut surat keterangan dokter, dengan ketentuan jangka waktunya tidak melebihi 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

Apakah cuti sakit memotong cuti tahunan terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena alasan tersebut batal demi hukum dan pemberi kerja wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Berkenaan dengan ketidakhadiran kerja karena berbagai alasan yang termasuk dalam cuti tahunan, pengaturan dapat dibuat untuk memberikan kejelasan kepada karyawan kapan karyawan dapat mengambil cuti pendapatan tetap. 

Pada dasarnya tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan apakah izin sakit tersebut dapat dihitung sebagai cuti tahunan atau tidak.

Jika Anda kurang sehat selama cuti tahunan dan memiliki surat keterangan dokter (surat keterangan dokter) selama sakit, maka izin tersebut tidak akan dihitung sebagai hari libur. 

Sebagai imbalannya, Anda akan menerima cuti tahunan di kemudian hari. Apakah cuti sakit memotong cuti tahunan perusahaan tidak diizinkan untuk memintan Anda mengambil libur untuk masa sakit disertifikasi.

Hubungan antara izin sakit dan tahunan harus diatur lebih jelas oleh setiap perusahaan. Peraturan tersebut biasanya tertuang dalam peraturan perusahaan, perjanjian perusahaan, dan sejenisnya yang sudah dimiliki oleh karyawan.

Baca juga: Alasan cuti yang masuk akal

Aturan Mengenai Izin Cuti Sakit

Pengaturan cuti sakit pekerja Peraturan negara tertuang dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Menjelaskan bahwa upah/gaji tidak dibayarkan pada saat pekerja tidak melakukan pekerjaannya. 

Ketentuan ini tidak berlaku dan pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja apabila pekerja tidak sakit parah sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya.

Pertanyaan apakah cuti sakit memotong cuti tahunan pekerja pada hari pertama dan kedua haid sehingga tidak bisa mengerjakan pekerjaannya aturan tersebut membolehkan pekerja yang sakit.

Termasuk perempuan yang kurang sehat pada hari pertama dan kedua haid, untuk mengajukan izin tersebut karena tidak mampu melakukan pekerjaannya tidak bisa ikutan. 

Dalam keadaan demikian, perusahaan tetap wajib membayar upah/gaji meski pekerja yang bersangkutan tidak masuk kerja dan libur tahunan tidak ada pengaruhnya.

Baca juga: Apakah karyawan kontrak berhak cuti?

Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Cuti Sakit Karyawan 

Karyawan dapat mengajukan izin dari perusahaan dengan melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan. Namun, harus dipahami bahwa rasa sakit adalah kondisi yang tidak dapat diprediksi. 

Oleh karena itu, dalam praktiknya, apakah cuti sakit memotong cuti tahunan izin sakit sering diminta secara tiba-tiba dan secara lisan atau dilaporkan kepada manajer karyawan atau departemen SDM perusahaan.

Kemudian hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan setelah karyawan tersebut menjalani pemeriksaan. Pastikan apakah pekerja memiliki masalah kesehatan pernah mengikuti program asuransi atau tidak. 

Apabila karyawan tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perusahaan harus memastikan siapa yang menanggung biaya pengobatan karyawan.

Setiap perusahaan pasti memiliki kebijakan sendiri tentang penggantian biaya pengobatan karyawan di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Misalnya perusahaan mengganti sebagian atau seluruhnya biaya pengobatan untuk rawat inap, rawat jalan, perawatan lanjutan, pemeriksaan kehamilan, biaya laboratorium, persalinan dan pelayanan khusus lainnya seperti kacamata dan perawatan gigi.

Hal lainnya apakah cuti sakit memotong cuti tahunan serta terkait pembayaran upah/gaji bagi pegawai yang sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Memiliki jaminan perlindungan bagi karyawan dan yang mengalami kecelakaan kerja. Apabila pegawai mengalami kecelakaan kerja, maka semua biaya transportasi (biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi,) ditanggung oleh BPJS.

Dan bagi mereka yang sementara tidak dapat bekerja (cacat sebagian atau total), mendapat santunan (dalam bentuk uang) yaitu santunan cacat sebagian dan santunan cacat total.

Biaya penggantian izin tersebut karyawan hanya dapat diberikan berdasarkan surat keterangan sakit. Sementara untuk pertanyaan apakah cuti sakit memotong cuti tahunan bisa digantingan di kemudian hari.


Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya

Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.

Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.