Terkait gaji pelayaran di Indonesia, pemerintah melalui Kemenhub telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Daftar Isi
Aturan ini merinci secara detail mengenai besaran upah atau gaji yang masuk dalam komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan besaran gaji pokok yang diterima oleh nahkoda dan anak buah kapal, beserta tunjangannya.
Besaran Gaji Pelayaran
Besaran Gaji Pelayaran Berdasarkan Golongan
Gaji pokok di sini merupakan biaya imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai.
Golongan | Gaji Pokok |
Golongan I | Rp 319.000-Rp 693.000 |
Golongan II | Rp 432.300-Rp 1.085.700 |
Golongan III | Rp 572.000-Rp 1.400.300 |
Golongan IV | Rp 668.000-Rp 1.703.900 |
Baca juga: Berapa Gaji Hakim? Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya, Ada yang Sampai 40 Juta!
Tunjangan Gaji Pelayaran
Tunjangan Pokok
Kelas Jabatan | Jumlah Tunjangan |
Kelas Jabatan 2 | Rp 7.060.667 |
Kelas Jabatan 3 | Rp 6.060.673 |
Kelas Jabatan 4 | Rp 5.230.495 |
Kelas Jabatan 5 | Rp 4.898.518 |
Kelas Jabatan 6 | Rp 4.184.568 |
Kelas Jabatan 7 | Rp 3.570.048 |
Kelas Jabatan 8 | Rp 3.302.124 |
Kelas Jabatan 9 | Rp 2.819.642 |
Kelas Jabatan 10 | Rp 2.646.889 |
Kelas Jabatan 11 | Rp 2.548.909 |
Kelas Jabatan 12 | Rp 2.502.333 |
Kelas Jabatan 13 | Rp 2.346.221 |
Kelas Jabatan 14 | Rp 2.330.869 |
Kelas Jabatan 15 | Rp 2.216.288 |
Tunjangan Komando
Tunjangan Komando adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Jabatan-jabatan tersebut meliputi Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Besarannya bervariasi sesuai dengan jabatan dan tipe kapal yang mereka layani. Tunjangan ini menjadi salah satu insentif bagi mereka yang memiliki tanggung jawab besar di atas kapal.
Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi diberikan khusus kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan jabatan profesi mereka. Ini adalah bentuk penghargaan atas pelayanan medis yang diberikan kepada awak kapal selama berlayar.
Tunjangan Cuti
Tunjangan Cuti adalah tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal saat mereka mengambil cuti tahunan. Besarannya minimal setara dengan satu kali total gaji secara proporsional pada bulan terakhir dan diberikan pada akhir tahun secara proporsional. Tunjangan Cuti ini memberikan mereka dorongan ekstra untuk merencanakan dan mengambil cuti secara teratur.
Tunjangan Cuti = Paket gaji (gaji pokok + Tunjangan tetap) + Tunjangan tidak tetap (Insentif prestasi + Tunjangan Khusus).
Cek Lowongan Kerja Paling Sesuai Untuk Anda di Pintarnya
Seluruh informasi yang ada pada artikel ini dibuat semata-mata untuk memberikan pengetahuan yang bersifat umum. Dapatkan berbagai informasi terkait melamar pekerjaan agar lamaran kerja Anda sukses diterima perusahaan.
Temukan lowongan kerja yang paling sesuai dengan pengalaman dan skill yang Anda miliki di Pintarnya. Download pintarnya melalui link ini, dan temukan puluhan ribu perusahaan terverifikasi pasang loker gratis tanpa batas di Pintarnya.